Bawaslu Surakarta Jelaskan Kewenangan Verifikasi Ijazah Gibran pada Pilkada 2020

Bawaslu Surakarta Jelaskan Kewenangan Verifikasi Ijazah Gibran pada Pilkada 2020

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menjelaskan posisi lembaganya dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming saat mencalonkan diri pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah atau dokumen pendidikan calon. Tugas itu berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara tahapan pencalonan.

Menurut Budi, kewenangan Bawaslu dalam tahapan tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan prosedur yang dijalankan KPU. Bawaslu dapat memastikan agar proses verifikasi administrasi dan faktual berlangsung sesuai ketentuan, menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran, serta mengambil langkah pengawasan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Namun, Bawaslu bukan pihak yang menentukan keabsahan dokumen pendidikan calon secara langsung.

Dalam proses pencalonan Gibran, KPU Kota Surakarta disebut tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi yang diserahkan. KPU juga melakukan konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 7 berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut. Dari proses itu, KPU memperoleh surat keterangan dari lembaga terkait sebagai bagian dari bahan pemeriksaan administrasi calon.

Keterangan tersebut menjadi penting karena membedakan fungsi verifikasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan. KPU menjalankan pemeriksaan terhadap persyaratan calon, termasuk dokumen pendidikan, sedangkan Bawaslu mengawasi apakah tahapan itu telah dilaksanakan secara terbuka, sesuai prosedur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pertanyaan mengenai pihak yang memverifikasi keabsahan ijazah Gibran pada Pilkada 2020 perlu diarahkan kepada KPU Kota Surakarta, bukan kepada Bawaslu.

Bawaslu Kota Surakarta memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan, termasuk proses pencalonan dalam Pilkada 2020. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bakal pasangan calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu memantau proses pemenuhan dan pemeriksaan persyaratan calon yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.

Budi Wahyono menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan Bawaslu mencakup keterpenuhan persyaratan calon. Bawaslu dapat mengawasi apakah dokumen persyaratan telah diserahkan, diperiksa, dan diproses sesuai prosedur. Lembaga pengawas juga dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila terdapat laporan atau temuan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan. Pengawasan ini berbeda dari kewenangan untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap keabsahan dokumen tertentu.

Verifikasi faktual ijazah merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang menerima dan memeriksa dokumen persyaratan calon. KPU memiliki mekanisme dan kewenangan untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan berdasarkan ketentuan pencalonan. Bawaslu tidak mengambil alih proses tersebut, melainkan mengawasi agar KPU menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur, prinsip transparansi, dan ketentuan yang berlaku.

Selama mengawasi proses pencalonan pada Pilkada Surakarta 2020, Bawaslu tidak menemukan adanya temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. Bawaslu juga tidak menerima laporan dari masyarakat atau pihak lain yang mempersoalkan ijazah tersebut dalam tahapan pencalonan. Dengan demikian, pernyataan mengenai kewenangan Bawaslu perlu dipahami dalam batas tugas pengawasan, bukan sebagai pihak yang melakukan verifikasi faktual atas ijazah calon.

Budi Wahyono mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 perlu dibaca secara utuh. Menurutnya, setiap bagian putusan harus dipahami berdasarkan konteks perkara, pertimbangan hukum, serta batasan kewenangan lembaga yang disebut di dalamnya. Pembacaan yang hanya mengambil satu bagian pernyataan berisiko menimbulkan pemahaman yang tidak sesuai dengan substansi putusan. Karena itu, rujukan terhadap putusan MK terkait ijazah Gibran sebaiknya ditempatkan dalam kerangka hukum yang lengkap dan tidak dipisahkan dari uraian mengenai objek sengketa serta kewenangan masing-masing institusi.

Ia menjelaskan, Bawaslu menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pengawasan pemilihan, lembaga tersebut memeriksa dan menangani persoalan sesuai tahapan, objek, serta mekanisme yang menjadi kewenangannya. Bawaslu tidak dapat mengambil tindakan di luar mandat hukum, termasuk melakukan penilaian yang tidak berkaitan langsung dengan ruang lingkup tugasnya. Oleh sebab itu, keterangan mengenai langkah atau pemeriksaan Bawaslu harus dipahami dengan melihat dasar hukum dan batas kewenangan yang berlaku pada saat proses pemilihan berlangsung.

Penjelasan Budi tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas makna putusan MK menjadi penetapan baru mengenai keabsahan ijazah Gibran ataupun status pencalonannya. Putusan tersebut harus dipahami sesuai isi dan konteks perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian pula, peran Bawaslu dalam proses Pilkada 2020 perlu dilihat berdasarkan tugas yang melekat pada lembaga tersebut, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta dan kewenangan yang tersedia. Dengan pendekatan itu, publik dapat membedakan substansi putusan, ruang kerja Bawaslu, dan isu lain yang berada di luar mandat pemeriksaan lembaga.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 perlu ditempatkan dalam konteks yang terpisah dari proses verifikasi pencalonan pada Pilkada 2020. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Pernyataan itu merupakan bagian dari amar dan pertimbangan putusan atas perkara yang diajukan kepada MK, dengan objek yang berkaitan dengan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Dalam putusan yang sama, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Uraian MK tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap bukti dan ketentuan hukum dalam perkara yang diperiksa, sehingga perlu dibaca sesuai ruang lingkup putusan tersebut.

Konteks ini tidak serta-merta mengubah pembagian kewenangan dalam tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020. Penjelasan Bawaslu Surakarta mengenai verifikasi ijazah Gibran tetap harus dipahami berdasarkan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu pada saat itu. KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administratif terhadap persyaratan calon, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pokok putusan MK tentang perkara Pilpres 2024 dan penjelasan Bawaslu Surakarta mengenai Pilkada 2020 berada dalam konteks proses serta kewenangan yang berbeda. Keduanya dapat dipahami secara faktual tanpa mencampurkan objek perkara, tahapan pemilihan, atau tanggung jawab kelembagaan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *