JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Beky Mardani, memberikan klarifikasi terkait beredarnya selebaran yang mencantumkan permintaan iuran dalam rangka Bulan Dana PMI 2026. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut bukan dokumen yang diterbitkan oleh PMI DKI Jakarta. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat, khususnya para pegawai yang menerima atau mengetahui adanya lembaran tersebut.
Beky menyatakan, PMI DKI tidak pernah membuat lembar tagihan untuk pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. Karena itu, selebaran yang berisi permintaan pembayaran berdasarkan jabatan pegawai tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan resmi dari organisasi. Keterangan tersebut sekaligus membantah adanya format penagihan tertentu yang mengatasnamakan PMI DKI dalam kegiatan penggalangan dana tahun ini.
Dalam selebaran yang beredar, besaran iuran disebut-sebut disesuaikan dengan posisi atau jabatan pegawai. Informasi semacam itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena dapat membuat penerima mengira bahwa permintaan dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi Bulan Dana PMI. PMI DKI meminta masyarakat dan instansi terkait mencermati sumber informasi sebelum menindaklanjuti permintaan pembayaran apa pun.
Klarifikasi dari Beky juga menegaskan pentingnya membedakan kegiatan penggalangan dana yang resmi dengan dokumen yang tidak diketahui asalnya. PMI DKI tidak membuat lembar tagihan dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026, sehingga masyarakat diminta tidak langsung mengaitkan selebaran tersebut dengan lembaga kemanusiaan itu. Apabila menemukan informasi serupa, pihak penerima dapat melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi resmi PMI DKI Jakarta.
Penjelasan ini menjadi sikap resmi PMI DKI atas isu selebaran permintaan dana yang beredar. Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan tidak muncul penafsiran bahwa PMI DKI menetapkan kewajiban iuran berdasarkan jabatan pegawai melalui lembar tagihan. Masyarakat juga diimbau tetap berhati-hati terhadap dokumen, pesan, atau permintaan dana yang mencantumkan nama PMI tanpa keterangan dan konfirmasi yang jelas.
Selebaran yang beredar di tengah masyarakat mencantumkan rincian nominal iuran Bulan Dana PMI 2026 berdasarkan jabatan atau posisi pihak yang menjadi sasaran penggalangan dana. Informasi tersebut memuat sejumlah besaran iuran yang berbeda-beda. Salah satu angka yang tercantum adalah iuran hingga Rp7,5 juta untuk wali kota. Pencantuman nominal berdasarkan jabatan itu kemudian menimbulkan perhatian dan pertanyaan mengenai dasar penetapan, mekanisme penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya.
Ketua PMI DKI Jakarta, Beky, belum dapat memastikan siapa pihak yang menerbitkan selebaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum melihat langsung dokumen yang beredar, sehingga belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh mengenai keaslian, konteks, maupun status resmi materi tersebut. Karena itu, informasi yang beredar belum dapat langsung dianggap sebagai dokumen resmi PMI sebelum dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Untuk menelusuri asal-usul selebaran, Beky berencana memanggil seluruh ketua PMI tingkat kota dan kabupaten. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk mengonfirmasi apakah selebaran itu berasal dari salah satu struktur organisasi PMI, dibuat untuk keperluan internal, atau diterbitkan oleh pihak lain di luar kewenangan organisasi. Proses klarifikasi juga diperlukan agar informasi mengenai iuran tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di kalangan masyarakat maupun calon pihak yang menjadi sasaran penggalangan dana.
Langkah pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur penerbitan dan penyebaran dokumen. Setelah proses konfirmasi selesai, Beky berencana menyampaikan keterangan lanjutan kepada publik. Penjelasan itu akan mencakup status selebaran, pihak yang menerbitkannya, serta informasi yang dapat dijadikan rujukan terkait pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. PMI juga perlu memastikan setiap informasi resmi disampaikan melalui saluran yang dapat diverifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak bergantung pada dokumen yang belum terkonfirmasi.
Beky menjelaskan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, yakni sejak awal September hingga akhir November 2026. Periode tersebut menjadi kerangka pelaksanaan kegiatan penggalangan dukungan bagi program kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI). Dengan rentang waktu yang berlangsung selama beberapa bulan, aktivitas terkait dapat diselenggarakan secara bertahap sesuai kesiapan dan ketentuan masing-masing wilayah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan operasional di lapangan dilakukan oleh PMI pada tingkat kota atau kabupaten. Struktur PMI daerah tersebut bertugas mengatur teknis kegiatan di wilayah masing-masing, termasuk koordinasi dengan unsur terkait dan pelaksanaan aktivitas yang diperlukan selama periode Bulan Dana. Pengaturan melalui PMI tingkat kota atau kabupaten memungkinkan pelaksanaan menyesuaikan kondisi administratif serta kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada ketentuan organisasi.
Keterangan ini juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Bulan Dana PMI tidak hanya berlangsung pada tingkat provinsi. Peran PMI kota atau kabupaten menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan dapat berjalan di lapangan. Karena itu, informasi mengenai waktu pelaksanaan dan pihak yang menangani operasional perlu dipahami secara tepat agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai mekanisme kegiatan tersebut.
Sebelumnya, PMI DKI Jakarta telah menerbitkan edaran internal yang berkaitan dengan pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. Edaran itu disampaikan dalam lingkungan internal organisasi sebagai bagian dari persiapan dan pengaturan pelaksanaan kegiatan. Namun, keberadaan edaran internal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan berkaitan dengan selebaran iuran yang beredar. Kedua hal tersebut perlu dipahami secara terpisah hingga terdapat penjelasan resmi mengenai isi, penerbit, dan tujuan selebaran yang dimaksud.
Dengan demikian, keterangan mengenai periode kegiatan serta pelaksana operasional menjadi rujukan penting dalam memahami Bulan Dana PMI 2026 di DKI Jakarta. Masyarakat diharapkan memperhatikan informasi resmi dari PMI dan melakukan verifikasi apabila menerima pemberitahuan atau selebaran yang mengatasnamakan kegiatan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, menyusul munculnya perhatian terhadap selebaran iuran Bulan Dana PMI 2026.
Menurut Pramono, larangan itu tetap berlaku meskipun pungutan tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela. Istilah tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk meminta, mengarahkan, atau membebankan pembayaran kepada ASN dan warga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan bahwa kegiatan penggalangan dana berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tidak menimbulkan tekanan kepada pihak yang menjadi sasaran.
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang dinilai lebih dari cukup kepada PMI. Dukungan tersebut mencakup berbagai bentuk bantuan yang memungkinkan organisasi kemanusiaan itu menjalankan kegiatan dan pelayanannya. Karena itu, PMI dinilai tidak semestinya meminta pungutan kepada pihak lain dengan alasan membantu organisasi tersebut.
Ia meminta seluruh jajaran dan pihak terkait memahami batas dukungan publik yang diberikan secara benar-benar sukarela dan pungutan yang dapat menimbulkan kewajiban terselubung. ASN maupun masyarakat harus memiliki kebebasan untuk menentukan apakah akan memberikan donasi, tanpa adanya instruksi, tekanan, atau konsekuensi tertentu apabila tidak berpartisipasi.
Penegasan Gubernur DKI Jakarta ini menjadi dasar bagi evaluasi terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga agar aktivitas pengumpulan dana tetap berorientasi pada kepentingan kemanusiaan, sekaligus menghormati hak masyarakat dan aparatur sipil negara. Setiap bentuk permintaan dana perlu dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak mengatasnamakan kewajiban ketika dukungan tersebut seharusnya bersifat sukarela.
