JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan segera menyiapkan kajian mengenai penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan. Pernyataan tersebut menempatkan kajian sebagai tahap awal untuk menilai kembali kebijakan pengaturan lalu lintas yang selama ini menjadi salah satu instrumen pengendalian mobilitas kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah belum menyampaikan keputusan akhir mengenai arah kebijakan tersebut.
Melalui kajian itu, pemerintah akan memiliki dasar untuk melihat kondisi lalu lintas, kebutuhan mobilitas masyarakat, serta dampak pengaturan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Evaluasi juga diperlukan agar setiap kebijakan yang nantinya dipertimbangkan dapat disusun berdasarkan data dan perkembangan situasi di lapangan. Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya berfokus pada penerapan aturan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kelancaran perjalanan dan aktivitas warga.
Pramono menegaskan bahwa pembahasan mengenai ganjil-genap masih berada pada tahap pengkajian. Karena itu, belum terdapat kepastian apakah aturan tersebut akan diterapkan pada ruas tertentu, diperluas ke wilayah lain, disesuaikan, atau dihentikan. Keputusan mengenai kelanjutan kebijakan akan menunggu hasil evaluasi dan pembahasan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Jakarta memilih melakukan penelaahan terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap pengguna jalan.
Ruas jalan yang secara khusus disebut dalam bahan sumber sebagai fokus kajian penerapan sistem ganjil-genap berada di kawasan pusat Jakarta. Pramono Anung menyiapkan kajian untuk menilai penerapan kebijakan tersebut pada sejumlah ruas, termasuk Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan kawasan Kota Tua. Lokasi-lokasi itu disebut sebagai bagian dari wilayah yang akan masuk dalam kajian.
Jalan Gajah Mada menjadi salah satu ruas yang tercantum dalam rencana kajian tersebut. Penyebutan ruas ini menempatkannya sebagai bagian dari daftar lokasi yang akan dikaji terkait kemungkinan penerapan ganjil-genap. Dengan demikian, Jalan Gajah Mada tidak berdiri sendiri, melainkan disebut bersama ruas jalan dan kawasan lain yang juga menjadi perhatian dalam persiapan kajian.
Ruas lain yang disebut adalah Jalan Hayam Wuruk. Sebagaimana Jalan Gajah Mada, jalan ini termasuk lokasi yang akan menjadi bagian dari kajian yang disiapkan Pramono. Bahan sumber menempatkan kedua ruas tersebut dalam rangkaian wilayah yang dibahas ketika rencana penerapan ganjil-genap di sejumlah lokasi Jakarta disampaikan.
Selain kedua ruas jalan itu, kawasan Kota Tua juga secara khusus disebut dalam bahan sumber. Kawasan tersebut turut masuk dalam lokasi yang akan dikaji. Dengan adanya penyebutan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua, fokus kajian mencakup ruas jalan dan kawasan yang telah disebutkan secara langsung. Kajian Pramono akan mencakup lokasi-lokasi itu sebagai bagian dari pembahasan mengenai penerapan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi yang tersedia, Pramono Anung baru menyampaikan rencana untuk melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas Jakarta. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses yang berjalan masih berada pada tahap penelaahan, bukan keputusan kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu mengkaji persoalan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Karena kajian belum disampaikan hasilnya, belum dapat dipastikan bagaimana nasib penerapan ganjil-genap di ruas-ruas yang dimaksud. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan, diperluas, dikurangi, atau diterapkan dengan ketentuan tertentu. Setiap kemungkinan masih bergantung pada proses kajian dan pertimbangan yang nantinya digunakan oleh pihak berwenang.
Penegasan mengenai status ini penting agar informasi tentang rencana ganjil-genap tidak dipahami sebagai keputusan final. Pernyataan Pramono sejauh ini baru mengarah pada niat untuk menilai penerapannya secara lebih lanjut. Dengan demikian, masyarakat belum dapat menjadikan informasi tersebut sebagai kepastian mengenai perubahan aturan lalu lintas di ruas-ruas Jakarta. Keputusan akhir masih menunggu hasil kajian yang dilakukan dan penyampaian resmi dari pemerintah. Sampai ada keputusan yang dinyatakan secara jelas, kondisi kebijakan yang berlaku tidak dapat dianggap berubah hanya berdasarkan rencana kajian tersebut. Karena itu, pemberitaan mengenai isu ini perlu membedakan rencana penelaahan dan kebijakan yang sudah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui informasi sumber.
Pemerintah Jakarta, melalui Pramono Anung, tengah menyiapkan kajian mengenai kemungkinan penerapan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan. Kajian tersebut menjadi bagian dari proses penelaahan sebelum terdapat keputusan lebih lanjut mengenai pengaturan lalu lintas pada lokasi-lokasi yang sedang diperhatikan. Informasi yang tersedia menempatkan proses kajian sebagai fokus utama pemberitaan, sehingga belum terdapat uraian mengenai bentuk penerapan, jadwal pelaksanaan, maupun ketentuan teknis yang akan diberlakukan.
Perhatian khusus dalam kajian itu mencakup ruas Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua. Ketiga lokasi tersebut disebut sebagai bagian dari ruas dan kawasan yang sedang dipertimbangkan untuk dikaji dalam kaitannya dengan penerapan ganjil-genap. Penyebutan lokasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan ruas yang pasti akan menerapkan aturan, karena proses yang disampaikan masih berada pada tahap kajian oleh Pemerintah Jakarta.
Dengan demikian, pemberitaan ini menegaskan bahwa Pemerintah Jakarta melalui Pramono Anung sedang menyiapkan kajian terkait penerapan ganjil-genap, dengan perhatian pada ruas Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan kawasan Kota Tua. Belum ada informasi tambahan dalam bahan yang tersedia mengenai latar belakang kebijakan, tanggapan masyarakat, komentar pihak lain, ataupun dampak aturan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada adanya persiapan kajian dan lokasi-lokasi yang menjadi perhatian dalam proses tersebut.

