Perintah Gubernur Basmi Perusakan Hutan Diuji! PETI Benteng Kotabunan Diduga Milik Oknum DPRD PDI-P Rahman Salehe Masih Beroperasi

BOLTIM – Pernyataan tegas Gubernur Ollie Dondokambey yang memerintahkan aparat untuk menindak tegas setiap pihak yang merusak hutan dan lingkungan kini seakan diuji di lapangan. Pasalnya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Benteng, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga kini disebut masih terus berlangsung.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga berkaitan dengan oknum anggota DPRD Boltim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial RS alias Rahman Salehe. Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di kawasan Benteng masih beroperasi tanpa tersentuh tindakan hukum.

Sejumlah warga mengaku heran karena di tengah pernyataan keras pemerintah provinsi terkait pemberantasan perusakan hutan dan lingkungan, kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut justru terkesan bebas beroperasi.

“Kalau memang gubernur sudah tegas memerintahkan agar perusakan hutan ditindak, maka aktivitas PETI di Benteng Kotabunan ini juga harus dihentikan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Warga

Selain diduga merusak kawasan hutan dan lahan perkebunan masyarakat, aktivitas PETI tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Eksploitasi tanpa izin berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan sumber air, serta merusak ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Warga setempat mengaku khawatir kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini akan berdampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat, termasuk terhadap pertanian dan sumber air bersih.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polres Boltim, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Menurut warga, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat publik atau oknum anggota legislatif.

“Jangan ada kesan kebal hukum. Kalau benar ada keterlibatan oknum anggota dewan, aparat harus berani mengungkap dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seperti yang diduga terjadi di Benteng Kotabunan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)

    • Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  2. Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    • Pasal 50 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin.

    • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

  3. Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • Setiap aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Komitmen Pemerintah Diuji

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PETI di lokasi Benteng Kotabunan disebut masih berlangsung. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah Sulawesi Utara, sekaligus memastikan perintah gubernur terkait pemberantasan perusakan hutan tidak sekadar menjadi pernyataan semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *