KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu. Nusron dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada jurnalis di Jakarta bahwa hingga Rabu siang, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan tersebut disampaikan ketika lembaga antirasuah itu masih menanti kedatangan menteri yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas informasi mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagai saksi, Nusron diharapkan menyampaikan keterangan yang relevan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya mengenai perkara tersebut.
Meski hingga siang hari belum datang, KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. Keyakinan itu didasarkan pada harapan bahwa yang bersangkutan mematuhi proses hukum dan menghormati tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung. KPK juga menilai pemenuhan panggilan merupakan bagian penting dari kerja sama pejabat negara dan aparat penegak hukum.
Kehadiran Nusron nantinya akan dicatat dan diproses sesuai ketentuan pemeriksaan saksi yang berlaku. KPK tetap menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut, sembari melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian. Lembaga itu menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta keterangan yang diperoleh dari para pihak yang dipanggil.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan serta penerbitan hak atas tanah. Proses tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Operasi tangkap tangan itu menjadi langkah awal penyidik untuk mengumpulkan bukti mengenai dugaan pemberian atau penerimaan imbalan dalam proses administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sehari setelah operasi, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, jajaran kantor pertanahan, perusahaan, dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Tersangka yang telah disebutkan meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Rizal disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam operasi dan menilai kecukupan bukti awal. Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan HGB serta hubungan pejabat pertanahan dan pihak perusahaan. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian transaksi, peran masing-masing tersangka, dan pihak lain yang mungkin terkait.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama tersebut disebut dalam rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan KPK bersama empat tersangka lainnya.
KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Status hukum serta keterkaitan setiap tersangka akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan yang berlaku.
Dalam konteks itu, KPK meminta keterangan Nusron Wahid sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara, termasuk membantu penyidik memahami hubungan atau keterkaitan yang diduga ada Nusron dan keempat tersangka tersebut. Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. KPK masih menunggu kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, penyebutan Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry dalam perkara ini perlu ditempatkan berdasarkan atribusi kepada KPK. Dugaan bahwa mereka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid masih harus diuji melalui proses hukum. Keterangan Nusron diharapkan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi informasi mengenai perkara dan memastikan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses secara terang serta berdasarkan bukti.
Perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditandai dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangan terkait kegiatan itu, KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Setelah rangkaian kegiatan pada 17 September, penyidik melanjutkan penggeledahan pada 18 September 2026. Lokasi yang didatangi pada tanggal tersebut ialah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Pada 21 September 2026, penggeledahan berikutnya berlangsung di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, atau pada 23 September, penyidik KPK mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk melakukan tindakan penyidikan. Rangkaian itu berlanjut pada 24 September melalui penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Lokasi terakhir yang disebut dalam rangkaian tersebut digeledah pada 29 September 2026, yakni kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Keseluruhan penggeledahan itu berlangsung dalam konteks penyidikan perkara dugaan korupsi ATR/BPN, ketika KPK masih menunggu kehadiran Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan.

