KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Pemerintah Kota Surabaya menghentikan dugaan pungutan liar terhadap pengendara truk yang melintas di Jalan Romokalisari menuju Stadion Gelora Bung Tomo. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah adanya pengaduan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri. Informasi dari warga itu kemudian turut beredar di media sosial sehingga mendorong pemerintah kota menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, kendaraan truk yang melintas di akses tersebut disebut dihentikan oleh pihak tertentu. Pengemudi kemudian diminta membayar sejumlah uang agar dapat melanjutkan perjalanan. Warga menyebut pungutan itu dilakukan dengan mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari. Namun, informasi awal tersebut masih berupa laporan masyarakat yang menjadi dasar penanganan dan pemeriksaan oleh pihak pemerintah.
Pengaduan melalui Lapor Cak Eri menjadi saluran awal terungkapnya dugaan pungutan di jalur menuju kawasan Stadion Gelora Bung Tomo. Setelah laporan itu mendapatkan perhatian publik melalui media sosial, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah untuk menghentikan praktik yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akses jalan dapat digunakan secara tertib serta mencegah pengendara diminta membayar pungutan yang tidak memiliki dasar jelas.
Pemerintah kota juga perlu memastikan bahwa penggunaan nama LPMK dalam dugaan pungutan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. LPMK merupakan lembaga yang berada di lingkungan kelurahan, sehingga setiap aktivitas yang mengatasnamakan lembaga tersebut perlu memiliki kejelasan dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan laporan ini menunjukkan pentingnya kanal pengaduan warga dalam menyampaikan persoalan di lapangan, terutama ketika informasi tersebut kemudian menyebar luas di ruang digital.
Dengan dihentikannya dugaan pungutan itu, perhatian selanjutnya tertuju pada penelusuran fakta dan penjelasan mengenai pihak yang menggunakan nama LPMK Romokalisari. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada warga dan pengemudi truk mengenai keamanan serta ketertiban akses Romokalisari menuju Gelora Bung Tomo.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan mengenai dugaan pungutan terhadap truk yang melintas di akses Romokalisari menuju Gelora Bung Tomo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, setiap kendaraan disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nilai berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000. Informasi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya karena pungutan dilakukan pada jalur yang digunakan oleh kendaraan pengangkut maupun truk lainnya.
Eri menyebut pihak yang menarik uang itu sebagai warga. Ia juga menyampaikan bahwa pihak tersebut memiliki ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Namun, keterangan itu merupakan penjelasan mengenai informasi yang diterima dan tidak dapat dimaknai sebagai kepastian hukum tentang identitas pelaku. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Eri, LPMK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat. Lembaga tersebut bukan badan yang diperbolehkan menarik biaya dari warga, termasuk meminta uang kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang melintas di suatu akses jalan. Karena itu, keberadaan ketua LPMK dalam informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan penarikan uang atas nama kepentingan lingkungan.
Eri menjelaskan bahwa fungsi LPMK adalah mengoordinasikan kebutuhan dan kepentingan warga di lingkungan kelurahan. Peran itu mencakup berbagai urusan kampung, seperti membantu penanganan banjir, membicarakan kebutuhan lingkungan, serta mendorong penyelesaian persoalan saluran. LPMK seharusnya menjadi penghubung dan penggerak koordinasi warga, bukan pihak yang membebankan pungutan. Ia menegaskan bahwa LPMK tidak diperbolehkan memungut biaya atau uang apa pun dari masyarakat. Penjelasan tersebut menjadi dasar Pemkot Surabaya untuk menghentikan dugaan pungutan dan memastikan akses kendaraan tetap dikelola sesuai aturan.
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah administratif setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar terhadap truk yang melintas di akses Romokalisari–Gelora Bung Tomo. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah wilayah untuk segera menindaklanjuti persoalan, terutama dengan memastikan praktik yang diduga meresahkan pengguna jalan tidak terus berlangsung. Penanganan diarahkan melalui koordinasi pemerintah kota dan aparatur kewilayahan di lokasi.
Eri meminta camat dan lurah turun tangan untuk menghentikan praktik terlarang tersebut. Permintaan itu menempatkan camat serta lurah sebagai pihak yang perlu melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi di lapangan, sekaligus memastikan tindak lanjut atas laporan warga berjalan. Pemerintah wilayah diharapkan tidak membiarkan dugaan pungutan berlangsung tanpa penanganan, sehingga akses yang digunakan truk dapat kembali diawasi sesuai kewenangan administratif yang berlaku.
Proses penanganan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2026. Rapat tersebut berlangsung cukup alot, menunjukkan bahwa pemerintah memerlukan pembahasan dan koordinasi untuk merespons laporan dugaan pungli secara tepat. Dalam konteks ini, rapat menjadi bagian dari proses administratif untuk menyatukan langkah pemerintah kota dan jajaran di tingkat wilayah.
Setelah laporan diterima, perhatian pemerintah difokuskan pada penghentian praktik yang diduga terjadi di akses Romokalisari–Gelora Bung Tomo. Arahan kepada camat dan lurah menegaskan bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada penerimaan informasi, tetapi perlu diteruskan melalui tindakan di wilayah. Pemerintah kota juga menempatkan laporan masyarakat sebagai bahan penting dalam mengawasi penggunaan akses tersebut dan memastikan persoalan ditangani melalui jalur pemerintahan yang tersedia.
Setelah dilakukan pendekatan lebih lanjut di lapangan, gardu yang berada di Jalan Romokalisari, tepatnya pada akses menuju Stadion Gelora Bung Tomo, akhirnya dibongkar. Pembongkaran tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Surabaya dalam menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pungutan kepada pengendara truk yang melintas di kawasan tersebut. Dengan tidak lagi adanya gardu di lokasi, sarana yang diduga berkaitan dengan penarikan pungutan itu telah dihentikan.
Penanganan ini dilakukan untuk memastikan akses menuju kawasan Gelora Bung Tomo dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa adanya aktivitas yang berpotensi membebani pengendara. Sebelumnya, keberadaan gardu dan laporan pungutan terhadap truk menjadi perhatian karena menyangkut kenyamanan pengguna jalan serta ketertiban di ruang publik. Pemkot Surabaya kemudian mengambil tindakan lapangan melalui pendekatan dan penertiban terhadap kondisi yang dilaporkan.
Pembongkaran gardu secara langsung berkaitan dengan upaya menghentikan dugaan praktik pungutan liar di akses Romokalisari-Gelora Bung Tomo. Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diterima tidak dibiarkan tanpa penanganan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelancaran arus kendaraan dan keteraturan kawasan. Informasi yang tersedia tidak menyimpulkan proses hukum maupun status pihak tertentu, sehingga penanganan ini dipaparkan sebatas tindakan pemerintah terhadap kondisi di lokasi.
Hingga kondisi terakhir yang diketahui, gardu di Jalan Romokalisari akses menuju Stadion Gelora Bung Tomo telah dibongkar. Pemkot Surabaya juga telah mengambil tindakan atas laporan pungutan kepada pengendara truk, sehingga upaya penghentian dugaan pungli di lokasi tersebut telah dilakukan melalui penanganan langsung di lapangan.

