JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan perkembangan pengelolaan sampah melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di ibu kota. Dalam penjelasannya, terdapat dua proyek PLTSa yang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menangani persoalan sampah Jakarta, yaitu fasilitas di Bantargebang dan Tunjungan. Kedua proyek tersebut disebut dalam konteks pembahasan mengenai arah pengelolaan sampah yang sedang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menyampaikan informasi tersebut ketika menjelaskan perkembangan sekaligus kendala yang berkaitan dengan pembangunan PLTSa Jakarta. Penyebutan dua lokasi itu menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi pembangkit listrik menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam penataan sistem persampahan ibu kota.
Fasilitas PLTSa di Bantargebang dan Tunjungan menjadi fokus karena masing-masing termasuk dalam rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Jakarta. Pemerintah daerah terus menempatkan kedua proyek tersebut dalam pembahasan terkait penanganan sampah, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala. Dalam kesempatan itu, Pramono tidak hanya menyampaikan adanya perkembangan, tetapi juga memberikan gambaran bahwa pembangunan PLTSa memerlukan perhatian terhadap berbagai persoalan yang muncul selama prosesnya. Informasi mengenai dua proyek ini menjadi bagian penting untuk memahami kebijakan pengelolaan sampah Jakarta. Dengan demikian, pembahasan PLTSa tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kebutuhan ibu kota untuk mengelola sampah secara lebih terarah. Penjelasan gubernur tersebut menjadi pembuka bagi pembahasan lebih lanjut mengenai kondisi proyek dan hambatan yang menyertainya.
Kendala utama dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Jakarta terletak pada penyediaan lahan. Hal tersebut disampaikan Pramono Anung ketika menjelaskan perkembangan proyek tersebut. Menurutnya, proses pembangunan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknologi, pembiayaan, atau pengelolaan sampah, tetapi juga dengan ketersediaan tanah yang dapat digunakan untuk mendukung fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
Persoalan lahan itu semakin kompleks karena adanya peraturan baru yang memengaruhi proses penyediaan dan pemanfaatan tanah. Perubahan ketentuan membuat pemerintah perlu menyesuaikan kembali tahapan pembangunan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi ini turut menyebabkan proses proyek tidak dapat berjalan sesederhana yang diharapkan, meskipun pembangunan PLTSa dinilai penting untuk membantu menangani persoalan sampah di Jakarta.
Pramono juga menyinggung kondisi penyediaan tanah di Jakarta yang relatif sulit. Keterbatasan lahan, kebutuhan ruang untuk berbagai kepentingan publik, serta ketentuan administratif yang harus dipenuhi menjadi bagian dari tantangan dalam menentukan lokasi proyek. Karena itu, pembahasan mengenai PLTSa Jakarta tidak terlepas dari upaya memastikan lahan yang tersedia memiliki status dan dasar pemanfaatan yang dapat mendukung keberlanjutan pembangunan.
Pemerintah menyatakan telah menemukan jalan keluar atas persoalan penyediaan lahan tersebut. Dengan adanya perkembangan itu, proyek PLTSa Jakarta diarahkan untuk dapat diselesaikan, termasuk rencana penyelesaian proyek di Bantargebang. Namun, Pramono tidak menguraikan secara spesifik bentuk jalan keluar yang telah ditempuh pemerintah. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hambatan lahan masih menjadi perhatian penting, tetapi proses pencarian penyelesaian terus dilakukan agar pembangunan dapat berlanjut sesuai kerangka regulasi baru dan kebutuhan pengelolaan sampah di Jakarta.
Pramono Anung menyampaikan harapan agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Jakarta dapat mulai berjalan sebelum akhir 2026. Pernyataan tersebut menjadi gambaran target waktu, bukan kepastian bahwa seluruh tahapan proyek telah selesai atau pembangunan sudah dipastikan dimulai pada periode tersebut. Hingga kini, perkembangan proyek masih perlu dilihat berdasarkan kesiapan perencanaan, proses pengadaan, pembiayaan, serta berbagai persyaratan teknis dan administratif.
Dalam penjelasannya, Pramono juga mengaitkan proyek ini dengan rencana pelaksanaan batch 3. Penyebutan batch tersebut menunjukkan bahwa pembangunan PLTSa Jakarta berada dalam rangkaian pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang disusun secara bertahap. Namun, status proyek dalam batch itu tetap perlu mengikuti keputusan dan kesiapan masing-masing tahapan. Karena itu, target memulai pembangunan sebelum penghujung 2026 sebaiknya dipahami sebagai sasaran yang masih bergantung pada proses lanjutan.
Dorongan untuk mempercepat pengelolaan sampah berangkat dari kebutuhan memperbaiki neraca sampah Jakarta. Volume sampah yang dihasilkan setiap hari membutuhkan kapasitas pengolahan yang lebih beragam, sehingga penanganannya tidak hanya bertumpu pada pemindahan dan penimbunan. Pengoperasian PLTSa diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, terutama melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi setelah memenuhi ketentuan pengolahan yang diperlukan.
Selain PLTSa, pemerintah juga mendorong pemanfaatan refuse-derived fuel (RDF) Rorotan dan RDF Bantargebang sebagai bagian dari strategi pengurangan beban sampah. Kedua fasilitas RDF itu diarahkan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif dengan standar dan proses yang sesuai. Penyebutan berbagai fasilitas tersebut memperlihatkan pendekatan yang menggabungkan teknologi pengolahan sampah, pemanfaatan energi, dan pengurangan residu.
Meski demikian, target pembangunan PLTSa dan dorongan pengoperasian fasilitas RDF tidak dapat langsung dimaknai bahwa seluruh fasilitas telah beroperasi secara penuh. Realisasi setiap proyek masih bergantung pada kesiapan infrastruktur, tata kelola, dan koordinasi antarpihak. Dengan demikian, target sebelum akhir 2026 menjadi arah kebijakan yang perlu dipantau melalui perkembangan resmi berikutnya.
Keberadaan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat pengelolaan sampah di Jakarta. Fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara, tetapi juga dapat mendukung proses pemilahan dan pengolahan sampah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir. Dengan pengelolaan yang lebih dekat dengan sumber sampah, volume sampah yang harus diangkut dapat ditekan dan penanganannya diharapkan menjadi lebih tertata.
Pramono Anung menegaskan bahwa TPS 3R perlu terus didorong keberadaannya. Pengembangan fasilitas tersebut dipandang penting untuk membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih teratur di Ibu Kota. Dorongan itu mencakup perhatian terhadap fasilitas pengolahan sampah di lingkungan masyarakat, sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada proses pengangkutan. Peran warga serta pengelola di tingkat lokal juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya tersebut.
TPS 3R sekaligus memperkuat penerapan prinsip mengurangi sampah, menggunakan kembali barang yang masih layak, dan mendaur ulang material yang memiliki nilai guna. Penerapan prinsip itu membutuhkan dukungan sarana yang memadai serta pengaturan yang konsisten. Karena itu, keberadaan TPS 3R perlu dipandang sebagai unsur penting dalam pembenahan sistem persampahan Jakarta, bukan sekadar fasilitas tambahan.
Pramono berharap pengaturan sampah di Ibu Kota menjadi lebih baik setelah diterbitkannya Ingub Nomor 5 Tahun 2024. Harapan tersebut berjalan seiring dengan dorongan untuk memperkuat fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R, agar ekosistem pengelolaan sampah semakin tertata. Dengan perhatian yang berkelanjutan terhadap fasilitas dan pelaksanaannya, penanganan sampah di Jakarta diharapkan dapat berkembang secara lebih terarah.

