Tuban, Jawa Timur — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar kembali mencuat dan kali ini menyeret nama perusahaan distribusi gas di wilayah Tuban. Praktik yang seharusnya sudah jelas dilarang oleh regulasi justru diduga dilanggar secara sistematis, memunculkan indikasi kuat adanya celah permainan di lapangan.
Berdasarkan ketentuan dari BPH Migas, kendaraan berat seperti truk trailer, truk tangki, dump truck, hingga kendaraan gandeng dengan lebih dari empat roda secara tegas dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Biosolar. Kendaraan-kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite.
“Namun fakta di lapangan berkata lain.”
Terendus Modus “Bongkar-Pasang” Demi Solar Subsidi

Tim investigasi menemukan dugaan praktik manipulatif yang dilakukan secara terstruktur oleh armada truk milik PT Bahtera Abadi Gas (BAG) Tuban. Perusahaan ini diketahui merupakan bagian dari ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi.
Modusnya terbilang licin namun mencolok:
- Truk trailer diduga melepaskan muatan atau gandengan sebelum masuk SPBU
- Kendaraan kemudian tampak seperti truk ringan untuk menghindari deteksi
- Setelah mengisi penuh Biosolar subsidi, trailer kembali dipasang dan kendaraan melanjutkan operasional

Tak hanya itu, terdapat indikasi kuat bahwa para sopir justru diarahkan menggunakan BBM subsidi, dengan dalih efisiensi biaya operasional. Praktik ini memperkuat dugaan bahwa pelanggaran bukan sekadar insidental, melainkan bagian dari pola yang terorganisir.
Lokasi yang disorot dalam temuan ini berada di kawasan SPBU Tuwiri Wetan, Tuban—yang diduga menjadi titik berulang aktivitas pengisian ilegal tersebut.

Perusahaan Bungkam, Tanggung Jawab Mengambang
Upaya konfirmasi kepada pihak PT BAG Tuban tidak membuahkan hasil yang jelas. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, pihak internal perusahaan justru terkesan saling lempar tanggung jawab, memperlihatkan minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Sikap ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa dugaan pelanggaran memang terjadi dan tidak ditangani secara serius di tingkat manajemen.
Potensi Jerat Hukum: Dari Migas hingga Korupsi
Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak main-main:
- Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar - Pelanggaran aturan distribusi BBM oleh BPH Migas
Manipulasi kendaraan untuk mendapatkan subsidi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum - Potensi Tindak Pidana Korupsi
Mengingat keterkaitan dengan entitas BUMN, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat masuk dalam ranah korupsi subsidi energi - Sanksi administratif berat
Mulai dari pembatasan operasional, pencabutan izin usaha, hingga blacklist distribusi energi nasional
Subsidi Disalahgunakan, Rakyat Dirugikan
Kasus ini kembali membuka luka lama: subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan oleh korporasi besar demi menekan biaya operasional.
Praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan negara yang bertujuan melindungi rakyat.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan lembaga terkait, untuk segera:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT BAG Tuban
- Mengusut dugaan keterlibatan internal perusahaan
- Menindak tegas SPBU yang terlibat jika terbukti melayani pengisian ilegal
- Mengungkap potensi jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas
Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci. Tanpa tindakan nyata, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan negara dalam skala besar.
Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

