JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan waktu kerja di Indonesia tetap ditetapkan selama 40 jam dalam satu minggu. Penegasan tersebut disampaikan ketika muncul usulan dari kalangan pengusaha untuk menaikkan batas waktu kerja menjadi 45 jam per minggu. Pemerintah menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini telah menjadi hasil kesepakatan bersama pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Menurut Airlangga, aturan mengenai durasi kerja tidak dapat diubah hanya dengan mempertimbangkan kebutuhan peningkatan aktivitas usaha. Setiap kebijakan ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan hak, keselamatan, kesehatan, serta perlindungan pekerja. Karena itu, wacana penambahan jam kerja perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang berlaku dan tidak boleh mengesampingkan ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak.
Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara Big Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa, 7 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan hingga 45 jam dalam sepekan, penerapan tersebut tetap wajib mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja. Dengan demikian, pelaksanaan jam kerja tambahan tidak serta-merta mengubah batas waktu kerja yang ditetapkan pemerintah, melainkan harus tunduk pada aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan dan hak pekerja. Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah bahwa setiap penyesuaian dalam praktik kerja harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penjelasan Airlangga mempertegas posisi pemerintah di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah masih merujuk pada ketentuan waktu kerja selama 40 jam dalam satu minggu sebagai acuan yang berlaku. Penegasan ini menjadi penting karena wacana penyesuaian batas waktu kerja sebelumnya muncul dalam rangkaian penyampaian usulan dari salah satu kelompok pengusaha.
Dalam pembahasan tersebut, usulan mengenai pelaksanaan waktu kerja hingga 45 jam per minggu disampaikan sebagai bagian dari pandangan pelaku usaha terhadap pengaturan ketenagakerjaan. Namun, pernyataan pemerintah menunjukkan bahwa gagasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum yang mengatur hak dan perlindungan pekerja. Dengan demikian, pembicaraan mengenai durasi kerja tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional atau produktivitas, tetapi juga harus ditempatkan dalam konteks perlindungan tenaga kerja.
Rujukan pada ketentuan 40 jam per minggu menandakan bahwa pemerintah tetap menggunakan batas tersebut dalam menjelaskan kebijakan waktu kerja. Pada saat yang sama, kemungkinan adanya pelaksanaan waktu kerja 45 jam harus tunduk pada ketentuan perlindungan pekerja yang berlaku dalam sistem ketenagakerjaan. Prinsip ini mencakup kebutuhan untuk memastikan agar pengaturan waktu kerja tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja dan tidak berdiri sendiri di luar aturan pelindungan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pernyataan Airlangga menempatkan wacana 45 jam sebagai usulan yang perlu dibaca bersama dengan keseluruhan aturan ketenagakerjaan. Pemerintah tidak mengabaikan adanya gagasan yang disampaikan dalam pembahasan RUU, tetapi tetap menegaskan bahwa acuan yang digunakan adalah ketentuan 40 jam per minggu. Setiap pembahasan mengenai waktu kerja juga harus mempertimbangkan perangkat perlindungan pekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturannya.
Usulan penambahan waktu kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu disampaikan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melalui perwakilannya, Hariyanto. Gagasan tersebut muncul dalam konferensi pers mengenai posisi dunia usaha terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Kegiatan itu berlangsung di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam penyampaiannya, Hariyanto mengaitkan usulan tersebut dengan kebutuhan meningkatkan daya saing industri Indonesia. Ia membandingkan ketentuan waktu kerja di Indonesia dengan Vietnam, yang dinilai menjadi salah satu negara pesaing dalam sektor manufaktur, termasuk industri alas kaki. Menurutnya, Vietnam menerapkan waktu kerja hingga 48 jam per minggu, sedangkan ketentuan di Indonesia membatasi waktu kerja pada 40 jam per minggu.
Perbedaan itu, menurut Hariyanto, membuat Indonesia tertinggal dari sisi jumlah jam kerja apabila dibandingkan dengan Vietnam. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Aprisindo untuk mengusulkan agar waktu kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu. Usulan itu tidak disampaikan sebagai perubahan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pandangan dunia usaha dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Hariyanto menyebut gagasan penambahan jam kerja tersebut muncul ketika pembahasan RUU telah memasuki tahap akhir. Pada fase itu, pelaku usaha menyampaikan sejumlah masukan yang dianggap berkaitan dengan produktivitas, efisiensi, dan posisi kompetitif industri nasional. Aprisindo menilai penyesuaian waktu kerja dapat dipertimbangkan untuk membantu industri menghadapi persaingan regional, terutama dari negara yang memiliki ketentuan jam kerja lebih panjang.
Namun, usulan tersebut tetap berkaitan dengan perdebatan mengenai keseimbangan kepentingan daya saing industri dan perlindungan pekerja. Penambahan waktu kerja perlu ditempatkan dalam kerangka aturan ketenagakerjaan yang menjamin batas kerja, waktu istirahat, kesehatan, keselamatan, serta hak pekerja. Karena itu, gagasan menaikkan waktu kerja menjadi 45 jam per minggu menjadi salah satu masukan dunia usaha yang memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dipertimbangkan dalam substansi RUU.
Ketentuan mengenai waktu kerja di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam mengatur hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai durasi kerja yang berlaku bagi pekerja dan perusahaan. Dengan adanya acuan ini, penerapan waktu kerja tidak semata-mata ditentukan melalui kebijakan internal perusahaan, tetapi harus tetap berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Dalam pengaturannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat dua skema waktu kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan. Kedua skema tersebut menjadi pilihan pengaturan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha dan kebutuhan operasional perusahaan. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam memenuhi perlindungan tenaga kerja.
Acuan tersebut berkaitan langsung dengan perdebatan mengenai batas waktu kerja mingguan. Ketentuan 40 jam per minggu masih menjadi rujukan yang dipertahankan pemerintah dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Di sisi lain, kalangan industri mengusulkan waktu kerja hingga 45 jam per minggu dengan pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan dunia usaha. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya pembahasan mengenai penyesuaian waktu kerja, tetapi usulan perubahan tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pengaturan waktu kerja, termasuk apabila terdapat usulan penerapan 45 jam per minggu, harus tunduk pada regulasi perlindungan tenaga kerja. Artinya, pembahasan mengenai durasi kerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Selama ketentuan yang berlaku masih menjadi dasar, perusahaan perlu menerapkan salah satu skema waktu kerja yang tersedia sesuai aturan, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan bagi tenaga kerja.

