Menag Dorong Pengawasan Terbuka dan Pelaporan Pelanggaran di Pesantren

Menag Dorong Pengawasan Terbuka di Pesantren dan Penguatan Integritas Pendidikan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti berbagai persoalan di lingkungan pondok pesantren yang belakangan muncul dan menjadi perhatian publik. Menurut dia, kemunculan kasus-kasus tersebut tidak dapat dipisahkan dari cara pengawasan yang selama ini berjalan. Sistem yang berlaku di sejumlah pesantren cenderung tertutup, sehingga informasi mengenai persoalan internal tidak selalu dapat diketahui, dibahas, dan ditangani secara terbuka.

Nasaruddin menjelaskan, tata tertib lama umumnya lebih banyak mengatur santri sebagai pihak yang harus mematuhi ketentuan. Sementara itu, pengawasan terhadap pihak lain di lingkungan pesantren, termasuk pembina dan kiai, belum selalu ditempatkan dalam kerangka yang sama. Padahal, setiap unsur dalam lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, integritas, dan kualitas pembinaan. Karena itu, apabila terdapat masalah, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada santri, tetapi juga mencakup pembina serta kiai yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengasuhan.

Perubahan tersebut, lanjut Nasaruddin, memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih terbuka dan saluran pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan secara aman. Pesantren perlu membangun budaya yang mendorong warga untuk menyampaikan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut, sekaligus memastikan setiap laporan diperiksa secara adil dan bertanggung jawab. Keterbukaan bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewibawaan pesantren, melainkan memperkuat perlindungan terhadap santri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin saat meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026. Melalui instrumen tersebut, pemerintah mendorong penguatan integritas di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, dengan menilai sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan pelanggaran diterapkan dalam praktik. Pesantren diharapkan dapat menyesuaikan sistem pengawasannya agar perlindungan dan pembinaan berjalan seimbang.

Nasaruddin menilai perkembangan keterbukaan telah mengubah cara masyarakat memandang kehidupan di pesantren, termasuk terhadap figur yang sebelumnya dianggap tidak tersentuh oleh pengawasan. Jika dahulu kedudukan tertentu kerap dipahami sebagai alasan untuk membatasi pertanyaan atau kritik, perubahan sosial mendorong masyarakat untuk melihat bahwa setiap lingkungan pendidikan dan keagamaan tetap membutuhkan mekanisme pengawasan. Keterbukaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan kepada pesantren, pembina, atau kiai, melainkan untuk memastikan bahwa penghormatan berjalan bersama tanggung jawab dan perlindungan terhadap seluruh warga pesantren.

Karena itu, Kementerian Agama mendorong agar semua unsur pesantren masuk dalam sistem pengawasan. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada santri atau pelaksana teknis, tetapi juga mencakup pembina, pengasuh, kiai, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dan pengaruh dalam kehidupan pesantren. Langkah ini diperlukan agar setiap persoalan dapat dikenali, ditangani, dan dilaporkan melalui saluran yang jelas. Sistem tersebut juga menegaskan bahwa posisi, kewibawaan, atau peran seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi upaya mencegah pelanggaran serta menjaga keamanan dan martabat warga pesantren.

Pernyataan Nasaruddin mengenai sikap tertutup dan kebiasaan membiarkan persoalan perlu dipahami dalam konteks pengawasan tersebut. Masalah yang disembunyikan atau dibiarkan berisiko semakin besar karena tidak memperoleh penanganan yang tepat. Demikian pula, anggapan bahwa tokoh tertentu bersifat sakral dapat menghambat keberanian untuk menyampaikan laporan. Cara pandang itu perlu dicairkan agar penghormatan tidak berubah menjadi kekebalan terhadap pengawasan. Penegasannya bahwa tidak ada yang sakral selain Allah menjadi dasar bahwa setiap manusia, termasuk figur yang dihormati di pesantren, tetap berada dalam ruang pertanggungjawaban dan dapat diawasi sesuai aturan.

Nasaruddin memandang berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren sebagai bagian dari proses perubahan tata kelola. Menurutnya, dinamika tersebut perlu dihadapi secara terbuka agar pembenahan dapat berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan. Pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter, sehingga tata kelolanya perlu terus diperkuat melalui perhatian bersama.

Dalam proses tersebut, Kementerian Agama berencana untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pesantren. Pengawasan dipandang sebagai bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan pesantren berjalan secara bertanggung jawab. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan pemantauan, tetapi juga dengan membangun kesadaran bahwa perbaikan tata kelola membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Nasaruddin juga mendorong terbukanya ruang bagi santri dan masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di pesantren. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan yang lebih terbuka dan mendukung proses perbaikan. Dengan adanya keberanian untuk menyampaikan laporan, persoalan yang muncul diharapkan tidak dibiarkan tanpa perhatian.

Ajakan itu ditujukan kepada seluruh unsur yang memiliki kepedulian terhadap pesantren. Santri dan masyarakat didorong untuk berani melaporkan pelanggaran apa pun yang diketahui, karena keberanian tersebut dapat membantu memperkuat pengawasan. Pelaporan bukan semata-mata bentuk kritik, melainkan juga kontribusi terhadap pembenahan tata kelola pesantren secara menyeluruh.

Menurut Nasaruddin, keterbukaan dalam pengawasan perlu berjalan seiring dengan komitmen untuk memperbaiki keadaan. Kementerian Agama akan terus mendorong penguatan pengawasan dan membuka ruang pelaporan sebagai bagian dari proses tersebut. Dengan dukungan santri, masyarakat, dan seluruh pihak terkait, perubahan tata kelola di lingkungan pesantren dapat diarahkan menuju kondisi yang lebih baik.

Dalam acara yang sama, Menteri Agama Nasaruddin menyinggung pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026. Menurut dia, hasil indeks tersebut masih memperlihatkan sejumlah persoalan integritas di lingkungan pendidikan. Temuan itu perlu dibaca secara serius karena menggambarkan kondisi tata kelola, budaya organisasi, serta perilaku yang dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan. IIP 2026 tidak semestinya dipahami sekadar sebagai angka atau peringkat, melainkan sebagai cermin yang membantu setiap institusi mengenali persoalan di dalam pengelolaannya.

Nasaruddin berharap hasil indeks tersebut dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan secara berkelanjutan. Evaluasi diperlukan agar berbagai praktik yang selama ini dianggap biasa dapat dilihat kembali sebagai persoalan yang perlu diperiksa, dicegah, dan diperbaiki. Dengan demikian, pembenahan integritas tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan, pengawasan, dan kebiasaan kerja yang lebih terbuka. Nilai-nilai agama, menurutnya, merupakan modal moral penting untuk membangun kejujuran dan tanggung jawab. Namun, modal tersebut perlu diwujudkan melalui sistem yang jelas, mekanisme pengendalian yang konsisten, serta kemitraan dengan KPK sebagai penguat langkah pencegahan korupsi.

Kementerian Agama telah menyiapkan sejumlah langkah bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangannya. Upaya tersebut mencakup integrasi nilai antikorupsi dalam pembelajaran, sehingga peserta didik mengenal kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian melaporkan pelanggaran sejak dini. Kemenag juga akan memperkuat pengendalian gratifikasi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Langkah-langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih terpercaya dan bertanggung jawab. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen bersama dari pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, serta masyarakat agar hasil IIP 2026 benar-benar mendorong perubahan tata kelola, bukan sekadar menjadi dokumen pelaporan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *