Beli dari Polisi, Dapat Mobil Bodong — Warga Tertipu, Hukum Bungkam

Pasuruan, 15 Oktober 2025 — Aroma busuk dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari tubuh Polres Kabupaten Pasuruan. Seorang oknum anggota polisi diduga terlibat dalam praktik jual beli mobil bodong, namun hingga kini tidak tersentuh proses hukum. Masyarakat pun menduga kuat bahwa institusi Polres sengaja melindungi anggotanya sendiri.

Oknum berinisial Brigadir H disebut telah menjual lebih dari satu unit kendaraan tanpa dokumen resmi kepada warga. Parahnya, laporan masyarakat atas dugaan pidana ini tak kunjung ditindaklanjuti secara terbuka oleh pihak kepolisian setempat. Hal ini memunculkan spekulasi adanya praktik pembiaran dan perlindungan terhadap pelaku dari dalam institusi sendiri.

Tindak Pidana Jelas, Dasar Hukum Kuat

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal pidana berikut:

  • Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, jika kendaraan dijual dengan dokumen palsu.
  • Pasal 480 KUHP – Penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara, jika kendaraan merupakan hasil tindak kejahatan atau tidak sah.
  • Pasal 55 dan 56 KUHP – Bagi pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak kejahatan.

Apabila benar terjadi pembiaran dari institusi Polres Kabupaten Pasuruan, maka hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:

  • Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi proses hukum, dengan pidana penjara hingga 9 bulan, atau lebih berat jika dilakukan oleh aparat negara.

Pengkhianatan terhadap Amanat Institusi

Jual beli kendaraan bodong oleh oknum polisi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat institusi Polri sebagai penegak hukum. Sikap diam Polres Kabupaten Pasuruan atas laporan masyarakat justru memperkuat dugaan adanya “permainan dalam” untuk melindungi anggotanya sendiri.

“Kalau polisi saja terlibat jual beli mobil ilegal dan tidak diproses, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya?” ujar salah satu warga yang merasa ditipu, namun takut membuat laporan karena pelakunya adalah aparat.

Desakan Publik: Usut Tuntas dan Proses Hukum Terbuka

Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis hukum, dan LSM di Jawa Timur menuntut Kapolda Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini. Mereka menilai Polres Kabupaten Pasuruan sudah kehilangan legitimasi moral untuk menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Hukum tidak boleh tumpul ke dalam dan tajam ke luar,” tegas seorang pengamat hukum pidana dari Surabaya.

Penutup

Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka Polres Kabupaten Pasuruan bukan hanya gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga telah mencoreng wibawa institusi Polri secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *