JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan pedoman untuk mengelola alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang di laut. Pedoman tersebut juga mencakup alat tangkap yang telah habis masa pakai maupun mengalami kerusakan. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026. Penerbitannya menjadi langkah penting untuk memperjelas tanggung jawab, prosedur, dan koordinasi dalam menangani alat tangkap sepanjang siklus penggunaannya.
Pedoman itu berfungsi sebagai acuan pengelolaan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penarikan alat tangkap dari kegiatan operasional. Pada tahap awal, pengelola dan pelaku usaha perikanan diarahkan untuk mempertimbangkan kesesuaian alat dengan karakteristik wilayah serta ketentuan keberlanjutan. Selama digunakan, alat perlu dirawat dan dipantau agar tetap berfungsi dengan baik. Apabila alat tertinggal, hilang, rusak, atau tidak lagi dipakai, tersedia arahan mengenai pelaporan, pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, dan penanganan berikutnya.
Pendekatan dari hulu hingga hilir tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko alat tangkap menjadi sampah laut atau membahayakan ekosistem, pelayaran, dan nelayan lainnya. Pengelolaan yang tertib juga memungkinkan material yang masih memiliki nilai guna untuk diperbaiki, digunakan kembali, atau didaur ulang, sementara bagian yang tidak dapat dimanfaatkan ditangani sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mendorong praktik perikanan yang lebih bertanggung jawab, tetapi juga mendukung penerapan ekonomi sirkular di sektor kelautan dan perikanan. Melalui tata kelola yang jelas, pemanfaatan sumber daya dapat berlangsung lebih efisien, dampak lingkungan berkurang, dan kontribusi sektor perikanan terhadap keberlanjutan ekonomi semakin kuat.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan bahwa alat tangkap yang tertinggal, hilang, atau sengaja dibuang ke laut menimbulkan risiko ekologis yang serius. Peralatan tersebut tidak serta-merta berhenti berfungsi ketika terlepas dari kapal atau pemiliknya. Jaring, bubu, dan perangkat lain masih dapat menangkap ikan tanpa kendali, termasuk biota yang bukan sasaran penangkapan. Kondisi ini dikenal sebagai ghost fishing, yakni penangkapan ikan oleh alat tangkap yang tidak lagi diawasi, sehingga berpotensi menyebabkan kematian biota secara terus-menerus, merusak habitat, dan menambah pencemaran laut.
Pengelolaan alat tangkap yang rusak, usang, atau tidak terpakai menjadi bagian dari kebijakan ekonomi biru KKP. Pendekatan tersebut menempatkan keberlanjutan sumber daya dan efisiensi pemanfaatan material sebagai satu kesatuan. Penerapannya dilakukan melalui prinsip reduce, reuse, recycle atau 3R. Prinsip reduce mendorong pengurangan penggunaan material yang berisiko menjadi limbah, sedangkan reuse mengarahkan pemanfaatan kembali komponen yang masih layak. Adapun recycle memungkinkan bahan dari alat tangkap diproses menjadi produk atau bahan baku baru.
Melalui tata kelola ini, alat tangkap tidak langsung berakhir sebagai sampah laut, tetapi dapat kembali masuk ke dalam rantai nilai. Lotharia menekankan bahwa jaring bekas yang masih memiliki nilai ekonomi dapat menjadi insentif bagi nelayan untuk membawanya kembali ke darat. Dengan demikian, nelayan memperoleh manfaat dari material yang dikembalikan, sementara risiko pencemaran dan ghost fishing dapat ditekan. Jaring tersebut kemudian dapat dikumpulkan, dipilah, diperbaiki, atau didaur ulang sesuai kondisinya. Mekanisme ini menjaga material tetap berputar dalam rantai nilai, menciptakan nilai tambah, serta memperkuat praktik perikanan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
KKP menyiapkan penerapan pengelolaan alat tangkap laut yang telah habis masa pakai atau mengalami kerusakan melalui uji coba di tiga pelabuhan perikanan. Lokasi tersebut mencakup Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan. Ketiga pelabuhan ini menjadi lokasi untuk menguji pengelolaan alat tangkap yang tidak lagi digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan atau sudah tidak dapat dipakai karena mengalami kerusakan.
Selain tiga lokasi uji coba tersebut, praktik di lapangan akan diperkaya melalui program ATSEA atau Arafura and Timor Seas Ecosystem Action di Pelabuhan Perikanan Merauke. Keterlibatan program ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan pengalaman lapangan yang berkaitan dengan pengelolaan alat tangkap dalam konteks perlindungan ekosistem laut dan pesisir.
Kegiatan lain yang turut disebutkan adalah keterlibatan Environmental Justice Foundation di Muncar dan Pengambengan. Pada dua lokasi tersebut, kegiatan Environmental Justice Foundation menjadi bagian dari pengalaman yang dapat memperkaya penyusunan tata kelola alat tangkap yang telah habis masa pakai atau rusak. Penyebutan Pengambengan juga memperlihatkan keterkaitannya dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan sebagai salah satu lokasi uji coba.
Di samping itu, komunitas nelayan di Gresik turut terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan alat tangkap. Dengan demikian, lokasi dan bentuk kegiatan yang menjadi bagian dari rencana ini meliputi uji coba di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan; pengayaan praktik melalui program ATSEA di Pelabuhan Perikanan Merauke; keterlibatan Environmental Justice Foundation di Muncar dan Pengambengan; serta keterlibatan komunitas nelayan di Gresik.
Country Director Agence Française de Développement (AFD), Sandrine Boucher, menyampaikan apresiasi terhadap penerbitan regulasi yang mengatur pengelolaan alat tangkap yang tertinggal, hilang, dibuang, rusak, atau telah habis masa pakai. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi penanganan alat tangkap secara lebih terarah, terutama agar keberadaannya dapat dikelola sesuai ketentuan dan tidak diabaikan setelah tidak lagi digunakan. Apresiasi itu disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap upaya Indonesia dalam menata pengelolaan alat tangkap di wilayah laut.
AFD merupakan lembaga keuangan pemerintah Prancis yang mendukung berbagai program pembangunan, termasuk agenda ekonomi biru di Indonesia. Dalam konteks tersebut, AFD menyatakan akan terus memberikan dukungan terhadap program ekonomi biru yang dijalankan di Indonesia. Dukungan tersebut juga mencakup usaha menjaga keberlanjutan ekosistem laut, sehingga pengelolaan sumber daya dan aktivitas kelautan dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
Sandrine Boucher berharap percontohan pengelolaan alat tangkap di Indonesia dapat diikuti oleh negara-negara lain. Harapan itu berkaitan dengan penerapan tata kelola alat tangkap yang tertinggal, hilang, dibuang, rusak, maupun telah berakhir masa pakainya. Melalui percontohan tersebut, pengalaman Indonesia dalam menyiapkan pengelolaan alat tangkap dapat menjadi rujukan bagi negara lain yang menghadapi persoalan serupa. AFD menegaskan keberlanjutan dukungannya terhadap program ekonomi biru Indonesia, termasuk langkah-langkah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.



