Hukum  

MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pembacaan putusan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara yang diajukan ke lembaga pengawal konstitusi itu.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, putusan perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan pada Selasa malam, pukul 20.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Jadwal tersebut menjadi rujukan resmi mengenai waktu dan tempat pembacaan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran.

Perkara ini berkaitan dengan permohonan yang menguji aspek pemenuhan persyaratan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Persoalan yang disorot adalah keabsahan latar belakang pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan. Dengan agenda pembacaan putusan, MK akan menyampaikan hasil penilaian majelis hakim konstitusi terhadap perkara sebagaimana tercatat dalam agenda persidangan.

Sidang pembacaan putusan di Gedung MK akan menjadi perhatian karena putusan tersebut diharapkan memberikan kejelasan atas perkara yang diajukan. Masyarakat dapat mengikuti informasi mengenai pelaksanaan sidang melalui pemberitahuan dan saluran resmi Mahkamah Konstitusi. Seluruh keterangan mengenai waktu, tempat, serta agenda sidang mengacu pada jadwal persidangan MK yang telah ditetapkan.

Hingga agenda pembacaan berlangsung, pokok perkara tetap berada dalam proses penanganan sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang dibacakan nantinya akan menjadi dokumen resmi MK dan menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, perhatian utama pada Selasa malam akan tertuju pada jalannya sidang dan isi putusan yang disampaikan oleh majelis hakim konstitusi.

Perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden diajukan oleh 12 pemohon, yaitu Brahma Aryana, Ansufri Id Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menilai pemenuhan ketentuan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Para pemohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah advokat lainnya. Dalam permohonan mereka, para pihak menegaskan bahwa persyaratan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan tersebut, menurut mereka, berlaku secara setara bagi seluruh peserta pencalonan dan harus dibuktikan melalui dokumen yang sah, dapat diverifikasi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu hal yang dipersoalkan ialah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Para pemohon mempertanyakan keabsahan, proses penerbitan, serta dasar penggunaan dokumen tersebut sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal. Mereka menilai, pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur penyetaraannya penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam proses pencalonan.

Bambang Widjojanto menyatakan bahwa para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal mengenai dugaan cacat pada syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Menurut dia, persoalan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga mengandung unsur manipulatif. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi para pemohon untuk meminta pengujian lebih lanjut terhadap rangkaian dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berharap Mahkamah memeriksa dalil, bukti, serta keterangan para pihak secara menyeluruh sebelum membacakan putusan sengketa tersebut.

Perkara mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden merujuk pada ketentuan dalam Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden sekurang-kurangnya harus berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. Norma ini menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam memeriksa pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pemilu Presiden.

Pengaturan dalam undang-undang itu kemudian dijabarkan melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut memuat ketentuan administratif mengenai pendaftaran, penelitian, dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon. Dalam konteks perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, perhatian turut diarahkan pada dokumen penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Para pemohon memperdebatkan cara dokumen tersebut diterbitkan, kedudukannya dalam proses pencalonan, serta kesesuaiannya dengan persyaratan pendidikan yang berlaku.

Persoalan yang muncul dalam persidangan tidak hanya menyangkut substansi dokumen penyetaraan. Para pihak juga memperdebatkan apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan syarat pencalonan yang diajukan para pemohon. Perdebatan ini berkaitan dengan batas penilaian konstitusional atas proses pemilihan umum dan pemeriksaan administratif yang mungkin menjadi ranah lembaga penyelenggara pemilu atau mekanisme hukum lainnya.

Dengan demikian, rujukan perkara mencakup norma dalam Undang-Undang Pemilu dan ketentuan teknis yang ditetapkan KPU. Hubungan kedua aturan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat dalil para pemohon, termasuk mengenai penerapan syarat pendidikan dan validitas dokumen pendukung. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan atas perkara ini, sehingga penilaian mengenai kekuatan dalil, keabsahan dokumen, maupun kewenangan pemeriksaan masih menunggu pertimbangan resmi dalam putusan.

Rangkaian persidangan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi dimulai pada Senin (21/9). Agenda persidangan saat itu adalah pemeriksaan pendahuluan, yang menjadi tahap awal bagi para pihak untuk menyampaikan pokok perkara serta menjelaskan dasar permohonan yang diajukan. Tahap ini menjadi landasan bagi pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mendalami jawaban dan alat bukti dari masing-masing pihak.

Sidang berlanjut pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Dalam persidangan yang sama, MK juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyampaian jawaban serta keterangan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperjelas posisi para pihak terhadap dalil yang diajukan pemohon.

Pada Rabu (30/9), persidangan berfokus pada pembuktian dari pemohon. Agenda tersebut meliputi pemeriksaan keterangan saksi dan ahli, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan dalam perkara. Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha. Selain itu, pemohon menghadirkan ahli Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing.

Pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu berlangsung pada Kamis (1/10). Dalam agenda ini, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia membantah dalil yang menyebut adanya cacat administratif dan tindakan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Sidang terakhir sebelum pembacaan putusan digelar pada Jumat (2/10). MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta perwakilan atase pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Seluruh rangkaian pemeriksaan, penyampaian keterangan, dan pembuktian tersebut menjadi tahapan sebelum putusan perkara dijadwalkan untuk dibacakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *