KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Layanan Samsat keliling tersedia pada Selasa untuk masyarakat di 14 wilayah Jadetabek. Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini di sejumlah wilayah yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kehadiran layanan tersebut memberikan pilihan yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus mengandalkan layanan yang berada di satu lokasi saja.
Melalui Samsat keliling, masyarakat dapat memperoleh akses layanan pajak kendaraan bermotor yang lebih dekat dengan wilayah tempat mereka beraktivitas. Penyediaan layanan di 14 wilayah Jadetabek menjadi upaya Polda Metro Jaya untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara lebih praktis. Dengan cakupan wilayah yang meliputi kawasan Jakarta dan sekitarnya, layanan ini ditujukan untuk mendukung kemudahan pembayaran PKB bagi masyarakat.
Informasi mengenai lokasi layanan dan jadwal operasional Samsat keliling disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk mengetahui titik layanan yang tersedia pada Selasa di wilayah masing-masing. Penyampaian informasi melalui kanal resmi membantu masyarakat memperoleh rujukan mengenai tempat dan waktu layanan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Layanan yang hadir di 14 wilayah Jadetabek ini menegaskan upaya menghadirkan pembayaran PKB yang lebih mudah dijangkau. Masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat memperhatikan pengumuman dari TMC Polda Metro Jaya agar dapat menyesuaikan kebutuhan pembayaran dengan lokasi serta jadwal Samsat keliling. Dengan demikian, layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara lebih mudah sesuai informasi resmi yang tersedia.
Layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta pada Selasa tersedia di sejumlah titik yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Setiap wilayah memiliki lokasi serta jam operasional yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendatangi tempat pelayanan. Informasi ini dapat menjadi acuan untuk memilih titik layanan yang paling mudah dijangkau.
Di Jakarta Pusat, pelayanan dibuka di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.00-14.00 WIB. Warga yang hendak mengurus kebutuhan administrasi kendaraan dapat memilih salah satu titik sesuai kedekatan lokasi dan waktu kedatangan.
Jakarta Utara menyediakan layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading. Pelayanan pada kedua titik berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mengakses layanan di Mal Citraland dengan jadwal operasional pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Selatan, terdapat dua lokasi dengan jadwal berbeda. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan melayani masyarakat pada pukul 09.00-15.00 WIB. Adapun titik layanan di depan TMP Kalibata beroperasi pada pukul 09.00-14.00 WIB. Perbedaan waktu tersebut penting diperhatikan agar masyarakat dapat datang dalam rentang pelayanan yang tersedia.
Jakarta Timur menghadirkan layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati. Kedua lokasi ini buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan adanya beberapa titik di setiap wilayah, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk mengakses layanan Samsat Keliling tanpa harus mendatangi kantor utama. Sebelum berangkat, pengguna layanan sebaiknya memastikan dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan menyesuaikan perjalanan dengan jam operasional lokasi yang dipilih.
Layanan Samsat Keliling pada Selasa tersedia di sejumlah wilayah penyangga Jakarta, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitasnya. Di Kota Tangerang, pelayanan dibuka di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere. Kedua titik tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Warga Ciledug dapat mendatangi dua lokasi, yaitu Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh. Pelayanan di kedua titik berlangsung pada pukul 09.00-14.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Serpong dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB. Tersedia pula titik pelayanan di Mal ITC BSD Serpong, yang beroperasi sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Di Ciputat, Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Masing-masing titik melayani wajib pajak pada pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk wilayah Kelapa Dua, pelayanan ditempatkan di halaman Kantor Kecamatan Pagedangan, dengan jadwal pukul 08.00-12.00 WIB.
Di Kota Bekasi, layanan tersedia di KFC Zamrud pada pukul 09.00-11.00 WIB. Adapun masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mendatangi Pasar Bersih Cikarang Baru, yang melayani pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Depok memiliki dua titik pelayanan, yakni halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pada pukul 08.00-12.00 WIB. Terakhir, warga Cinere dapat mengurus kebutuhan perpajakan kendaraan di Kantor Kelurahan Pondok Petir, dengan waktu pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB. Sebelum berangkat, masyarakat disarankan memastikan kelengkapan dokumen serta menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal masing-masing lokasi.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Samsat keliling perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi gerai. Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Masing-masing dokumen tersebut juga harus disertai fotokopi. KTP diperlukan sebagai identitas pemilik kendaraan, sedangkan BPKB dan STNK menjadi dokumen kendaraan yang perlu ditunjukkan sesuai ketentuan layanan. Kelengkapan berkas akan membantu pemohon memastikan bahwa kebutuhan administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan dapat dipenuhi di lokasi layanan.
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Artinya, layanan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang hendak memenuhi kewajiban pajak tahunan, bukan untuk seluruh jenis urusan administrasi kendaraan. Masyarakat perlu memperhatikan batasan tersebut agar dapat menyesuaikan kebutuhan dengan layanan yang tersedia di gerai Samsat keliling. Dokumen asli beserta fotokopinya tetap perlu dibawa sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Kedua keperluan tersebut tidak dilayani melalui gerai Samsat keliling. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum menentukan lokasi pengurusan. Saat membayar pajak kendaraan, bawalah KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing bersama fotokopinya, sesuai ketentuan. Pemohon juga diingatkan untuk menaati protokol kesehatan selama berada di lokasi layanan agar proses pembayaran berlangsung tertib dan tetap mendukung keamanan bersama.

