SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Seorang dokter di Kota Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan oleh adik iparnya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam hubungan keluarga. Perkara ini masih berada dalam tahap penanganan aparat, sehingga informasi yang beredar perlu dipahami sebagai bagian dari laporan dan keterangan awal, bukan sebagai putusan mengenai benar atau tidaknya tuduhan.
Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan dugaan perbuatan seksual yang dilakukan oleh terlapor. Identitas serta rincian peristiwa belum seluruhnya disampaikan secara terbuka kepada publik. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, setiap keterangan dari pihak pelapor, terlapor, maupun saksi perlu diuji melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Informasi lain yang turut muncul menyebutkan bahwa pelapor kini telah melahirkan seorang bayi. Namun, kelahiran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan. Kaitan kehamilan, kelahiran bayi, dan peristiwa yang dituduhkan masih memerlukan pembuktian melalui keterangan, dokumen, pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang sah.
Polda Jawa Timur diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi. Pada tahap ini, status hukum terlapor tetap harus dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan. Penanganan perkara juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap pelapor, privasi keluarga, dan kepentingan terbaik anak, sembari tetap menjamin hak semua pihak untuk memberikan keterangan serta memperoleh proses hukum yang adil. Dengan demikian, publik dapat mengikuti perkembangan kasus berdasarkan informasi resmi, bukan asumsi atau kesimpulan yang belum didukung bukti.
Direktur LBH Forjustice, Purnama, menyampaikan keterangan mengenai dugaan kejadian yang disebut berlangsung pada Juni 2025. Berdasarkan keterangan tersebut, dugaan peristiwa pertama disebut terjadi di sebuah apartemen di Surabaya. Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar, sementara istri terlapor, yang merupakan kakak korban, sedang mengantar anaknya ke sekolah.
Uraian tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai laporan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Keterangan Purnama menggambarkan situasi ketika korban berada di kamar dalam keadaan tidur, sedangkan kakak korban sedang tidak berada di apartemen karena mengantar anaknya ke sekolah. Informasi itu disampaikan sebagai keterangan mengenai dugaan kejadian pertama, bukan sebagai kesimpulan hukum atas perkara yang sedang ditangani.
Menurut Purnama, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Ia menyebut dugaan kejadian serupa kembali berlangsung beberapa hari kemudian. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan LBH Forjustice memuat dugaan adanya pengulangan peristiwa setelah kejadian yang disebut berlangsung pada Juni 2025 di apartemen di Surabaya.
Seluruh rangkaian tersebut masih berupa dugaan sebagaimana disampaikan oleh pihak yang memberikan pendampingan dan keterangan terkait perkara. Penanganan laporan oleh Polda Jawa Timur menjadi bagian dari proses untuk menelusuri informasi mengenai kejadian pertama serta dugaan peristiwa yang disebut berulang beberapa hari kemudian. Karena itu, kronologi ini perlu dipahami berdasarkan keterangan yang tersedia dan tetap menempatkan proses pemeriksaan sebagai dasar untuk mengklarifikasi perkara.
Menurut keterangan Purnama, korban mengaku menerima ancaman ketika dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut berlangsung. Korban disebut diancam menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan dan tidak menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Uraian tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh pendamping atau pihak yang mengetahui laporan korban, sehingga masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Purnama juga menyebut bahwa korban diduga mengalami tekanan untuk merahasiakan peristiwa tersebut. Larangan bercerita kepada kakak korban, sebagaimana disampaikan dalam laporan, diduga diberikan bersamaan dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Situasi itu disebut membuat korban berada dalam kondisi takut dan kesulitan mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Dalam dugaan kejadian berikutnya, terlapor disebut kembali memberikan ancaman. Menurut Purnama, korban mengaku diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti ajakan untuk kembali berhubungan badan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum seluruh bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, diperiksa secara resmi.
Purnama menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung berulang kali, dengan jumlah kejadian lebih dari dua kali. Namun, rincian mengenai waktu, lokasi, bentuk ancaman, serta rangkaian peristiwa masih menjadi bagian yang perlu didalami dalam pemeriksaan. Polda Jawa Timur diharapkan mengklarifikasi seluruh keterangan secara menyeluruh, termasuk dugaan ancaman terhadap korban dan kemungkinan adanya tekanan agar korban tidak mengungkapkan peristiwa tersebut. Sampai proses hukum menghasilkan penetapan yang berkekuatan, semua uraian mengenai ancaman dan dugaan kekerasan seksual tetap disampaikan sebagai tuduhan berdasarkan laporan, bukan sebagai kesimpulan bahwa perbuatan tersebut telah terbukti.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap adik ipar. Konfirmasi tersebut menjadi penanda bahwa informasi mengenai laporan telah masuk dalam penanganan kepolisian dan akan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut keterangan tersebut, laporan yang diterima tidak serta-merta menentukan kebenaran atas dugaan yang disampaikan. Polda Jawa Timur masih perlu menindaklanjuti laporan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk menelaah informasi awal dan materi yang disampaikan oleh pelapor. Setiap keterangan serta dokumen yang relevan akan dinilai sesuai kewenangan dan prosedur kepolisian.
Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan aturan hukum dan prinsip kehati-hatian. Dalam prosesnya, penyidik dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkara, sepanjang tindakan tersebut memiliki dasar hukum. Rincian mengenai tahapan pemeriksaan, pihak-pihak yang dimintai keterangan, maupun alat bukti yang telah diperoleh belum disampaikan secara lebih lanjut.
Polda Jawa Timur juga diharapkan menjalankan proses tersebut secara objektif, profesional, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan. Identitas serta informasi pribadi yang belum dinyatakan secara resmi perlu dijaga untuk mencegah munculnya pemberitaan yang tidak terverifikasi atau penilaian sebelum proses hukum berjalan.
Dengan demikian, laporan itu saat ini berada dalam tahap tindak lanjut oleh Polda Jawa Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kepolisian telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, sementara perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada proses penanganan dan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang.

