Perkara Kekerasan Eks Kepala SMPN 18 Malang Masuk Tahap Penyidikan

Perkara Kekerasan Eks Kepala SMPN 18 Malang Masuk Tahap Penyidikan

KOTA MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Perkara kekerasan yang diduga dilakukan mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, terhadap seorang siswanya kini memasuki tahap penyidikan. Perubahan status ini menandai adanya perkembangan penting dalam penanganan laporan tersebut, setelah sebelumnya kasus berada pada tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Kenaikan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan yang telah dikerjakan. Dalam gelar perkara itu, petugas mempertimbangkan berbagai informasi dan temuan yang dikumpulkan selama proses awal, termasuk keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengonfirmasi perubahan status tersebut. Keterangan itu disampaikannya pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa perkara yang melibatkan mantan kepala sekolah tersebut telah masuk tahap penyidikan setelah kepolisian melaksanakan gelar perkara dan menelaah hasil penyelidikan.

Dengan dimulainya penyidikan, kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta unsur pidana dalam perkara tersebut. Penyidik juga dapat mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi maupun pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan. Proses ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan kekerasan tersebut sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian menangani tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara kekerasan yang melibatkan eks Kepala SMPN 18 Malang. Jumlah tersebut disampaikan oleh Ipda Lukman Sobikhin ketika menerangkan perkembangan penanganan kasus. Keterangan itu menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses tidak berkaitan dengan satu laporan saja, melainkan mencakup tiga laporan polisi yang memiliki hubungan dengan perkara yang sama.

Penanganan terhadap ketiga laporan tersebut menjadi bagian dari proses kepolisian dalam mendalami perkara. Dengan adanya tiga laporan, penyidik memiliki sejumlah laporan yang perlu ditangani dalam rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Namun, informasi yang disampaikan pada tahap ini berfokus pada jumlah laporan serta keterkaitannya dengan perkara kekerasan tersebut.

Ipda Lukman Sobikhin menyampaikan informasi itu saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus kepada publik. Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai cakupan perkara yang sedang ditangani kepolisian, sekaligus memperjelas bahwa terdapat tiga laporan polisi dalam perkara terkait. Jumlah itu menjadi salah satu informasi utama dalam perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam penyampaian perkembangan perkara, kepolisian belum memaparkan rincian mengenai identitas pelapor, waktu laporan dibuat, maupun isi dari masing-masing laporan. Karena itu, keterangan yang dapat ditegaskan adalah bahwa terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara kekerasan tersebut dan seluruhnya sedang menjadi bagian dari penanganan kepolisian. Penjelasan lebih lanjut mengenai setiap laporan bergantung pada informasi resmi berikutnya dari pihak berwenang.

Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan yang melibatkan eks Kepala SMPN 18 Malang telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 28 September 2026. Pernyataan tersebut menandai adanya perubahan status dalam proses hukum, dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Pada tahap ini, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan rangkaian tindakan guna mengumpulkan alat bukti serta mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Lilik juga menyampaikan bahwa telah terdapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Dokumen tersebut menjadi pemberitahuan resmi mengenai dimulainya proses penyidikan kepada pihak-pihak terkait. Keberadaan SPDP menunjukkan bahwa perkara telah ditangani dalam kerangka penyidikan, meskipun proses pengumpulan keterangan dan bukti masih berjalan. Perkembangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan yang diajukan oleh pihak korban.

Dalam proses pemeriksaan, sebanyak delapan anak telah menjalani visum. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah penanganan perkara untuk mendokumentasikan kondisi korban sesuai prosedur yang berlaku. Namun, Lilik menyatakan tidak dapat menyampaikan hasil visum kepada publik. Karena itu, informasi mengenai temuan, kondisi, ataupun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut belum dapat diuraikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Penyampaian informasi terkait hasil visum tetap bergantung pada kewenangan dan pertimbangan hukum pihak yang menangani perkara. Terlebih, perkara ini menyangkut anak sehingga perlindungan identitas serta kepentingan terbaik korban perlu diperhatikan. Dengan dimulainya penyidikan sejak 28 September 2026 dan diterbitkannya SPDP, proses hukum kini berlanjut pada tahapan pendalaman bukti, pemeriksaan pihak terkait, serta penentuan langkah berikutnya oleh penyidik.

Selain proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan, opsi penanganan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) masih menjadi bahan pembahasan. Wacana tersebut belum menunjukkan adanya keputusan final mengenai mekanisme penyelesaian perkara, sehingga proses penyidikan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut.

Pihak kuasa hukum masih akan membicarakan kemungkinan penggunaan pendekatan RJ bersama keluarga para korban. Pembicaraan itu diperlukan untuk mengetahui sikap dan pertimbangan keluarga, terutama karena perkara ini menyangkut pengalaman para korban serta dampak yang mereka rasakan. Kesediaan untuk membahas opsi tersebut juga tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa seluruh pihak telah menyetujui penyelesaian di luar proses hukum.

Dalam praktiknya, keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang dilaporkan, serta pemulihan hubungan dan dampak yang muncul. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan persetujuan pihak-pihak terkait. Karena itu, pembahasan mengenai RJ perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan hak korban maupun tahapan yang sedang berjalan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan bahwa keadilan restoratif telah disepakati, diajukan secara resmi, atau dipastikan akan diterapkan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum masih menunggu dan membicarakan kemungkinan itu bersama keluarga para korban. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil komunikasi antarpihak serta proses hukum yang dilakukan oleh penyidik sesuai kewenangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *