Sopir Truk Beberkan Kepanikan Setelah Tabrak Pasutri di Tol Jogja-Solo

Sopir Truk Beberkan Kepanikan Setelah Tabrak Pasutri di Tol Jogja-Solo

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polisi menangkap sopir truk berinisial LH (33) yang diduga terlibat dalam kecelakaan tabrak lari di ruas Tol Jogja-Solo, wilayah Karanganom, Klaten. Peristiwa tersebut menyebabkan pasangan suami istri berinisial JN dan AS meninggal dunia. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri informasi dan bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan awal, kedua korban yang disebut sebagai warga Cilandak, Jakarta, sedang berhenti di bahu jalan untuk mengganti ban mobil yang kempes. Dalam situasi tersebut, sebuah truk melintas dan kemudian menabrak pasangan itu. Benturan mengakibatkan JN dan AS mengalami luka parah hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan.

Peristiwa berlangsung pada dini hari sehingga kondisi di sekitar lokasi relatif gelap dan arus kendaraan tetap bergerak. Setelah tabrakan, truk yang diduga terlibat meninggalkan lokasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti, sekaligus menjadi dasar penyelidikan terhadap kendaraan dan pengemudi yang bertanggung jawab.

Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak kendaraan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi LH sebagai sopir truk. Polisi selanjutnya mengamankan LH beserta kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengamanan sopir dan truk menjadi langkah penting dalam mengungkap kronologi kecelakaan di Tol Jogja-Solo tersebut. Penyidik masih mendalami kondisi kendaraan, posisi korban saat kejadian, serta tindakan LH setelah tabrakan. Keterangan dari sopir, saksi, dan hasil pemeriksaan teknis akan digunakan untuk menentukan proses hukum dalam perkara yang menewaskan pasangan suami istri itu.

LH mengungkapkan bahwa dirinya sempat turun dari truk setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo. Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa keadaan korban secara langsung. Dari pemeriksaan singkat itu, ia melihat kedua korban sudah tidak bergerak. Pengakuan ini menunjukkan bahwa LH mengetahui adanya kondisi serius setelah kecelakaan tersebut, bukan sekadar meninggalkan lokasi karena tidak menyadari telah terjadi tabrakan.

Dalam keterangannya, LH menyebut kepanikan muncul setelah melihat keadaan pasutri itu. “Saya turun, melihat korban tidak bergerak, lalu takut dan panik karena sendirian,” ujarnya. Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi psikologis LH ketika berada di lokasi kejadian. Ia mengaku harus menghadapi situasi darurat seorang diri, tanpa orang lain yang mendampingi atau membantunya mengambil keputusan pada saat itu.

Rasa takut dan panik kemudian memengaruhi tindakan LH. Setelah memeriksa korban dan melihat keduanya tidak bergerak, ia memutuskan untuk meninggalkan lokasi dengan truk yang dikemudikannya. Keputusan tersebut diambil setelah ia mengetahui kondisi korban, sehingga alasan yang disampaikan bukan karena tidak melihat atau tidak memahami adanya kecelakaan. Pengakuan LH menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa setelah tabrakan, termasuk momen ketika ia turun dari kendaraan, memeriksa korban, lalu pergi karena merasa takut menghadapi situasi tersebut seorang diri. Keterangan itu juga membantu menjelaskan urutan tindakannya sejak kecelakaan terjadi hingga ia meninggalkan ruas tol.

Setelah meninggalkan lokasi kejadian, LH meneruskan perjalanan menuju Cilacap. Tujuannya adalah mengambil muatan aspal yang harus diangkut sesuai perjalanannya. Ia tetap melanjutkan rute tersebut setelah meninggalkan lokasi tabrakan dengan pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo.

Sesampainya di Cilacap, LH mengambil aspal yang menjadi muatannya. Setelah proses pengambilan selesai, ia kemudian melanjutkan perjalanan kembali menuju Surabaya. Namun, perjalanan pulang itu tidak dilakukan melalui jalan tol. LH memilih menggunakan jalur nontol, atau jalur bawah, untuk menuju kota tujuan.

Dalam keterangannya, LH mengaku sempat terpikir untuk melaporkan kejadian tersebut. Pikiran untuk membuat laporan itu muncul setelah ia meninggalkan lokasi. Meski demikian, ia tidak segera pergi untuk melapor karena masih harus mengantarkan muatan aspal yang telah diambilnya dari Cilacap.

LH menyatakan bahwa dirinya pulang melalui jalur bawah dan sempat memikirkan laporan. Ia mengatakan, aspal tersebut harus diantar terlebih dahulu sebelum urusan laporan dilakukan. Dengan demikian, perjalanan LH berlanjut dari lokasi kejadian ke Cilacap untuk mengambil aspal, lalu kembali menuju Surabaya melalui jalur nontol.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai kecelakaan yang melibatkan truk dan pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo. Petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan area serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah keterangan dan bukti dikumpulkan, termasuk posisi kendaraan, kondisi jalan, serta bagian-bagian kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik kemudian menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kecelakaan. Dari penelusuran rekaman itu, polisi memperoleh petunjuk berupa nomor pelat truk. Kendaraan tersebut selanjutnya dilacak berdasarkan data registrasinya. Namun, catatan lokasi pelat menunjukkan kendaraan berada di Surabaya, sedangkan informasi yang diperoleh menyebutkan truk itu sudah dijual. Kondisi tersebut membuat petugas perlu melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan keberadaan kendaraan dan pengemudinya.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan truk tersebut berada di sebuah perusahaan di Surabaya. Pada Sabtu (3/10) malam, petugas mengamankan kendaraan itu bersama LH di lokasi. Truk dan LH kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten pada Minggu (4/10) pagi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat kecelakaan terjadi, truk diketahui dalam kondisi kosong dan sedang menuju lokasi untuk mengambil muatan aspal.

Petugas turut memeriksa kondisi fisik kendaraan sebagai bagian dari proses penyidikan. Pada bagian depan truk masih ditemukan sisa benturan, sedangkan serpihan daging terlihat menempel pada pengaman mesin. Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang diperiksa untuk mencocokkan kendaraan dengan bukti di lokasi kejadian. Saat diamankan, LH diketahui mengemudi tanpa kernet atau sopir cadangan. Hingga kini, LH masih menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Klaten untuk dimintai keterangan mengenai rangkaian kecelakaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *