PASURUAN – Aktivitas mencurigakan berupa lalu lalang truk dan mobil pikap tertutup yang mengangkut LPG 3 kg bersubsidi di Dusun Masangan, Desa Masangan, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan warga. Dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi pun mencuat setelah aktivitas tersebut berlangsung selama kurang lebih lima bulan terakhir.
Menurut keterangan warga setempat, kendaraan bermuatan tabung LPG 3 kg tersebut kerap masuk ke area perkampungan dari arah Desa Manaruwi dan melakukan bongkar muat di salah satu rumah yang diketahui disewa oleh pendatang.
Salah satu warga, Muslimin, mengungkapkan bahwa kecurigaan warga semakin kuat setelah adanya kejadian pada Sabtu malam (11/04/2026). Saat itu, sebuah mobil pikap tertutup melaju dengan kecepatan tinggi ketika ditanya oleh warga.
“Kami tanya baik-baik muat apa, tapi sopirnya malah tancap gas sampai sekitar 60 km/jam di dalam kampung. Akhirnya kami kejar dan dia berhenti di salah satu rumah warga pendatang,” ujarnya, Minggu (12/04/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut penuh tabung LPG 3 kg bersubsidi. Warga pun mempertanyakan tujuan penyimpanan tabung tersebut kepada pemilik rumah, namun yang bersangkutan mengaku tidak menjual LPG.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan pula tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg di lokasi yang sama. Warga menduga terjadi praktik pemindahan isi (oplos) dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
“Kami menduga kuat ini bekas pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke non-subsidi. Setelah kosong, tabung 3 kg disimpan di sini,” tambah Muslimin.
Kepala Dusun Masangan, Sukisno, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Ia mengaku telah menerima banyak laporan dari warga terkait kegiatan bongkar muat LPG yang tidak wajar.
“Sudah sering saya ditanya warga. Pemilik rumah sudah kami panggil dan tegur. Setelah dicek, memang tidak memiliki izin sebagai pangkalan atau penyalur LPG di Desa Masangan,” jelasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang menegaskan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 (jo. perubahannya), yang mengatur mekanisme distribusi LPG subsidi secara ketat melalui agen dan pangkalan resmi.
Harapan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik ilegal tersebut. Selain merugikan negara, penyalahgunaan LPG subsidi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Redaksi)

