KPK Memeriksa Nusron Wahid dalam Penyidikan Dugaan Suap Pengurusan HGB

KPK Memeriksa Nusron Wahid dalam Penyidikan Dugaan Suap Pengurusan HGB

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan itu. Dalam keterangannya, Budi menyebut Nusron menggunakan inisial NW dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Penyidik perlu meminta keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diproses. Informasi dari pejabat terkait dapat membantu KPK memahami rangkaian peristiwa, kewenangan yang terlibat, serta proses administrasi dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan saksi juga dapat digunakan untuk menguji informasi yang telah diperoleh penyidik dari dokumen maupun pihak lain.

KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran saksi dalam pemeriksaan diperlukan agar penyidik dapat memperoleh penjelasan secara langsung dan menyusun perkara berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Namun, belum terdapat informasi mengenai kehadiran Nusron maupun hasil pemeriksaannya pada agenda yang telah dijadwalkan.

Perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengurusan HGB merupakan bagian penting dalam kegiatan pertanahan karena berkaitan dengan pemberian hak atas tanah untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik suap yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan tersebut menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sehari setelah OTT dilaksanakan, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, meskipun rincian mengenai peran dan bentuk keterlibatan setiap tersangka tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Informasi awal mengenai perkara ini perlu dipahami secara proporsional. OTT dan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. KPK masih memiliki kewajiban untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menyusun konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Dengan demikian, perkara tersebut berpusat pada dugaan suap yang berhubungan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penanganannya melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan dilakukan dalam kerangka penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkembangan berikutnya akan menentukan uraian lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan proses pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintahan, perusahaan, partai politik, serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan perkara tersebut.

Tersangka dari unsur ATR/BPN ialah Lampri, yang disebut menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari pihak korporasi, KPK menyebut Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, sebagai tersangka. Nama lain yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut adalah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon dalam perkara ini.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar; serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Berdasarkan dugaan yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyebutan hubungan tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan keterangan yang disampaikan penegak hukum, sehingga belum dapat dipahami sebagai fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan. Status tersangka juga tetap berada dalam proses hukum, dengan pembuktian lebih lanjut dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan persidangan.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lokasi yang diperiksa meliputi ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Selain ruangan para pejabat tersebut, penyidik juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. KPK menyatakan bahwa penggeledahan pada 17 September 2026 tidak dilakukan di ruangan Nusron Wahid. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas lokasi yang menjadi bagian dari tindakan penyidikan pada tahap itu.

Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026. Pada tanggal tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di kantor Summarecon yang berada di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, tepatnya 21 September 2026, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor turut menjadi lokasi penggeledahan dalam perkara yang sama.

Pada 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut dilanjutkan pada 24 September 2026 melalui penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Seluruh lokasi itu diperiksa sebagai bagian dari langkah penyidik KPK setelah OTT dan penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *