Diduga Kebal Hukum! Uce Watuseke Alias Uce/Ungke Disorot atas Aktivitas PETI dan Penampungan Solar Ilegal

Minahasa Tenggara, 26 Maret 2026 — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan serius di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Kali ini, sosok bernama Uce Watuseke alias Uce/Ungke disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga leluasa menjalankan aktivitas tambang ilegal di kawasan kolam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, di lokasi tersebut terpantau adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung secara terbuka dan diduga tanpa hambatan berarti. Bahkan, aktivitas ini disebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Tak hanya itu, rumah milik Uce Watuseke alias Ungke juga diduga dijadikan sebagai lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, yang digunakan untuk menunjang operasional alat berat di lokasi tambang.

Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

(Pasal 158)

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(Pasal 98 & 99)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

(Pasal 53)

Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Mengatur kewajiban Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara profesional dan transparan.

Sorotan Tajam ke Aparat Penegak Hukum

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut seolah berjalan tanpa penindakan dari aparat di wilayah hukum:

  • Polsek Ratatotok
  • Polres Minahasa Tenggara

Warga menilai adanya kesan pembiaran bahkan bungkam dari aparat terhadap aktivitas yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.

“Ini sangat meresahkan. Kalau benar ada aktivitas PETI dan penampungan solar ilegal, kenapa tidak ada tindakan? Ada apa dengan penegakan hukum di Sulawesi Utara?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan ke Kapolda Sulawesi Utara

Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk:

  • Turun langsung ke lokasi
  • Melakukan investigasi menyeluruh
  • Mengevaluasi kinerja Polsek Ratatotok dan Polres Minahasa Tenggara
  • Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau pembiaran

Khususnya terhadap jajaran:

  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
  • Kapolres Minahasa Tenggara

yang dinilai belum maksimal menjalankan amanah undang-undang.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap adanya langkah konkret, transparan, dan tegas dari aparat penegak hukum agar:

  • Tidak menimbulkan persepsi negatif
  • Mengembalikan kepercayaan publik
  • Menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih

Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Ratatotok maupun Polres Minahasa Tenggara terkait dugaan aktivitas PETI dan penampungan BBM ilegal yang melibatkan Uce Watuseke alias Uce/Ungke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *