JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Surat Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak diterima oleh pihak yang semestinya. Dokumen tersebut berkaitan dengan permintaan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian bupati. Surat itu seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara karena memuat pemberitahuan resmi serta memberikan kesempatan kepada pihak bupati untuk menyampaikan tanggapan.
Namun, surat yang dikirim melalui Pos Indonesia tersebut tidak sampai kepada Bupati Gowa. Pihak pemerintah daerah tidak menerima dokumen resmi yang memuat perkembangan perkara di Mahkamah Agung. Kondisi ini membuat pihak bupati tidak mengetahui adanya surat tersebut dan tidak memiliki kesempatan untuk merespons sesuai tahapan yang berlaku dalam proses hukum.
Persoalan itu baru diketahui setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 1 Oktober 2026. Dengan terbitnya putusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai perjalanan surat, pihak yang menerima atau menguasainya, serta alasan dokumen itu tidak disampaikan kepada alamat tujuan. Keterlambatan mengetahui keberadaan surat menjadi perhatian karena dokumen tersebut berhubungan langsung dengan perkara yang menyangkut kedudukan Bupati Gowa.
Masalah pengantaran ini kemudian menempatkan layanan pos sebagai bagian dari sorotan. Surat resmi dari lembaga peradilan semestinya diterima oleh pejabat yang dituju atau pihak yang berwenang mewakilinya. Tidak sampainya dokumen kepada Bupati Gowa berpotensi memengaruhi pemahaman pihak terkait terhadap proses perkara, terutama karena informasi mengenai permintaan tanggapan baru diketahui setelah putusan dibacakan.
Dalam perkara ini, inti persoalannya bukan hanya mengenai isi surat, melainkan juga kegagalan penyampaian dokumen kepada penerima yang dituju. Pos Indonesia selanjutnya mengakui adanya kelalaian dalam proses pengantaran surat tersebut. Pengakuan itu menjadi dasar penting untuk menelusuri bagaimana surat Mahkamah Agung dapat keliru diantar hingga tidak diterima oleh Bupati Gowa sebelum putusan perkara terbit.
PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman surat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang PT Pos Indonesia Sungguminasa, Kurniawan, melalui sebuah rekaman video. Dalam rekaman itu, Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi dalam proses pengiriman kiriman dari Mahkamah Agung.
Rekaman video tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan bupati pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Melalui rekaman itu, Kurniawan secara khusus mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam pengiriman kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Pernyataan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Sungguminasa tersebut menegaskan bahwa kesalahan pengiriman itu diakui oleh pihak Pos Indonesia. Kurniawan juga menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video yang kemudian ditunjukkan kepada wartawan oleh kuasa hukum Bupati Gowa. Pengakuan mengenai kekeliruan dan kelalaian itu menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers di rumah jabatan bupati pada Minggu malam tersebut.
Dalam rekaman yang diperlihatkan itu, Kurniawan menyatakan pengakuan secara khusus terkait kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Dengan demikian, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui bahwa pengiriman surat tersebut mengalami kekeliruan. Permohonan maaf Kepala Cabang PT Pos Indonesia Sungguminasa disampaikan melalui rekaman video dan diperlihatkan kepada wartawan oleh kuasa hukum Bupati Gowa dalam kesempatan tersebut.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa surat dari Mahkamah Agung telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Dokumen tersebut semestinya dikirimkan ke kantor Bupati Gowa sebagai alamat tujuan yang ditetapkan. Penyerahan kepada perusahaan jasa pos itu menjadi bagian dari proses pengiriman surat resmi Mahkamah Agung kepada pihak yang berkepentingan.
Namun, surat tersebut tidak sampai ke kantor Bupati Gowa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dokumen itu justru diantarkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan tujuan tersebut membuat surat berada di lokasi yang berbeda dari alamat penerima yang seharusnya. Adhi Bintang menyebut bahwa kondisi itu menyebabkan Bupati Gowa tidak pernah menerima surat tersebut pada waktu pengiriman.
Akibat kekeliruan pengantaran itu, surat dari Mahkamah Agung tidak diterima oleh Bupati Gowa selama sekitar satu bulan. Selama periode tersebut, pihak Bupati Gowa belum memperoleh dokumen yang seharusnya disampaikan langsung ke kantor bupati. Persoalan baru terungkap setelah pihak Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat telah dikirim melalui PT Pos.
Setelah informasi mengenai pengiriman tersebut disampaikan, dilakukan penelusuran terhadap keberadaan surat. Dari keterangan yang muncul, diketahui bahwa dokumen tidak dikirim ke kantor Bupati Gowa, melainkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. PT Pos kemudian mengakui adanya kelalaian dalam pengiriman tersebut. Keterangan itu menjelaskan mengapa surat yang telah diserahkan pada 2 September 2026 belum diterima oleh Bupati Gowa hingga persoalan tersebut diketahui. Tidak ada keterangan lain mengenai alasan teknis terjadinya kesalahan itu selain pengakuan kelalaian dari PT Pos dan fakta bahwa surat diantarkan ke lokasi yang keliru.
Kelirunya pengantaran surat Mahkamah Agung menimbulkan persoalan bagi pihak Bupati Gowa dalam mengikuti perkara yang sedang berjalan. Surat resmi tersebut seharusnya menjadi sarana pemberitahuan mengenai perkembangan permohonan uji pendapat DPRD Gowa sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak bupati untuk menyampaikan tanggapan. Namun, karena surat tidak diterima oleh pihak yang semestinya, kesempatan tersebut tidak diperoleh melalui jalur pemberitahuan resmi sebagaimana diharapkan.
Situasi itu mendorong tim kuasa hukum Bupati Gowa mengambil langkah langsung dengan mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta. Adhi Bintang menyebut kedatangan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Tim kuasa hukum hadir untuk menyampaikan tanggapan atas perkara permohonan uji pendapat DPRD Gowa, setelah sebelumnya pihak bupati tidak menerima surat resmi mengenai proses yang sedang berlangsung.
Kedatangan langsung ke Mahkamah Agung menjadi upaya pihak bupati agar pandangan dan tanggapan mereka tetap dapat disampaikan dalam perkara tersebut. Langkah ini juga menunjukkan bahwa tim kuasa hukum perlu mencari cara lain untuk memperoleh informasi dan menyampaikan respons, setelah surat yang semestinya diterima mengalami kekeliruan dalam proses pengantaran.
Perhatian pihak Bupati Gowa berpusat pada tidak sampainya surat resmi yang seharusnya memberi kesempatan untuk menanggapi permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Persoalan tersebut berkaitan dengan akses pihak bupati terhadap pemberitahuan proses perkara dan ruang untuk menyampaikan tanggapan, bukan pada kesimpulan hukum tambahan mengenai perkara yang masih berjalan di Mahkamah Agung.

