JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Perhatian pembaca kanal bisnis pada Selasa, 6 Oktober 2026, tertuju pada tiga peristiwa yang mencerminkan dinamika penting dalam pengelolaan keuangan negara, kelembagaan publik, dan pasar komoditas. Ketiganya menjadi berita yang paling banyak dibaca karena memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah, proses pengawasan, serta perkembangan aset yang kerap menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha.
Sorotan pertama mengarah pada arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Momen tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian atau peneguhan tanggung jawab administratif, tetapi juga membawa pesan mengenai pelaksanaan tugas, koordinasi, dan prioritas kerja kementerian dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Arahan pimpinan menjadi perhatian karena dapat memberi gambaran mengenai arah pengelolaan fiskal dan kinerja institusi ke depan.
Berita kedua berkaitan dengan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode 2026–2031. Proses ini penting karena BPK memiliki peran strategis dalam memeriksa pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara. Perkembangan seleksi tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena kualitas calon anggota akan berhubungan dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Sementara itu, pergerakan harga emas batangan Antam kembali menarik minat pembaca. Emas dipandang sebagai salah satu instrumen yang sering digunakan untuk menyimpan nilai, sehingga perubahan harganya dapat memengaruhi keputusan masyarakat maupun investor. Tiga kabar tersebut memperlihatkan bahwa berita bisnis tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga mencakup kebijakan publik, lembaga pengawasan, dan kondisi pasar yang memengaruhi pertimbangan ekonomi sehari-hari.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan menuntaskan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sekaligus menyiapkan pelaksanaan APBN 2027. Arahan tersebut disampaikan ketika ia melantik dan mengukuhkan 17 pejabat Kementerian Keuangan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Suahasil menekankan bahwa penyelesaian APBN 2026 tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian administratif. Setiap program perlu dipastikan berjalan sesuai sasaran, dengan dukungan koordinasi yang kuat antarlembaga dan unit kerja. Jajaran Kementerian Keuangan diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan kebijakan fiskal, terutama ketika pemerintah mulai mempersiapkan agenda, prioritas, dan kebutuhan pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
Ia juga menginstruksikan penguatan konsolidasi di tingkat pusat dan daerah. Konsolidasi tersebut diperlukan untuk memastikan target penerimaan negara, belanja negara, serta pembiayaan dapat berjalan sesuai rencana. Dengan koordinasi yang lebih terpadu, pemerintah dapat mengidentifikasi hambatan lebih awal, mempercepat penyelesaian persoalan, dan menjaga agar pelaksanaan anggaran tetap efektif, akuntabel, serta mendukung pembangunan nasional.
Pesan itu menjadi penting karena pengelolaan APBN melibatkan rangkaian tanggung jawab yang saling berkaitan, mulai dari mobilisasi penerimaan hingga penyaluran belanja untuk masyarakat. Keberhasilan setiap target membutuhkan kesamaan arah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pejabat yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan negara. Karena itu, persiapan APBN 2027 perlu dilakukan tanpa mengabaikan kewajiban menyelesaikan seluruh agenda APBN 2026.
Suahasil mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan bukan sekadar formalitas dalam pelantikan. Keduanya merupakan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Para pejabat yang dilantik diharapkan menjalankan amanah tersebut dengan integritas, tanggung jawab, serta orientasi pada kepentingan publik.
Proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2026–2031 memasuki tahap penting. Komisi XI DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon yang telah mengikuti rangkaian seleksi sebelumnya. Tahap ini menjadi salah satu proses utama sebelum DPR menentukan nama yang akan diajukan untuk mengisi keanggotaan BPK.
Sebanyak 23 calon mengikuti tahapan yang dilaksanakan oleh DPR. Mereka akan menjalani penilaian dan pendalaman terkait kompetensi, integritas, pengalaman, serta pemahaman mengenai tugas dan fungsi lembaga pemeriksa keuangan negara. Berbagai aspek tersebut menjadi pertimbangan penting karena anggota BPK memiliki tanggung jawab strategis dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dari 23 calon tersebut, hanya dua nama yang nantinya dipilih untuk mengisi posisi anggota BPK yang masih kosong. Penetapan itu dilakukan melalui mekanisme DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap calon berkesempatan menyampaikan gagasan, rekam jejak, dan komitmennya dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari kewenangan DPR dalam menentukan anggota BPK. Menurutnya, keputusan tidak hanya didasarkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan hasil seleksi serta masukan yang tersedia.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, DPR turut memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertimbangan DPD menjadi bagian dari proses yang perlu dihormati sebelum keputusan akhir diambil. Dengan demikian, pemilihan anggota BPK periode 2026–2031 diharapkan berlangsung secara terbuka, terukur, dan menghasilkan sosok yang mampu menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara secara profesional serta independen.
Harga emas batangan yang dijual PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 5 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi logammulia.com, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.580.000 per gram. Nilai tersebut meningkat Rp6.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.574.000 per gram.
Perubahan ini menunjukkan bahwa harga jual emas Antam bergerak naik dalam perdagangan tersebut. Dengan demikian, pembeli yang ingin memperoleh emas batangan pada 5 Oktober 2026 perlu menyiapkan dana Rp2.580.000 untuk setiap gram, atau lebih tinggi Rp6.000 dibandingkan kebutuhan dana pada posisi harga sebelumnya. Perbandingan kedua angka itu memberikan gambaran yang jelas mengenai besaran perubahan harga harian.
Kenaikan dengan nilai yang sama juga terjadi pada harga buyback, yaitu harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas dari pemiliknya. Harga buyback Antam bertambah Rp6.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.380.000 menjadi Rp2.386.000 per gram. Angka terbaru tersebut menjadi acuan buyback yang tercantum pada perdagangan Senin, 5 Oktober 2026.
Dengan memperhatikan kedua sisi transaksi, harga jual emas Antam berada di Rp2.580.000 per gram, sedangkan harga pembelian kembali mencapai Rp2.386.000 per gram. Harga sebelumnya masing-masing tercatat Rp2.574.000 dan Rp2.380.000 per gram. Selisih kenaikan yang identik, yakni Rp6.000 per gram, berlaku baik untuk harga jual maupun harga buyback berdasarkan data pada laman resmi logammulia.com.
Informasi harga tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan nilai emas batangan Antam. Pembaruan harga perlu diperiksa melalui sumber resmi karena nilai jual dan buyback dapat berubah pada perdagangan berikutnya. Untuk perdagangan 5 Oktober 2026, data yang tersedia menunjukkan kenaikan harga jual serta harga pembelian kembali dengan besaran yang sama.
