KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, mencopot foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya. Tindakan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.
Foto itu dilepas Rojab sebagai bentuk sikap pribadi setelah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan kecewa terhadap keputusan lembaga tersebut dalam menangani permohonan yang diajukan terkait isu ijazah Wakil Presiden. Kekecewaan itu kemudian diwujudkan dengan menurunkan foto Gibran dari ruangan tempatnya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
Sebelumnya, foto Wakil Presiden tersebut terpasang di ruang kerja Rojab bersama atribut atau perlengkapan lain yang terdapat di dalam ruangan. Setelah putusan dibacakan, foto itu tidak lagi berada di tempat semula. Rojab menyampaikan bahwa pencopotan tersebut berkaitan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan terkait ijazah Gibran.
Sebagai kader PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab menyampaikan sikapnya melalui tindakan tersebut tanpa menjelaskan adanya keputusan kelembagaan DPRD. Pernyataan mengenai pencopotan foto itu merujuk pada kekecewaannya terhadap putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena berlangsung di ruang kerja seorang pimpinan DPRD dan dilakukan tidak lama setelah putusan terkait permohonan ijazah Gibran diumumkan. Rojab menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak ada penjelasan lain yang disampaikan mengenai perubahan tampilan ruang kerja tersebut maupun langkah lanjutan setelah foto itu dicopot.
Pencopotan foto Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rojab Asyari, bukan semata-mata keputusan yang baru diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru. Rojab menjelaskan bahwa keinginan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di ruangannya telah muncul sejak awal Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Sejak saat itu, Rojab mengaku sudah berniat menyampaikan permintaan kepada sekretariat agar ruang kerjanya tidak dipasangi foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran. Menurut dia, ruang tersebut dinilai cukup dilengkapi lambang negara, yakni Garuda Pancasila. Pilihan itu disebut sebagai bentuk penataan ruangan sesuai pertimbangan pribadi, bukan tindakan yang baru muncul karena adanya perkembangan politik atau putusan pengadilan.
Namun, rencana tersebut tidak langsung terlaksana. Foto presiden dan wakil presiden telanjur dipasang oleh sekretariat di ruang kerja Rojab. Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, ia kemudian memilih membiarkan foto itu tetap berada di tempatnya untuk sementara waktu. Dengan demikian, keberadaan foto tersebut bukan berarti Rojab sejak awal mengubah niatnya, melainkan karena pemasangan telah dilakukan dan ada pertimbangan lain yang membuatnya belum segera mencopotnya.
Rojab menyatakan bahwa putusan MK yang terbaru semakin menguatkan keputusan untuk melepas foto Gibran dari ruang kerjanya. Putusan itu menjadi salah satu alasan yang mempertegas langkah yang sebelumnya memang telah ia niatkan sejak awal. Ia menempatkan pencopotan tersebut sebagai keputusan yang berangkat dari sikap dan pertimbangan yang sudah ada, sementara putusan MK memberikan penguatan terhadap pilihan tersebut. Karena itu, pencopotan foto tidak dapat dipahami sepenuhnya sebagai reaksi spontan setelah putusan dibacakan, melainkan sebagai pelaksanaan niat lama yang baru dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan bahwa pencopotan foto Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rojab, merupakan inisiatif pribadi. Menurut Ono, tindakan tersebut tidak didasarkan pada instruksi atau keputusan resmi partai. Ia menegaskan, tidak ada arahan dari struktur PDI Perjuangan, baik pada tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ono mengatakan bahwa partai menghormati sikap yang diambil Rojab sebagai seorang kader dan anggota legislatif. Pada saat yang sama, ia juga menegaskan penghormatan terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait permohonan diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Bagi Ono, kedua hal tersebut perlu ditempatkan secara proporsional, karena tindakan personal seorang kader tidak dapat serta-merta dipandang sebagai sikap kelembagaan PDI Perjuangan.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh, Ono berencana berbicara langsung dengan Rojab. Pertemuan itu akan digunakan untuk mendalami latar belakang serta pertimbangan di balik pencopotan foto tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari Rojab, Ono menyatakan akan melaporkan hasil pembicaraan itu kepada DPP PDI Perjuangan Jawa Barat sebagai bagian dari komunikasi internal partai.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kader PDI Perjuangan lain di Jawa Barat melakukan tindakan serupa, Ono belum memberikan jawaban tegas. Ia belum memastikan apakah terdapat kader lain yang mengambil langkah sejenis ataupun apakah aksi tersebut hanya dilakukan Rojab. Menurutnya, diperlukan komunikasi dan pendalaman lebih lanjut sebelum partai dapat menyampaikan keterangan yang lebih pasti mengenai sikap para kader di daerah.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas permohonan yang meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan ijazah pendidikan terakhir Gibran. Pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas atau SMA sehingga dipersoalkan pemenuhan syaratnya untuk menduduki jabatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan itu tidak relevan apabila diajukan dalam rezim sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pokok persoalan mengenai ijazah dan dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan, menurut pertimbangan yang disampaikan dalam putusan, tidak berada dalam lingkup perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang menjadi kewenangan untuk diperiksa melalui jalur tersebut.
Karena itu, permohonan diskualifikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mengubah atau mempermasalahkan hasil pemilu melalui mekanisme sengketa hasil. Mahkamah menempatkan persoalan yang diajukan pemohon berdasarkan jenis perkara dan kewenangan yang dimilikinya. Penilaian itu menjadi dasar bagi MK dalam menyatakan bahwa gugatan tidak relevan dengan rezim hukum yang digunakan dalam permohonan tersebut.
MK juga menyebut alasan lain yang berkaitan dengan kedudukan Gibran saat perkara diperiksa. Gibran dinyatakan sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. Dengan status tersebut, permintaan untuk mendiskualifikasinya sebagai calon tidak lagi memiliki objek yang dapat diberlakukan. Atas pertimbangan itu, permohonan yang mempersoalkan kelayakan Gibran berdasarkan ijazah pendidikan terakhirnya tidak dapat dikabulkan dalam perkara yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

