Praktik dugaan kejahatan terstruktur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nama Exel Lamboan alias Exel Rose kini disorot tajam setelah diduga kuat menjadi aktor utama penampungan sekaligus penyuplai solar ilegal untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ironisnya, aktivitas ilegal ini disebut-sebut berlangsung terang-terangan. Sebuah rumah kontrakan milik Exel di Ratatotok Selatan diduga dijadikan gudang penampungan solar ilegal yang kemudian disalurkan ke lokasi PETI miliknya, Praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa—ini adalah indikasi kuat kejahatan terorganisir yang berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Di tengah kerasnya aturan Undang-Undang Migas, Minerba, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, dugaan aktivitas ini justru seperti tak tersentuh. Publik pun bertanya: ada apa dengan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Lebih memprihatinkan, masyarakat menilai adanya pembiaran yang mencolok. Aktivitas suplai solar ilegal dan operasional PETI diduga berjalan mulus tanpa hambatan, seolah-olah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kalau benar ini dibiarkan, berarti ada yang salah. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya dugaan ‘main mata’ atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang membuat aktivitas ilegal tersebut terus berjalan tanpa penindakan.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran hukum semata, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan serius yang merugikan negara, menghancurkan lingkungan, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri untuk tidak tinggal diam. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat diminta segera turun tangan, melakukan penggerebekan, menyita lokasi penampungan BBM ilegal, serta mengusut tuntas jaringan di balik praktik ini—termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika aparat masih bungkam dan tidak bertindak, maka publik berhak menilai bahwa hukum benar-benar telah lumpuh di Ratatotok.

