KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan penyimpanan dan penyamaran uang serta emas yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dugaan itu disampaikan ketika jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam dakwaan tersebut, Febrie disebut diduga menyembunyikan atau menyamarkan sejumlah uang dan emas. Salah satu informasi yang muncul ialah dugaan penyimpanan emas dengan jumlah mencapai 72 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul. Keterangan itu menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai tindakan yang diduga dilakukan terdakwa terkait penguasaan dan penempatan harta.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan Febrie Adriansyah, baik secara sendiri maupun bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Penyebutan dua nama itu menunjukkan bahwa dakwaan tidak hanya menguraikan tindakan Febrie secara individual, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Pembacaan dakwaan menjadi tahap penting dalam proses persidangan karena pada kesempatan tersebut jaksa menyampaikan secara resmi tuduhan dan rangkaian perbuatan yang dianggap berkaitan dengan perkara. Meski demikian, dugaan penyembunyian atau penyamaran uang dan emas tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti serta keterangan para pihak di persidangan.
Dengan demikian, informasi mengenai emas seberat 72 kilogram dan uang yang disebut dalam dakwaan belum merupakan putusan pengadilan. Status serta keterkaitan harta tersebut akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum berlangsung. Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan, sementara pihak terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atas tuduhan tersebut.
Salah satu lokasi yang disebut jaksa dalam perkara tersebut adalah sebuah brankas yang berada di rumah Febrie. Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, rumah itu beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penyebutan lain, rumah tersebut dikenal sebagai rumah Sentul dan dikaitkan dengan wilayah RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang.
Alamat itu menjadi bagian dari uraian jaksa ketika menjelaskan lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan emas. Penyebutan brankas di rumah Sentul tidak berdiri sebagai keterangan terpisah, melainkan tercantum dalam rangkaian informasi yang disampaikan melalui surat dakwaan. Karena itu, lokasi tersebut perlu dipahami sesuai konteks dokumen perkara yang dibacakan atau diajukan oleh jaksa.
Informasi mengenai keberadaan brankas di rumah Febrie serta alamat rumah Sentul tersebut berasal dari uraian jaksa dalam surat dakwaan. Keterangan itu bukan kesimpulan tambahan dari penulis mengenai kepemilikan, isi brankas, ataupun status barang yang disebut dalam perkara. Penentuan mengenai fakta, hubungan lokasi dan barang, serta pembuktiannya tetap menjadi bagian dari proses persidangan.
Dengan demikian, rumah di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disebut sebagai salah satu lokasi yang muncul dalam dakwaan terkait dugaan penyimpanan emas. Rujukan wilayah RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, juga mengikuti keterangan yang dicantumkan dalam sumber tersebut. Penyampaian alamat ini semata-mata untuk menjelaskan lokasi sebagaimana disebut dalam dokumen perkara, tanpa menambahkan penilaian di luar uraian jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa ruang brankas yang berada di rumah Sentul disebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto, yang juga dikenal sebagai Idon. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan kondisi tempat penyimpanan yang diduga berkaitan dengan temuan emas seberat 72 kilogram. Dalam uraian jaksa, keterbatasan akses itu menjadi salah satu informasi mengenai penguasaan ruang brankas di rumah tersebut. Namun, keterangan mengenai akses tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik seluruh harta yang berada di dalamnya, maupun bagaimana harta itu ditempatkan.
Jaksa menghubungkan keterangan tentang Don Ritto alias Idon dengan dugaan tindakan bersama yang melibatkan Febrie serta Nurman Herin. Hubungan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan terhadap para terdakwa, khususnya mengenai dugaan penyembunyian harta. Dengan demikian, penyebutan Don Ritto dalam perkara ini berkaitan dengan uraian jaksa mengenai akses ke ruang brankas dan dugaan peran bersama para pihak, bukan pernyataan bahwa seluruh fakta tersebut telah terbukti secara final.
Penting untuk membedakan dua hal dalam keterangan tersebut. Pertama, jaksa menyebut akses ke ruang brankas di rumah Sentul terbatas kepada Don Ritto alias Idon. Kedua, para terdakwa diduga melakukan tindakan bersama dalam menyembunyikan harta, sebagaimana didalilkan dalam perkara. Keterbatasan akses merupakan fakta yang dikemukakan dalam persidangan, sedangkan dugaan penyembunyian harta masih menjadi materi pembuktian dan penilaian hukum. Karena itu, informasi mengenai siapa yang dapat memasuki brankas tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan mengenai kepemilikan, penguasaan, atau kesalahan pidana para terdakwa.
Dalam uraian yang disampaikan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap temuan dari sebuah ruang brankas yang berada di rumah di kawasan Sentul. Menurut penjelasan jaksa, ruang tersebut diduga menyimpan emas dengan berat keseluruhan mencapai 72 kilogram. Informasi itu menjadi salah satu bagian dari uraian mengenai barang dan aset yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Selain emas, jaksa juga menyebut brankas tersebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Namun, rincian mengenai jenis mata uang, jumlah masing-masing, serta status barang-barang itu tetap harus dipahami berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Temuan tersebut disebutkan jaksa dalam konteks dakwaan dan pemaparan alat bukti, bukan sebagai penetapan akhir mengenai kepemilikan atau asal-usul seluruh harta yang berada di dalam brankas.
Dengan demikian, keterangan tentang emas seberat 72 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang merupakan uraian Jaksa Penuntut Umum sebagaimana disampaikan di hadapan pengadilan. Penyebutan barang-barang tersebut dalam perkara ini tidak serta-merta berarti bahwa harta itu telah terbukti secara final berasal dari tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai fakta, hubungan aset dengan perkara, serta kekuatan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan dan putusan yang berkekuatan hukum.

