JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Agenda tersebut menandai tahap dakwaan dalam perkara yang akan diperiksa oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Agenda pembacaan surat dakwaan itu akan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Ruang tersebut menjadi lokasi yang tercatat untuk pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah pada agenda persidangan tersebut. Dengan demikian, perhatian pada jadwal ini berfokus pada pelaksanaan sidang perdana dan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Informasi mengenai jadwal sidang bersumber dari pencatatan perkara dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pada Rabu pagi itu dijadwalkan menjadi kesempatan bagi pihak-pihak dalam perkara untuk mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Hingga jadwal tersebut berlangsung, perkara berada pada tahap pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah telah memasuki agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum dijadwalkan menyampaikan uraian mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara terhadap Febrie. Status Febrie dalam proses persidangan ini adalah terdakwa, sehingga pembacaan dakwaan menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya. Kedua dugaan tindak pidana itu menjadi bagian dari perkara yang akan diuraikan melalui surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Rincian mengenai konstruksi perkara, pasal yang didakwakan, serta uraian peristiwa akan diketahui dalam proses pembacaan dakwaan dan persidangan berikutnya.
Dalam agenda sidang yang sama, dua terdakwa lain juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Keduanya ialah Don Ritto alias Idon, yang disebut sebagai pengacara, serta Nurman Herin, yang disebut sebagai pihak swasta. Dengan demikian, agenda tersebut mencakup tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin.
Penyebutan ketiga nama dalam jadwal pembacaan dakwaan menegaskan bahwa mereka menjalani agenda persidangan pada tahap yang sama. Namun, status masing-masing tetap sebagai terdakwa dan belum dapat diposisikan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pertanggungjawaban masing-masing terdakwa, akan bergantung pada pembuktian di persidangan serta putusan majelis hakim.
Perkara ini bermula setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengalihan tersebut menjadi dasar bagi penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Melalui surat itu, penyidik memperoleh kewenangan untuk menelusuri dugaan tindak pidana, mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Cakupan perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT KNI. Penyidikan diarahkan untuk menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan, aliran dana, dan kemungkinan upaya menyamarkan hasil tindak pidana. Penelusuran terhadap transaksi keuangan menjadi bagian penting karena dugaan pencucian uang dapat melibatkan penggunaan, pemindahan, atau pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap. Perkara tersebut disebut diduga berkaitan dengan pemadaman listrik yang terjadi dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat serta kegiatan ekonomi. Sementara itu, perkara ketiga mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya. Penyidik perlu menelusuri rangkaian keputusan, pengelolaan aset, serta aliran dana yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Selain tiga perkara yang dialihkan dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan perintah penyidikan keempat. Perintah itu ditujukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Penerbitannya dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut lain emas dengan berat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Keberadaan aset tersebut menjadi objek penting dalam penyidikan guna memastikan asal-usul, kepemilikan, serta hubungan hukumnya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah dengan melakukan penyitaan sejumlah aset. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara dan untuk mendukung kebutuhan pembuktian dalam penyidikan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan informasi tersebut di Jakarta pada Selasa, 15 September. Menurut Rudi, puluhan aset berupa tanah dan/atau bangunan yang telah disita itu ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Nilai tersebut merupakan perkiraan terhadap keseluruhan objek yang masuk dalam tindakan penyitaan oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Rudi tidak menyebutkan pihak yang memiliki tanah-tanah dan bangunan tersebut. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan setiap objek belum diuraikan secara terbuka dalam pernyataan tersebut. Status penyitaan juga menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga pencatatan dan pemeriksaan terhadap aset dilakukan sesuai tahapan penyidikan.
Selain menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Aset lain yang turut masuk dalam penanganan perkara berupa sejumlah uang valuta asing. Uang tersebut sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, aset yang telah disebut dalam perkembangan penyidikan mencakup tanah dan/atau bangunan dengan taksiran nilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta sejumlah uang dalam valuta asing. Rincian mengenai pemilik aset, hubungan masing-masing aset dengan perkara, dan perkembangan pemeriksaan selanjutnya masih menjadi bagian dari proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

