KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap

KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Agenda ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pemanggilan terhadap Nusron menunjukkan bahwa KPK sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi itu. Sebagai saksi, Nusron dijadwalkan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai dengan kepentingan pemeriksaan. Keterangan dari setiap saksi diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa serta menelusuri informasi yang relevan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jadwal pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026, telah ditetapkan KPK sebagai agenda pemeriksaan saksi. Pemanggilan ini tidak serta-merta menempatkan Nusron sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana, karena status yang disebutkan dalam agenda tersebut adalah saksi. Perkara yang menjadi dasar pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sementara keterangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan tetap menjadi bagian dari penanganan KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendukung pendalaman perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan dari saksi dinilai diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta informasi lain yang relevan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dari Nusron. KPK juga tidak memaparkan lebih jauh pokok pertanyaan yang akan diajukan dalam agenda pemeriksaan. Penyampaian informasi mengenai materi pemeriksaan, menurut penjelasan lembaga tersebut, biasanya dilakukan setelah saksi selesai menjalani pemeriksaan.

Hal itu menjadi bagian dari kehati-hatian dalam proses penyidikan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap sesuai dengan perkembangan perkara. Penyidik memiliki kewenangan untuk menggali keterangan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan temuan yang diperoleh selama proses pengumpulan alat bukti.

Budi menyatakan KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran saksi diharapkan menjadi bentuk kepatuhan sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Pemenuhan panggilan tersebut juga penting agar penyidik dapat memperoleh keterangan secara langsung dan melengkapi kebutuhan penyidikan mengenai dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB). Pemeriksaan tersebut menempatkan Nusron sebagai saksi dalam proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Keterangan dari saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan sertifikasi HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Status tersangka yang disampaikan KPK menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Perkara tersebut berfokus pada proses pengurusan sertifikasi hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Sertifikasi HGB merupakan bagian dari layanan pertanahan yang memiliki konsekuensi administratif dan hukum, sehingga dugaan pemberian suap atau gratifikasi dalam prosesnya menjadi perhatian penegak hukum. KPK kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nusron Wahid, untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap menteri sebagai saksi tidak dengan sendirinya mengubah status hukum pihak yang diperiksa. Dalam konteks ini, Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara, sedangkan KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, serta tahapan hukum yang ditempuh KPK dalam mengungkap dugaan suap dan gratifikasi terkait sertifikasi HGB tersebut.

Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut mencakup pejabat, pihak swasta, serta individu yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid ialah Arif Sugiyanto, yang merupakan eks Bupati; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin; serta Muhammad Fakhry. Keterangan mengenai jabatan atau latar belakang Erwin dan Muhammad Fakhry disebut sesuai identitas mereka dalam perkara, tanpa rincian jabatan publik tertentu dalam sumber. Keempat nama tersebut tercantum dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.

Tersangka berikutnya adalah Lampri, yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Selain itu, terdapat Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Keduanya merupakan pejabat dalam struktur ATR/BPN yang turut disebut dalam perkara dugaan suap tersebut. Pencantuman jabatan ini menjelaskan posisi masing-masing pada saat perkara yang sedang ditangani KPK berlangsung.

Dari pihak swasta, nama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Dengan demikian, daftar tersangka dalam perkara ini terdiri atas Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi. Secara keseluruhan, terdapat delapan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam sumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *