Bisnis  

Standar Halal JNE Mencakup Pemisahan Kiriman Non-Halal di Setiap Transit

Standar Halal JNE Mencakup Pemisahan Kiriman Non-Halal di Setiap Transit

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sertifikasi ini menandai pengakuan terhadap penerapan standar halal dalam proses operasional perusahaan, mulai dari penerimaan kiriman hingga pengelolaan dan pengantaran barang kepada pelanggan.

Sertifikat tersebut memiliki nomor ID314110080091010826. Penerbitannya dilakukan setelah JNE menjalani rangkaian pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Proses ini mencakup penilaian terhadap prosedur, fasilitas, dokumentasi, serta mekanisme pengendalian yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan logistik.

Bagi perusahaan jasa pengiriman, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan jenis barang yang dikirim. Aspek yang turut menjadi perhatian mencakup cara perusahaan menangani kiriman, kebersihan sarana, pemeliharaan fasilitas, serta pencegahan tercampurnya barang halal dengan kiriman non-halal. Karena itu, proses sertifikasi membutuhkan penerapan prosedur yang konsisten di berbagai titik operasional.

Sertifikasi ini menjadi bagian dari penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam kegiatan operasional JNE. Melalui sistem tersebut, perusahaan memiliki kerangka kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan halal secara berkelanjutan, bukan hanya pada saat proses audit berlangsung. Penerapan SJPH juga mendorong adanya pengawasan, pencatatan, evaluasi, dan perbaikan prosedur secara berkala.

Langkah ini memberikan kepastian tambahan bagi masyarakat, khususnya pelanggan yang mempertimbangkan aspek kehalalan ketika menggunakan jasa logistik. Dengan adanya pengakuan dari BPJPH dan proses pemeriksaan oleh LPPOM MUI, JNE menunjukkan komitmen untuk membangun layanan yang lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Sertifikasi tersebut sekaligus menjadi landasan bagi penguatan standar penanganan kiriman di seluruh jaringan perusahaan.

Standar halal JNE mencakup seluruh rangkaian operasional sejak kiriman dijemput dari pengirim hingga diterima oleh penerima di tujuan. Penerapannya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau pemenuhan administratif, melainkan menjadi bagian dari proses kerja logistik yang dijalankan melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Dengan demikian, setiap tahapan pengelolaan kiriman ditempatkan dalam kerangka kerja yang memperhatikan pemisahan kiriman halal dan non-halal.

Tahap pertama yang masuk dalam cakupan tersebut adalah penanganan kiriman. Sejak proses penjemputan, kiriman diperlakukan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Penanganan ini berlanjut ketika kiriman berpindah melalui jaringan operasional JNE, termasuk saat berada di titik transit. Pemisahan kiriman non-halal di setiap transit menjadi bagian penting agar pengelolaan kiriman tetap selaras dengan penerapan standar halal yang berlaku.

Pengemasan juga termasuk dalam rangkaian operasional yang diperhatikan. Kemasan berperan dalam menjaga kiriman selama proses pengiriman sekaligus mendukung penerapan pemisahan selama kiriman ditangani. Setelah dikemas, kiriman melalui tahapan penyimpanan sesuai alur kerja logistik. Pada tahap ini, pengelolaan kiriman tetap diarahkan agar kiriman halal dan non-halal tidak diperlakukan sebagai satu kelompok dalam proses operasional.

Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan melalui pendistribusian hingga kiriman sampai di tujuan. Setiap perpindahan kiriman menjadi bagian dari penerapan SJPH, sehingga standar halal hadir dalam keseluruhan alur, bukan hanya pada satu titik pemeriksaan. Cakupan dari penanganan, pengemasan, penyimpanan, sampai pendistribusian menunjukkan bahwa sertifikasi diterapkan sebagai standar kerja dalam kegiatan logistik sehari-hari. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan standar halal berjalan bersama proses operasional, sejak kiriman dijemput hingga diserahkan kepada penerima.

Pemisahan kiriman halal dan non-halal menjadi bagian penting dalam penerapan standar logistik halal JNE. Kebijakan ini diberlakukan secara ketat di setiap titik transit, sehingga produk yang memiliki status berbeda tidak diperlakukan sebagai satu kesatuan selama perjalanan paket. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah risiko kontaminasi silang yang dapat terjadi ketika kiriman berpindah dari satu titik ke titik lainnya sebelum mencapai penerima.

Dalam praktiknya, perhatian terhadap status kiriman tidak hanya dilakukan pada saat paket diterima atau diserahkan kepada pelanggan. Pemisahan juga diterapkan sepanjang proses transit, sesuai dengan arah pengelolaan logistik halal yang dijalankan JNE. Dengan demikian, penanganan produk halal dan non-halal diarahkan agar tetap terpisah selama perjalanan, termasuk ketika kiriman berada di tahapan operasional menuju tujuan akhir.

Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, menyatakan bahwa penanganan kiriman makanan, pemisahan produk halal dan non-halal, serta pengiriman hingga tujuan akhir telah diarahkan untuk memenuhi standar logistik halal. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa standar yang diterapkan mencakup rangkaian proses pengiriman secara menyeluruh, bukan hanya satu tahap tertentu.

Penegasan mengenai pemisahan di setiap transit juga memperlihatkan perhatian JNE terhadap kejelasan perlakuan atas berbagai jenis kiriman. Produk non-halal tidak dibiarkan bercampur dengan produk halal dalam alur perjalanan, sehingga risiko yang berkaitan dengan kontaminasi silang dapat dicegah. Pendekatan ini menjadi dasar penting bagi layanan pengiriman yang ingin memberikan kepastian kepada pelanggan terkait penanganan barang mereka.

Melalui pengaturan tersebut, JNE menempatkan pemisahan kiriman sebagai unsur utama dalam pemenuhan standar logistik halal. Proses ini berjalan bersama penanganan makanan dan pengiriman sampai tujuan akhir, dengan tujuan memastikan setiap tahapan tetap sejalan dengan ketentuan yang telah diarahkan perusahaan.

Bagi pelaku usaha makanan, layanan logistik berstandar halal memberikan nilai tambah yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan sertifikasi, tetapi juga dengan kepercayaan pelanggan. Produk makanan halal memerlukan penanganan yang konsisten sejak diterima, disimpan, dipindahkan, hingga diserahkan kepada penerima. Karena itu, adanya prosedur yang mengatur pemisahan kiriman non-halal di setiap titik transit dapat membantu pengirim memperoleh kepastian bahwa barangnya diperlakukan sesuai dengan karakteristik dan persyaratan halal.

JNE menilai sistem tersebut juga memberikan rasa aman bagi pengirim produk non-halal. Penanganan yang terpisah dan terdokumentasi memungkinkan setiap jenis kiriman diproses melalui alur yang sesuai, sehingga potensi percampuran atau kontak yang tidak diinginkan dapat diminimalkan. Bagi usaha makanan, kepastian ini dapat mendukung kelancaran distribusi, menjaga reputasi merek, serta memperkuat hubungan dengan konsumen yang semakin memperhatikan asal-usul dan proses penanganan produk.

Pandangan tersebut disampaikan M. Feriadi Soeprapto, Direktur Utama JNE, dalam konferensi pers halal logistik JNE di Jakarta pada Kamis (8/10). Menurutnya, penerapan layanan dengan standar halal menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan proses bagi pengirim dengan kategori produk yang berbeda. Sistem ini menempatkan prosedur operasional, kebersihan, pemisahan, dan pengawasan sebagai unsur yang berjalan secara terpadu.

Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi dasar pengakuan atas pemenuhan standar, sedangkan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) memastikan prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam kegiatan operasional sehari-hari. JNE meyakini kombinasi sertifikasi dan penerapan SJPH dapat memperkuat keamanan proses pengiriman, sehingga pengirim produk halal maupun non-halal memperoleh rasa aman selama barang ditangani dan didistribusikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *