JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menyatakan keberatan atas penggunaan petasan dan kembang api dalam sebuah kegiatan yang dinilai merugikan mereka. Keberatan tersebut menjadi dasar bagi warga untuk menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan pihak penyelenggara kegiatan.
Lurah Pondok Pinang Dina Rosallina menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Jakarta pada Selasa. Menurut dia, warga yang merasa dirugikan telah menyampaikan keberatan terkait penggunaan petasan dan kembang api dalam kegiatan tersebut. Sikap warga itu kemudian mendorong munculnya rencana untuk menempuh jalur hukum.
Rencana pelaporan disiapkan sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan masyarakat. Warga ingin persoalan tersebut mendapat penanganan melalui mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, keberatan warga menjadi dasar utama munculnya rencana pelaporan terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan penggunaan petasan dan kembang api sebagai perhatian warga di wilayah Pondok Pinang. Masyarakat yang merasa terdampak memilih menyampaikan sikap secara resmi dan mempertimbangkan pelaporan sebagai langkah berikutnya.
Dina menyampaikan informasi mengenai sikap warga tersebut ketika memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa keberatan masyarakat berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan petasan dan kembang api. Rencana menempuh jalur hukum disebut muncul setelah adanya keberatan dari warga yang merasa dirugikan.
Hingga keterangan itu disampaikan, inti persoalan yang dikemukakan adalah keberatan warga terhadap penggunaan petasan dan kembang api serta rencana melaporkan pihak penyelenggara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa warga Pondok Pinang sedang mempersiapkan tindak lanjut atas persoalan yang mereka rasakan akibat kegiatan tersebut.
Mediasi warga Pondok Pinang dan panitia penyelenggara berlangsung pada Minggu (4/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang atas permohonan ketua RW setempat. Forum itu diupayakan menjadi ruang dialog untuk mempertemukan warga yang merasa dirugikan dengan pihak panitia yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan, warga menyampaikan keberatan mengenai penggunaan petasan dan kembang api selama acara berlangsung. Suara ledakan yang terdengar berulang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil, lansia, serta warga yang membutuhkan suasana istirahat. Selain persoalan kebisingan, penggunaan bahan tersebut juga dipandang perlu memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban di kawasan permukiman.
Persoalan kedua yang dibahas berkaitan dengan kericuhan setelah sejumlah warga menyampaikan protes kepada panitia. Penyampaian keberatan yang semula diharapkan dapat dilakukan secara tertib disebut berkembang menjadi ketegangan di lokasi kegiatan. Warga menyatakan terdapat tindakan atau perlakuan yang mereka nilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu kemudian menjadi salah satu alasan penting bagi warga untuk meminta adanya penjelasan dan penyelesaian melalui mediasi.
Ketua RW mengupayakan agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan secara langsung tanpa memperluas konflik. Warga meminta panitia memahami dampak kegiatan terhadap lingkungan, sementara panitia diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan acara dan respons terhadap protes yang muncul. Mediasi juga menjadi kesempatan untuk membicarakan langkah pencegahan agar penggunaan petasan dan kembang api tidak kembali menimbulkan gangguan. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, warga menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum terkait insiden tersebut.
Hasil mediasi terkait insiden petasan di Pondok Pinang disampaikan oleh lurah berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang hadir. Dalam pertemuan tersebut, panitia mengakui bahwa kegiatan yang diselenggarakan tidak memiliki izin resmi. Panitia beralasan bahwa acara itu dipandang sebagai kegiatan keluarga besar, sehingga mereka menilai pemberitahuan kepada pengurus RT dan RW sudah cukup untuk pelaksanaannya.
Meski demikian, panitia mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama karena pemasangan kembang api dilakukan pada jam istirahat masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu banyak pihak di lingkungan sekitar. Pengakuan itu menjadi salah satu poin penting dalam mediasi, karena dampak suara dan waktu pelaksanaan telah menimbulkan keresahan di tengah warga.
Dalam kesepakatan mediasi, panitia menyatakan akan menyampaikan permintaan maaf atas nama keluarga besar kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh kegiatan tersebut. Selain itu, panitia juga sepakat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa pada waktu mendatang. Surat tersebut menjadi bentuk komitmen penyelenggara untuk lebih memperhatikan ketentuan dan kenyamanan warga dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Camat Kebayoran Lama turut meminta agar kegiatan keagamaan memperhatikan jam istirahat masyarakat. Imbauan itu disampaikan agar pelaksanaan kegiatan tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan dan tidak mengganggu waktu istirahat warga. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hasil mediasi mencatat pengakuan panitia atas kekeliruan, permintaan maaf kepada masyarakat, serta komitmen tertulis untuk tidak mengulangi tindakan yang sama.
Amanda Andono (50) tetap berencana menempuh langkah hukum atas dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya dan anaknya yang berkebutuhan khusus. Ia menyatakan laporan akan ditujukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar kejadian tersebut dapat ditangani sesuai prosedur dan kondisi korban mendapat perhatian yang memadai.
Pada Senin (5/10) malam, Amanda telah mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berkonsultasi mengenai proses pelaporan. Di lokasi, ia diarahkan ke pos bantuan hukum. Petugas kemudian memintanya menyusun kronologi lengkap mengenai rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan kekerasan yang dialami oleh dirinya dan anaknya. Kronologi tersebut menjadi tahap awal sebelum laporan resmi diproses oleh kepolisian.
Amanda berencana menyusun draf laporan pada Senin malam agar dokumen itu dapat dikirimkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa. Penyusunan kronologi dilakukan dengan mencatat waktu kejadian, lokasi, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak yang dirasakan korban. Langkah ini diharapkan membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang bermula dari gangguan petasan dan kemudian berujung pada dugaan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika keluarga Amanda sedang menggelar pengajian dan haul almarhum anggota keluarga mereka di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, pada Sabtu (3/10) malam. Pada waktu yang bersamaan, warga setempat juga mengadakan acara Maulid Nabi. Petasan dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB, sehingga mengganggu waktu istirahat warga. Situasi itu kemudian menjadi latar perselisihan yang mendorong Amanda menyiapkan laporan kepada kepolisian.

