JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat 1.025 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh sepanjang 2025. Data tersebut dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), yang menjadi salah satu sumber pencatatan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka itu terungkap setelah Aceh mengalami bencana banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak pada sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan bahwa 58 persen dari kasus yang terlaporkan berada di sembilan kabupaten terdampak bencana. Keterangan itu menunjukkan bahwa sebagian besar laporan terkonsentrasi di wilayah yang menghadapi dampak langsung bencana. Namun, data Simfoni PPA merupakan catatan kasus yang telah dilaporkan, sehingga kondisi di lapangan tetap memerlukan pemantauan dan penanganan secara berkelanjutan.
Informasi mengenai jumlah kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana” di Jakarta pada Selasa. Penyampaian data itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebutuhan perlindungan anak dalam proses pemulihan pascabencana. Dalam situasi darurat dan masa rekonstruksi, anak-anak perlu menjadi perhatian khusus karena mereka dapat menghadapi risiko kekerasan ketika keluarga, lingkungan sosial, serta layanan perlindungan mengalami gangguan. Pencatatan melalui Simfoni PPA membantu memberikan gambaran mengenai laporan yang masuk dan wilayah yang membutuhkan perhatian. Data mengenai 1.025 kasus tersebut juga menegaskan pentingnya koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti. Upaya rehabilitasi pascabencana tidak hanya berkaitan dengan pemulihan infrastruktur, tetapi juga pemulihan rasa aman dan pemenuhan hak anak.
Data pembanding dari Nusa Tenggara Timur menunjukkan adanya tiga kejadian kekerasan seksual setelah gempa bumi melanda wilayah tersebut. Informasi ini disampaikan Titi Eko Rahayu, yang menyebut bahwa di NTT telah terjadi tiga kejadian kekerasan seksual dalam situasi pascabencana. Catatan tersebut menjadi gambaran lain mengenai risiko yang dapat muncul ketika masyarakat berada dalam kondisi darurat dan harus menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungan yang berubah.
Berdasarkan sumber, kasus-kasus itu rata-rata berlangsung di rumah kosong. Rumah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya karena mereka khawatir terhadap kemungkinan gempa susulan. Kondisi rumah yang tidak ditempati kemudian menjadi konteks lokasi terjadinya kekerasan seksual yang dilaporkan. Informasi ini tidak menjelaskan rincian lain mengenai setiap kejadian, tetapi menempatkan rumah kosong sebagai lokasi yang berulang dalam laporan mengenai tiga kasus di Nusa Tenggara Timur.
Situasi tersebut berkaitan dengan pilihan sebagian masyarakat untuk meninggalkan rumah setelah gempa. Mereka mendirikan tenda secara mandiri sebagai tempat berlindung sementara, karena merasa lebih aman berada di luar bangunan dan mengantisipasi gempa susulan. Perpindahan dari rumah ke tenda membuat sejumlah rumah ditinggalkan pemiliknya. Dalam data yang disampaikan, rumah-rumah kosong itulah yang rata-rata menjadi lokasi kejadian kekerasan seksual yang tercatat di NTT setelah gempa bumi. Pernyataan Titi Eko Rahayu mengenai tiga kejadian tersebut memberikan pembanding terhadap data kekerasan anak di Aceh pascabencana, tanpa mengubah catatan bahwa laporan di NTT berjumlah tiga kejadian.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyiapkan langkah perlindungan bagi perempuan dan anak yang berada di wilayah terdampak bencana. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penyiapan Pos Sahabat Perempuan dan Anak, yang dikenal sebagai Pos Sapa. Layanan ini dirancang untuk mendekatkan akses pengaduan, pendampingan, serta rujukan bagi korban maupun kelompok yang berada dalam kondisi rentan selama masa tanggap darurat dan pemulihan.
Selain memperkuat pos yang telah tersedia, Pos Sapa baru akan didirikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyiapan pos di sejumlah daerah tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap kebutuhan perlindungan di lokasi yang terdampak bencana. Kehadiran petugas dan layanan khusus di lapangan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi perempuan serta anak yang memerlukan pertolongan, termasuk mereka yang terpisah dari keluarga, kehilangan tempat tinggal, atau menghadapi keterbatasan dalam menyampaikan laporan.
Keberadaan Pos Sapa dinilai penting karena bencana sering menyebabkan akses terhadap layanan perlindungan menjadi lebih sulit. Kerusakan infrastruktur, perpindahan penduduk, keterbatasan transportasi, dan terganggunya layanan publik dapat membuat korban kesulitan memperoleh bantuan. Pada saat yang sama, kondisi darurat dapat meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, serta praktik yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Pos Sapa juga berfungsi sebagai ruang untuk memberikan dukungan psikososial dan perlindungan yang berkelanjutan. Pendampingan tidak hanya diperlukan ketika laporan pertama diterima, tetapi juga selama proses pemulihan berlangsung. Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan unsur masyarakat, kebutuhan korban dapat ditangani secara lebih terpadu. Pendekatan tersebut penting agar perempuan dan anak terdampak bencana memperoleh rasa aman, pemulihan psikologis, serta akses terhadap layanan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Pencatatan 1.025 kasus kekerasan terhadap anak di Aceh pascabencana menjadi bagian penting dalam membaca kebutuhan perlindungan selama masa pemulihan. Data tersebut disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dalam pemaparan mengenai kondisi perempuan dan anak di wilayah terdampak, termasuk Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencatatan diperlukan agar persoalan yang dihadapi kelompok rentan tetap terlihat di tengah agenda penanganan dampak bencana.
Dalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi, perlindungan korban tidak berdiri terpisah dari pemulihan lingkungan dan layanan publik. Perempuan dan anak memerlukan perhatian agar proses pemulihan juga mempertimbangkan keamanan serta kebutuhan mereka. Karena itu, informasi mengenai kasus kekerasan menjadi salah satu dasar untuk menempatkan perlindungan dalam rangkaian respons pascabencana, sebagaimana dipaparkan oleh Kementerian PPPA.
Kementerian PPPA juga menyiapkan Pos Sapa sebagai bagian dari respons perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah terdampak. Pos tersebut ditempatkan dalam upaya menghadirkan dukungan dan layanan yang berkaitan dengan kebutuhan korban selama situasi pascabencana. Penyiapannya menunjukkan bahwa penanganan dampak bencana mencakup aspek perlindungan, selain pemulihan sarana, kondisi sosial, dan layanan dasar.
Dengan demikian, pencatatan kasus kekerasan dan penyiapan Pos Sapa menjadi unsur yang berjalan dalam kerangka rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana. Keduanya menegaskan perhatian terhadap kondisi perempuan dan anak yang disampaikan Kementerian PPPA untuk Aceh dan NTT. Informasi tersebut menjadi bagian dari gambaran respons perlindungan yang disiapkan bagi kelompok rentan, tanpa memisahkan kebutuhan penanganan korban dari proses pemulihan wilayah terdampak.

