JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak Partai Gerindra segera menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Feri, putusan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan hukum, tetapi perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan politik dengan pencalonan tersebut.
Gerindra dinilai memiliki posisi penting dalam persoalan ini karena menjadi salah satu partai politik yang menyokong Gibran dalam pemilihan presiden. Selain itu, partai tersebut dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang pada Pemilu 2024 berpasangan dengan Gibran. Konteks tersebut membuat Gerindra dipandang mempunyai tanggung jawab politik untuk merespons perkembangan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibahas di ruang publik.
Feri menilai posisi politik Gerindra dapat digunakan untuk mendorong tindak lanjut atas persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Desakan itu bukan semata-mata diarahkan pada proses internal partai, melainkan juga pada pentingnya kejelasan sikap terhadap putusan lembaga konstitusional. Dengan menentukan langkah yang terbuka, Gerindra dapat menunjukkan bagaimana partai tersebut memandang persoalan hukum yang turut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.
Permintaan Feri menempatkan Gerindra sebagai salah satu aktor utama yang diharapkan memberikan respons terhadap isu tersebut. Ia memandang dukungan politik yang pernah diberikan kepada Gibran perlu diikuti dengan perhatian terhadap konsekuensi hukum dan ketatanegaraan yang muncul. Hingga bagian ini, sorotan utama berada pada desakan agar Gerindra menggunakan pengaruh politiknya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat dua hal yang perlu dibedakan secara cermat. Pertama, Mahkamah menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Penolakan tersebut merupakan putusan terhadap permohonan yang diajukan, sehingga tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengesahan menyeluruh atas seluruh dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Kedua, dalam bagian pertimbangannya, MK menyampaikan temuan penting mengenai bukti pendidikan tersebut. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen yang sederajat, yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon wakil presiden. Pernyataan ini berada dalam ranah pertimbangan hukum dan harus dibaca secara terpisah dari amar yang menolak permohonan. Dengan demikian, penolakan perkara tidak serta-merta menghapus adanya persoalan faktual dan administratif yang diidentifikasi oleh Mahkamah.
MK kemudian menyerahkan tindak lanjut atas persoalan itu kepada lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing. Artinya, Mahkamah tidak mengambil alih seluruh proses pemeriksaan administratif atau menentukan sendiri bentuk sanksi maupun tindakan yang harus dilakukan. Lembaga yang memiliki kewenangan perlu menilai putusan tersebut, memeriksa kembali dokumen dan prosedur yang relevan, serta menentukan langkah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemisahan amar putusan dan pertimbangan hukum menjadi penting dalam membaca perkara ini. Amar menegaskan bahwa permohonan para pemohon ditolak, sedangkan pertimbangan mengungkapkan tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah sekolah menengah atau sederajat yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendaftaran. Karena itu, tindak lanjut institusional tetap diperlukan agar temuan tersebut memperoleh penilaian dan penanganan yang transparan, proporsional, serta sesuai kewenangan lembaga terkait.
Feri Amsari menilai polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti pada persoalan administratif semata. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut dapat mengarah pada dugaan adanya proses yang disusun secara terstruktur untuk memuluskan pencalonan Gibran, meskipun persyaratan pendidikan yang dipersoalkan belum memperoleh penjelasan yang memadai. Penilaian itu, sebagaimana disampaikan Feri, merupakan dugaan dan kritik terhadap proses politik serta kelembagaan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti secara hukum.
Dalam menggambarkan dugaan tersebut, Feri menggunakan istilah “semestakung”. Istilah itu merujuk pada anggapan bahwa berbagai unsur bergerak atau memberikan dukungan untuk memungkinkan terjadinya kecurangan. Unsur yang disebut dalam pernyataannya mencakup Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan aparat. Penggunaan istilah tersebut menunjukkan kekhawatiran Feri terhadap kemungkinan adanya keterkaitan antarlembaga dalam proses pencalonan, tetapi tudingan itu tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan dan penilaian politik yang memerlukan pembuktian.
Karena itu, Feri mendesak Partai Gerindra menindaklanjuti putusan MK dan memberikan sikap yang jelas terhadap persoalan tersebut. Ia memperingatkan bahwa pilihan untuk diam dapat menimbulkan pertanyaan publik yang lebih besar. Masyarakat, menurut pandangannya, dapat menduga bahwa Gerindra ikut terlibat dalam proses yang dipersoalkan atau telah mengetahui sejak awal bahwa calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah.
Peringatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Gerindra maupun ketidaksahan dokumen pendidikan Gibran. Namun, bagi Feri, keterbukaan dan penjelasan resmi diperlukan agar dugaan mengenai rekayasa pencalonan tidak berkembang tanpa klarifikasi. Respons partai dinilai penting untuk menjelaskan posisi politiknya, sekaligus memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi melalui prosedur yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Feri Amsari, persoalan yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka semestinya tidak hanya diminta penjelasannya oleh Gerindra. Partai-partai lain yang memiliki kursi di parlemen juga perlu meminta keterangan secara terbuka, terutama apabila putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat jabatan wakil presiden. Langkah itu dinilai penting agar parlemen menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap keputusan politik tetap berada dalam kerangka konstitusi.
Feri mengaku heran apabila ada wakil presiden yang disebut tidak memiliki partai di parlemen, kemudian dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan MK, tetapi tetap hendak dipertahankan oleh partai-partai yang tidak memiliki kaitan langsung dengannya. Menurut dia, sikap tersebut membutuhkan penjelasan politik dan hukum. Partai di parlemen semestinya tidak mengabaikan persoalan hanya karena tidak terlibat langsung dalam pencalonan atau pengusungan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menguji apakah penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Feri menyebut parlemen memiliki jalur ketatanegaraan apabila dugaan pelanggaran itu dapat dibuktikan, yakni melalui mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Rujukan utamanya terdapat dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945, yang mengatur persyaratan jabatan, pemberhentian, serta proses pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan. Ia menjelaskan, terdapat dua dasar yang dapat digunakan dalam mekanisme tersebut. Pertama, presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kedua, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Dengan demikian, parlemen dapat menindaklanjuti persoalan melalui prosedur konstitusional, bukan semata-mata melalui pernyataan politik atau dukungan antarpartai.

