Palangka Raya — Kontroversi kehadiran Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamka, dalam pelantikan pengurus Lembaga Investigasi Negara versi tak resmi di Aula KNPI Palangka Raya (19/11/2025) kini berbuntut panjang. Ketua Umum LIN yang sah menurut negara, R.I Wiratmoko, melontarkan kritik keras yang menyasar langsung pada kualitas kerja, ketelitian, dan integritas pejabat tersebut.
“Kalau seorang Staf Ahli Gubernur saja tidak bisa membedakan mana organisasi yang sah berdasarkan data Kemenkumham, lalu apa gunanya jabatan ‘staf ahli’? Ahli di bidang apa? Ahli salah informasi?” tegas Wiratmoko dengan nada tajam.
Ia menegaskan kembali bahwa LIN yang dipimpinnya telah memiliki Badan Hukum Kemenkumham terbaru Nomor AHU-0000886.AH.01.08. Tahun 2025, tertanggal 27 Mei 2025. Dokumen ini sudah final, otentik, dan menjadi landasan hukum yang tidak bisa dibantah.
“Ini bukan informasi baru, bukan dokumen tersembunyi. Bahkan DPD LIN Kalimantan Tengah telah memberi pemberitahuan resmi kepada Kesbangpol Provinsi pada 28 Juli 2025. Jadi alasan ‘tidak tahu’ tidak bisa digunakan. Yang ada hanyalah dua kemungkinan: tidak mampu membaca data, atau mengabaikan informasi yang sudah ada,” kritiknya pedas.
Wiratmoko menilai tindakan Hamka adalah bentuk kelalaian yang berdampak serius bagi citra pemerintah daerah.
“Kehadiran pejabat pemerintah di acara organisasi yang belum terbukti sah adalah bentuk misleading. Publik akan mengira pemerintah mendukung. Ini bukan sekadar salah tempat, ini merusak marwah birokrasi,” katanya.
Menurutnya, seorang pejabat sekelas Staf Ahli Gubernur wajib berhati-hati sebelum melangkah ke panggung publik.
“Kalau staf ahli bekerja tanpa data, itu bukan hanya masalah pribadi, tetapi pemborosan uang rakyat. Pejabat dibayar untuk memastikan kebenaran informasi, bukan menebar kebingungan,” tegasnya.
Wiratmoko juga mendesak Gubernur Kalimantan Tengah untuk turun tangan secara langsung.
“Gubernur harus memberi tindakan tegas. Kalau pembiaran seperti ini dilanjutkan, maka pemerintah provinsi sedang menunjukkan bahwa mereka tidak punya standar profesionalitas dalam mengawasi staf-stafnya,” ujarnya.
Ia menutup pernyataan dengan sindiran keras:
“Legalitas organisasi bukan perkara tamu undangan. Ini soal hukum negara. Kalau pejabat saja tidak paham hukum, bagaimana masyarakat diminta untuk taat?”
Kasus ini kini menjadi simbol lemahnya ketelitian pejabat publik. Sorotan publik semakin mengarah pada satu pertanyaan besar: Apakah pejabat hadir untuk melayani kepentingan rakyat atau justru memperkuat kerancuan lewat tindakan yang tidak berbasis fakta hukum?
