UI Pastikan Pendampingan bagi Hafidz Hernanda dan Kawal Penyelidikan Penyerangan

UI Pastikan Pendampingan bagi Hafidz Hernanda dan Kawal Penyelidikan Penyerangan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, ketika Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.

Penyerangan berlangsung sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hafidz diserang saat melintas di kawasan tersebut. Kejadian itu menyebabkan sejumlah luka pada tubuhnya. Ia mengalami cedera pada bagian kepala, memar di wajah, serta luka robek pada bibir. Selain itu, terdapat lecet pada punggung dan kaki yang menambah dampak fisik dari insiden tersebut.

Peristiwa yang menimpa Hafidz menjadi perhatian karena terjadi setelah ia mengikuti kegiatan organisasi dan ketika sedang menuju kediamannya. Hingga kini, informasi mengenai pelaku maupun motif penyerangan masih dalam penyelidikan. Pihak terkait diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Setelah penyerangan, Hafidz telah memperoleh perawatan medis untuk menangani cedera yang dialaminya. Ia kini menjalani masa pemulihan dengan pemantauan dari pihak keluarga serta lingkungan organisasinya. Kondisinya menjadi perhatian BEM UI dan pihak-pihak yang mendukungnya, sementara proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Universitas Indonesia (UI) segera mengambil langkah awal setelah menerima informasi mengenai kekerasan yang dialami Hafidz Hernanda. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa pihak kampus telah berkomunikasi dengan Hafidz untuk memastikan kondisi serta kebutuhan yang sedang dihadapinya. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari perhatian awal UI terhadap keselamatan dan penanganan korban.

Selain menghubungi Hafidz, UI juga berkomunikasi dengan keluarga serta rekan-rekan pengurus BEM UI. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan mengenai kondisi Hafidz dan memastikan dukungan dapat diberikan secara tepat. Kampus berupaya menjaga komunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dengan korban agar kebutuhan dalam proses penanganan dan pemulihan dapat diketahui serta ditindaklanjuti sesuai keadaan.

UI menyatakan keprihatinan atas kekerasan yang dialami Hafidz. Kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun, termasuk mahasiswa UI, tidak dapat dibenarkan. Karena itu, prioritas UI adalah memastikan keselamatan Hafidz, mendukung penanganan yang diperlukan, serta mengawal proses pemulihannya. Pendampingan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban dan kebutuhan yang disampaikan oleh Hafidz, keluarga, maupun rekan-rekan pengurus BEM UI. Melalui komunikasi yang terus dijaga, UI memastikan perhatian dan dukungan terhadap Hafidz tetap berjalan.

Universitas Indonesia (UI) menyiapkan pendampingan menyeluruh bagi Hafidz Hernanda setelah peristiwa penyerangan yang menimpanya. Pendampingan pertama berfokus pada pengobatan dan pemulihan. UI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan Hafidz memperoleh akses terhadap pemeriksaan medis, perawatan, serta dukungan yang diperlukan selama masa pemulihan. Kampus juga akan memantau perkembangan kondisinya dan berupaya memberikan penyesuaian yang dibutuhkan agar proses akademiknya tetap dapat berlangsung secara proporsional, tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

Aspek kedua berkaitan dengan pelaporan serta penanganan perkara oleh kepolisian. UI mendampingi Hafidz dalam setiap tahapan yang diperlukan, termasuk komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pengungkapan fakta mengenai peristiwa tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, UI akan terus mengawal prosesnya agar berjalan cepat, profesional, transparan, dan tuntas. Koordinasi dilakukan untuk membantu kelancaran penanganan perkara sekaligus memastikan setiap informasi yang relevan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Ketiga, UI menyediakan konsultasi hukum guna memastikan hak-hak Hafidz sebagai mahasiswa tetap terlindungi selama proses berlangsung. Pendampingan ini mencakup pemberian informasi mengenai pilihan dan langkah hukum, pemenuhan hak dalam pemeriksaan, serta dukungan ketika Hafidz berinteraksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut diambil tanpa mengurangi independensi proses penegakan hukum.

UI juga menegaskan komitmennya untuk menjaga rasa aman seluruh sivitas akademika dalam kegiatan akademik maupun kemahasiswaan. Perlindungan itu berlaku ketika mahasiswa mengikuti pembelajaran, menjalankan kegiatan organisasi, maupun menyampaikan pendapat secara tertib dan bertanggung jawab. Kampus akan memperkuat koordinasi serta mengambil langkah yang diperlukan agar ruang akademik tetap aman, menghormati kebebasan berpendapat, dan mendukung penyelesaian setiap persoalan melalui prosedur yang berlaku.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), atas persetujuan Hafidz Hernanda, melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana, dan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan dugaan tindak pidana terhadap Hafidz diproses melalui mekanisme hukum, sekaligus mendorong pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan bahwa pelaporan diperlukan karena terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, laporan itu menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum serta memastikan keselamatan dan hak Hafidz tetap terlindungi selama proses berjalan. BEM UI juga menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

Konsultan hukum BEM UI Adi Luhung menyampaikan bahwa laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak pelapor mencantumkan sangkaan berdasarkan Pasal 497 ayat (2) KUHP, Pasal 467 ayat (1) KUHP, dan Pasal 449 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan pendalaman penyidik.

Selain membuat laporan, BEM UI menyerahkan dokumen pendukung kepada kepolisian. Dokumen itu mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Berbagai materi tersebut diharapkan membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang tersedia, termasuk untuk menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan mendalami bukti dan keterangan saksi. Hingga tahap ini, polisi belum menetapkan status pihak yang dilaporkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada petugas agar dapat dipertimbangkan dalam proses penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *