Penanganan Pemotor yang Melintas di Taman Kolong FO Pesing Diperkuat

Penanganan Pemotor yang Melintas di Taman Kolong FO Pesing Diperkuat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menindaklanjuti laporan mengenai pengendara sepeda motor yang kerap melakukan putar balik dengan melintasi taman kolong flyover Pesing. Lokasi tersebut berada di kawasan Kebon Jeruk, tepatnya di sekitar Jalan Daan Mogot. Lintasan sepeda motor di area taman menjadi perhatian karena ruang yang semestinya berfungsi sebagai bagian dari penataan kawasan justru digunakan untuk akses kendaraan.

Menanggapi laporan itu, petugas telah ditempatkan di lokasi untuk mengawasi pergerakan pengendara serta memastikan area taman kolong tidak kembali dilintasi secara sembarangan. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi ruang dan mendukung keselamatan pengguna jalan di sekitar flyover Pesing. Kehadiran petugas juga dimaksudkan untuk membantu mengarahkan situasi di lapangan agar akses kendaraan tetap mengikuti jalur yang semestinya.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat Susilo Dewanto membenarkan bahwa pengawasan dan penataan penghalang di lokasi sedang dilakukan. Menurutnya, posisi barrier beton yang berada di area tersebut juga telah diperiksa dan dibenarkan sebagai pembatas akses kendaraan. Penghalang itu berfungsi mencegah sepeda motor memasuki taman kolong untuk melakukan putar balik, sekaligus menjaga batas area yang diperuntukkan bagi kendaraan dan ruang taman.

Penempatan petugas serta pembenahan posisi barrier menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan di sekitar kolong flyover Pesing. Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan taman sebagai jalur pintas dan memastikan fasilitas kawasan tetap sesuai peruntukannya. Sudinhub Jakarta Barat terus mencermati kondisi di lapangan berdasarkan laporan masyarakat dan kebutuhan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Kondisi di bawah FO Pesing menunjukkan bahwa penanganan terhadap sepeda motor yang melintas di area taman masih menghadapi kendala akses. Pemerintah atau pengelola kawasan telah memasang tiga barrier beton yang berjajar sebagai pembatas jalur kendaraan dan taman. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah pengendara memasuki ruang terbuka yang seharusnya digunakan sebagai area penghijauan dan fasilitas publik, bukan sebagai lintasan kendaraan bermotor.

Namun, susunan penghalang itu belum menutup seluruh akses menuju taman. Masih terdapat celah di atau di sisi barrier yang cukup untuk dilewati sepeda motor. Celah tersebut kemudian dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk masuk, melintas di bawah jalan layang, dan menggunakan area taman sebagai jalur putar balik. Aktivitas ini membuat fungsi pembatas belum berjalan secara optimal. Selain berpotensi merusak taman, perlintasan kendaraan juga dapat mengganggu pejalan kaki serta menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna ruang publik di sekitar lokasi.

Berdasarkan alasan yang disampaikan, pengendara memilih jalur tersebut karena dinilai lebih praktis dalam perjalanan. Dengan melewati area taman, mereka menganggap dapat menghemat bahan bakar sekaligus memperpendek waktu tempuh. Apabila menggunakan jalur putar balik yang semestinya, pengendara perlu menempuh jarak sekitar 500 meter untuk mencapai lokasi yang telah disediakan. Pertimbangan jarak dan waktu itu mendorong sebagian pengendara mengambil akses yang lebih dekat, meskipun jalur tersebut bukan peruntukannya. Karena itu, penutupan celah barrier perlu diperkuat secara menyeluruh, disertai pengawasan dan penataan jalur agar akses putar balik resmi tetap mudah ditemukan serta digunakan.

Upaya penanganan terhadap sepeda motor yang melintas di taman kolong FO Pesing tidak berhenti pada pengawasan dan penertiban di lapangan. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menyiapkan langkah lanjutan melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap infrastruktur jalan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menutup akses kendaraan secara lebih efektif, sekaligus menjaga agar fungsi taman tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak sesuai.

Susilo Dewanto menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Bina Marga agar kanstin di sekitar lokasi ditinggikan. Peninggian kanstin diharapkan dapat menjadi penghalang fisik sehingga jalur tersebut tidak mudah dilintasi sepeda motor. Langkah ini melengkapi upaya pengaturan di kawasan dan menunjukkan bahwa penanganan dilakukan melalui pendekatan lintas instansi, bukan hanya mengandalkan imbauan kepada pengguna jalan.

Keberadaan kanstin yang lebih sulit dilewati kendaraan juga penting untuk memperjelas batas ruang lalu lintas dan area taman. Dengan pembatas yang lebih efektif, pengendara diharapkan tidak dapat menggunakan bagian taman atau jalur di sekitarnya sebagai akses alternatif. Pengaturan fisik tersebut sekaligus mendukung ketertiban, keselamatan, serta pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya.

Area taman di bawah kolong FO Pesing sebelumnya telah mendapat perhatian dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melalui penanaman pohon. Kehadiran vegetasi memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang hijau dan perlu disertai perlindungan dari lalu lintas kendaraan. Karena itu, rencana peninggian kanstin menjadi langkah tambahan dari sisi pengaturan dan perlindungan kawasan taman. Sinergi Sudinhub Jakarta Barat, Suku Dinas Bina Marga, serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota diperlukan agar penataan area berjalan selaras dan akses kendaraan dapat dikendalikan secara lebih tepat.

Penanganan lalu lintas di wilayah Jakarta Barat tidak hanya berfokus pada satu titik, tetapi juga mencakup penataan ruang publik, keselamatan pejalan kaki, serta pengawasan terhadap perilaku pengguna jalan. Dalam konteks tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat turut melakukan verifikasi kebutuhan zebra cross di sejumlah lokasi. Verifikasi ini diperlukan untuk menilai kondisi lapangan, pola pergerakan masyarakat, volume lalu lintas, dan tingkat kebutuhan fasilitas penyeberangan yang aman.

Langkah tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki fasilitas transportasi dan memperkuat pengawasan lalu lintas. Namun, informasi mengenai verifikasi zebra cross perlu dipahami secara hati-hati. Verifikasi itu tidak serta-merta berarti zebra cross akan dibangun di taman kolong FO Pesing, dan tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab langsung penutupan akses bagi sepeda motor di lokasi tersebut. Setiap keputusan fasilitas maupun rekayasa lalu lintas tetap memerlukan penilaian teknis dan pertimbangan kondisi setempat.

Di taman kolong FO Pesing, fokus utama penanganan adalah mencegah sepeda motor menjadikan area taman sebagai jalur pintas untuk putar balik. Penggunaan ruang yang tidak sesuai fungsi dapat mengganggu kenyamanan pengunjung, meningkatkan risiko konflik dengan pejalan kaki, dan mengurangi keamanan kawasan. Karena itu, penguatan pembatas, pengaturan akses, serta pemantauan di lapangan menjadi bagian penting dari penataan area.

Koordinasi unsur perhubungan, pengelola kawasan, dan masyarakat diperlukan agar langkah tersebut berjalan konsisten. Sosialisasi juga dapat membantu menjelaskan bahwa akses taman bukan merupakan jalur kendaraan untuk bermanuver atau mempersingkat perjalanan. Bersamaan dengan verifikasi kebutuhan fasilitas penyeberangan di lokasi lain, pengawasan di taman kolong FO Pesing diharapkan mendukung terciptanya ruang publik yang lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukannya bagi seluruh pengguna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *