PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Kuasa hukum korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah. Laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum mengusut peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa senior. Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak korban menyampaikan keterangan mengenai tindakan kekerasan yang diduga terjadi dalam lingkungan kampus. Karena proses penyelidikan masih berlangsung, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, menerangkan bahwa terdapat dua mahasiswa laki-laki yang disebut lebih dahulu mengalami kekerasan. Setelah itu, seorang korban perempuan diduga datang ke lokasi dan turut mengalami tindakan serupa. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi laporan serta akan diuji melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak lain yang berkaitan. Aparat diharapkan dapat memeriksa rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk waktu, lokasi, serta dugaan keterlibatan setiap orang yang berada di tempat kejadian.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, kekerasan tersebut diduga berlangsung hampir satu jam. Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami sejumlah luka, lain lebam pada beberapa bagian tubuh, luka yang diduga timbul karena disulut puntung rokok, serta luka pada bagian tubuh lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak korban untuk menempuh jalur hukum dan meminta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti medis, keterangan saksi, serta barang bukti lain diharapkan dapat membantu proses penyelidikan. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu verifikasi aparat penegak hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan selama proses berjalan.
Berdasarkan penelusuran internal Fakultas Teknik Universitas Tadulako, persoalan tersebut disebut bermula ketika kegiatan perkuliahan sedang berlangsung. Dalam proses belajar mengajar itu, dosen berinisial FJ mendapati tiga mahasiswa menggunakan telepon seluler. FJ kemudian menegur mereka agar memperhatikan perkuliahan dan tidak menggunakan perangkat tersebut selama kegiatan akademik berlangsung. Teguran itu disebut telah disampaikan beberapa kali, tetapi menurut keterangan yang dihimpun fakultas, para mahasiswa terkait tidak mengindahkannya.
Pada akhir perkuliahan, FJ kembali memberikan peringatan kepada tiga mahasiswa tersebut. Situasi yang terjadi selama proses pembelajaran disebut membuat FJ sempat menangis. Keterangan mengenai kondisi itu kemudian diketahui oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang selanjutnya berkembang di lingkungan fakultas.
Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku menerima informasi dari ketua himpunan mengenai kabar bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga dipukuli oleh mahasiswa lain. Informasi itu disampaikan sebagai kabar awal yang diterima pihak terkait, sehingga detail mengenai kejadian tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi dari berbagai pihak. Fakultas kemudian menghimpun keterangan untuk mengetahui hubungan peristiwa di ruang perkuliahan, kondisi emosional dosen, serta kabar dugaan pemukulan yang muncul pada malam yang sama. Penyebutan dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan secara hati-hati karena kepastian mengenai pelaku, kronologi pemukulan, dan kondisi para mahasiswa menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Rangkaian informasi awal inilah yang kemudian menjadi dasar perhatian fakultas terhadap persoalan tersebut dan mendorong dilakukannya langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
FJ memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad). Ia menyatakan tidak pernah meminta, mengarahkan, ataupun memerintahkan mahasiswa lain untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang sebelumnya mendapat teguran. Menurut FJ, peristiwa tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya. Karena itu, ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatannya dalam menggerakkan mahasiswa tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikannya.
FJ juga menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan individual yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Pembelaan terhadap dosen maupun alasan yang mengatasnamakan proses akademik, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Penyelesaian persoalan di lingkungan kampus semestinya ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dialog, pemeriksaan internal, atau pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat pelanggaran.
Sementara itu, Jonathan Salam menyebut sekitar 20 orang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dari jumlah itu, sekitar enam orang diduga berperan sebagai pihak yang menginisiasi atau terlibat langsung dalam tindakan kekerasan. Keterangan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami melalui proses pemeriksaan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada bukti serta keterangan para saksi dan pihak terkait.
Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, kedua pihak disebut saling meminta maaf dan sepakat untuk berdamai. Namun, kesepakatan tersebut tidak menghentikan langkah hukum. Laporan dugaan penganiayaan kemudian tetap diajukan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan. Pengajuan laporan itu membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri kronologi, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta memastikan apakah unsur pidana dalam peristiwa tersebut terpenuhi.
Dekan Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad), Andi Arham Adam, menyampaikan penyesalan atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan fakultas tersebut. Saat ditemui di Palu, Kamis, 8 Oktober, ia mengimbau seluruh mahasiswa agar tidak bersikap reaktif, memperkeruh keadaan, atau mengambil tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan, termasuk perselisihan antarmahasiswa, perlu disikapi secara tenang dengan mengutamakan keselamatan dan penyelesaian yang bertanggung jawab.
Menurut Andi, masalah yang muncul di lingkungan kampus seharusnya segera dilaporkan kepada pimpinan fakultas. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses penanganan yang adil. Ia menilai penyelesaian melalui jalur kelembagaan penting untuk mencegah konflik meluas serta memastikan keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fakultas Teknik Untad, lanjutnya, akan mengawal penanganan perkara dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi itu mencakup Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), terutama untuk menangani aspek kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Keterlibatan unit terkait diperlukan agar penanganan berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa, fakultas akan menentukan tindak lanjut berdasarkan peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku di Untad. Namun, pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Fakultas menghormati proses tersebut dan akan mendukung koordinasi sesuai batas kewenangan institusi, tanpa menggantikan fungsi penyelidikan maupun penegakan hukum.

