Pramono Tegaskan Wacana Kursi DPRD Jakarta Bukan Penambahan, Melainkan Pengembalian Komposisi

Pramono Luruskan Wacana Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan pemahaman mengenai wacana perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Ia menegaskan, pembahasan yang berkembang bukan berkaitan dengan penambahan kursi baru, melainkan kemungkinan pengembalian komposisi kursi seperti yang berlaku pada Pemilu 2024. Penjelasan tersebut disampaikan Pramono di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Wacana itu mencuat setelah muncul pembahasan bahwa jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dapat berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Angka tersebut kemudian dipahami oleh sebagian pihak sebagai permintaan untuk memperbesar jumlah kursi legislatif di Ibu Kota. Namun, Pramono menyatakan bahwa pemahaman tersebut tidak tepat karena perubahan undang-undang yang baru justru berpotensi menyebabkan jumlah kursi DPRD Jakarta berkurang.

Menurut Pramono, kondisi itulah yang menjadi dasar munculnya pembicaraan mengenai komposisi kursi DPRD. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menjaga agar susunan perwakilan di Jakarta dapat kembali mengacu pada komposisi Pemilu 2024, bukan menambah jumlah kursi di luar ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, angka yang disebut dalam wacana itu perlu dilihat dalam konteks penyesuaian regulasi dan representasi politik.

Pramono menekankan bahwa pihaknya tidak sedang mendorong penambahan kursi DPRD secara sepihak. Ia menjelaskan, yang dibicarakan adalah upaya mengembalikan jumlah serta komposisi kursi sebagaimana pernah diterapkan pada Pemilu 2024, terutama apabila aturan baru berimplikasi pada pengurangan jumlah anggota legislatif Jakarta. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan agar publik tidak menangkap isu itu sebagai rencana perluasan kursi DPRD.

Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan isu kursi DPRD dalam kerangka penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengenai kisaran 180 hingga 220 kursi masih berkaitan dengan representasi dan komposisi politik, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tuntutan penambahan kursi baru.

Pramono menjelaskan bahwa pembahasan mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta muncul setelah adanya perubahan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah anggota legislatif di tingkat provinsi. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena komposisi kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan baru. Dampaknya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan keterwakilan masyarakat serta pembagian daerah pemilihan di Jakarta.

Dalam situasi itu, sejumlah anggota DPRD menyampaikan permintaan agar jumlah kursi dikembalikan kepada komposisi yang sebelumnya berlaku pada Pemilu 2024. Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap potensi penurunan jumlah anggota akibat penerapan aturan baru. Dengan demikian, pembahasan yang berlangsung berangkat dari kebutuhan untuk mempertahankan jumlah keterwakilan yang sudah digunakan dalam proses pemilu sebelumnya, bukan dari keinginan memperbesar lembaga legislatif secara sepihak.

Pramono juga menyebutkan bahwa usulan tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jakarta. Pembicaraan itu diperlukan untuk memahami dampak perubahan aturan, mengkaji komposisi kursi yang tepat, serta memastikan setiap langkah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menjadi bagian dari pembahasan karena perubahan jumlah anggota DPRD akan berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, representasi politik, dan kebutuhan kelembagaan di Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya membedakan penambahan kursi dan pengembalian jumlah kursi. Penambahan berarti membuat atau menyediakan kursi baru di luar komposisi sebelumnya, sedangkan pengembalian merujuk pada upaya mempertahankan kembali jumlah kursi yang telah tersedia pada Pemilu 2024. Menurut penekanan Pramono, tidak terdapat usulan spesifik untuk membuat kursi baru. Wacana yang dibahas adalah mengembalikan komposisi apabila aturan baru menyebabkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berkurang.

Sebelum Pramono Anung memberikan klarifikasi mengenai wacana perubahan jumlah kursi DPRD Jakarta, pimpinan DPRD DKI Jakarta telah membahas isu tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertemuan itu berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan salah satu agenda membicarakan penyesuaian komposisi anggota DPRD dalam kerangka revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam forum tersebut, muncul kisaran usulan 180 hingga 220 kursi. Angka itu didasarkan pada kajian mengenai rasio keterwakilan penduduk, bukan keputusan final mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta. Karena itu, pembahasan yang berkembang perlu dipahami sebagai proses legislasi dan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku, bukan sebagai penetapan langsung atas komposisi baru.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan dorongan agar ketentuan terkait jumlah anggota DPRD dalam UU DKJ dapat direvisi. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi demografis dan karakteristik pemerintahan Jakarta. Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah jumlah penduduk Jakarta yang hampir mencapai 11 juta jiwa.

Selain memiliki populasi besar, Jakarta juga tidak mempunyai DPRD pada tingkat kabupaten atau kota. Struktur pemerintahan tersebut membuat DPRD provinsi menanggung fungsi representasi masyarakat yang lebih luas dibandingkan daerah yang memiliki lembaga legislatif di setiap kabupaten atau kota. Pertimbangan itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan mengenai rasio keterwakilan dan kebutuhan penyesuaian jumlah anggota.

Meski demikian, kisaran 180 hingga 220 kursi masih berstatus sebagai usulan dan hasil kajian yang dibicarakan dalam pertemuan DPRD DKI Jakarta dengan Baleg DPR RI. Angka tersebut belum menjadi ketetapan hukum maupun keputusan resmi mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta. Pembahasan lebih lanjut tetap memerlukan kajian, penyusunan revisi undang-undang, serta proses legislasi di DPR RI. Penegasan mengenai status usulan ini penting agar wacana tersebut tidak dipahami sebagai penambahan kursi yang sudah diputuskan.

DPRD DKI Jakarta saat ini memiliki 106 anggota yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jumlah tersebut menjadi bagian dari komposisi kelembagaan yang berlaku setelah Pemilu 2024, sekaligus menjadi acuan dalam pembahasan mengenai representasi politik di Jakarta.

Namun, komposisi itu berpotensi berubah pada Pemilu 2029. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah anggota DPRD Jakarta dapat turun menjadi 85 kursi apabila tidak terdapat aturan khusus yang mengatur jumlah anggota legislatif untuk wilayah dengan status dan karakteristik seperti Jakarta. Perubahan tersebut berkaitan dengan dasar penghitungan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk serta pengaturan kelembagaan daerah.

Potensi penurunan dari 106 menjadi 85 kursi dapat memengaruhi pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi antarwilayah, dan perolehan kursi partai politik. Karena itu, pembahasan mengenai jumlah kursi DPRD menjadi isu yang perlu dikaji secara cermat oleh pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kepastian aturan diperlukan agar seluruh pihak memiliki rujukan yang sama sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Dalam konteks tersebut, Pramono menegaskan bahwa wacana yang sedang dibahas bukan keputusan final untuk menambah jumlah kursi DPRD Jakarta hingga angka tertentu. Klarifikasi itu penting untuk membedakan penambahan kursi dan pengembalian komposisi. Menurut penjelasan tersebut, pembahasan lebih berkaitan dengan upaya mengembalikan susunan kursi seperti yang berlaku pada Pemilu 2024, bukan menetapkan jumlah baru tanpa dasar hukum.

Dengan demikian, angka 106 masih merupakan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini, sedangkan angka 85 merupakan potensi yang dapat muncul apabila aturan khusus tidak diterbitkan. Keputusan mengenai komposisi pada Pemilu 2029 tetap bergantung pada regulasi yang disahkan serta proses pembahasan antarlembaga. Selama belum ada ketentuan definitif, wacana tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *