News  

Sengketa Lahan Gowa Memanas, Ketum LIN: “Kita Lihat Saja, Sumpah Jabatan dan Nurani Mereka Masih Ada atau Tidak”

Makassar, Sulawesi Selatan – Sengketa lahan yang melibatkan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) menghadiri agenda sarapan pagi bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, dan jajaran Advokat PBB LIN untuk membahas perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda konsolidasi internal. LIN menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum sekaligus mendorong adanya transparansi terhadap dugaan persoalan administrasi pertanahan dan pembayaran ganti rugi yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum LIN menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian seluruh peserta.

“Kita lihat saja. Apakah sumpah janji jabatan dan nurani mereka masih ada atau tidak. Jika benar ada laporan yang tidak sesuai fakta, tentu hal itu harus diuji secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap proses harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan rekayasa ataupun kepentingan tertentu.”

Menurut Ketum LIN, setiap pejabat maupun aparat yang memiliki kewenangan wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta prinsip keadilan dalam setiap pengambilan keputusan. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sementara kebenaran materiil menjadi ranah pembuktian dalam proses hukum.

LIN Soroti Kejanggalan Status Lahan

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang dimiliki LIN, lahan milik Ahli Waris Dobolo Bin Lemang telah berstatus Hak Pakai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 1992. Namun demikian, menurut Saharuddin, kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tetap dibebankan kepada ahli waris hingga tahun 2021 bahkan beberapa tahun setelahnya.

“Jika benar tanah tersebut telah digunakan pemerintah sejak 1992, mengapa kewajiban PBB masih dibebankan kepada ahli waris selama puluhan tahun? Pertanyaan ini layak memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Aset Pemerintah Berdiri di Atas Lokasi Sengketa

LIN menyebut pada lokasi yang dipersoalkan saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya:

  • SMA Negeri 14 Gowa di bawah Dinas Pendidikan;
  • Lahan yang dimanfaatkan Dinas Kehutanan;
  • Lahan yang digunakan Dinas Perindustrian.

Keberadaan aset-aset tersebut, menurut LIN, semakin memperkuat pentingnya penyelesaian hukum yang transparan agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan maupun ketidakpastian bagi seluruh pihak.

Temuan BPK Ikut Disorot

Dalam pembahasan tersebut, Saharuddin juga menyinggung adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurutnya berkaitan dengan pembayaran ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan sekolah.

LIN mempertanyakan apakah pembayaran tersebut telah diberikan kepada pihak yang secara hukum benar-benar berhak menerimanya.

“Kalau memang telah tersedia anggaran pembayaran ganti rugi, maka harus jelas siapa penerimanya. Seluruh proses wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Saharuddin.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak LIN. Kebenaran mengenai status pembayaran maupun pihak yang berhak menerima ganti rugi tetap menjadi bagian dari proses pembuktian berdasarkan dokumen resmi dan putusan lembaga yang berwenang.

Tim Advokat Siapkan Langkah Hukum

Advokat PBB LIN, Novi Andra, S.H.I., M.I.K., memastikan tim hukum sedang mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses persidangan maupun langkah hukum lainnya.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak ahli waris melalui jalur hukum yang sah. Seluruh langkah dilakukan berdasarkan alat bukti, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim hukum menegaskan bahwa seluruh upaya yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati mekanisme peradilan.

Sorotan Investigasi

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang layak mendapat penjelasan dari instansi terkait, antara lain:

  • Apakah proses perubahan status tanah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum agraria?
  • Mengapa kewajiban PBB disebut masih dibebankan kepada ahli waris setelah tanah digunakan untuk kepentingan pemerintah?
  • Apakah pembayaran ganti kerugian, jika memang telah dilakukan, telah diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan ketentuan hukum?
  • Apakah seluruh administrasi pengadaan tanah telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan isu yang disampaikan oleh pihak LIN dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari instansi terkait maupun melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Dasar Hukum

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 28H ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan tim kuasa hukum Ahli Waris Dobolo Bin Lemang. Seluruh dugaan, pertanyaan, maupun pandangan yang dimuat merupakan pernyataan narasumber. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *