JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Deddy, putusan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul terkait syarat pencalonan. Ia menilai MK telah menyerahkan tindak lanjut atas perkara tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum.
Deddy menjelaskan, putusan MK perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk bagian yang berkaitan dengan kewenangan lembaga setelah perkara konstitusional diputus. Dengan demikian, pembahasan mengenai kemungkinan adanya persoalan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan tidak berhenti pada putusan tersebut. Lembaga yang mempunyai mandat, menurut dia, dapat menilai lebih lanjut fakta dan prosedur yang dipersoalkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia juga menyebut pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing dapat menempuh langkah gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Mekanisme tersebut, kata Deddy, menjadi jalur yang tersedia apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk mempersoalkan proses tersebut. Pernyataan itu disampaikan Deddy kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Respons tersebut menunjukkan bahwa putusan MK masih dapat diikuti oleh proses hukum atau politik lain, bergantung pada langkah pihak-pihak yang berkepentingan serta kewenangan lembaga terkait.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran membuka ruang bagi DPR untuk menentukan langkah politik lanjutan. Ruang tersebut tidak serta-merta berarti DPR dapat mengubah atau membatalkan putusan MK, karena putusan lembaga yudisial itu tetap memiliki kedudukan yang harus dihormati. Namun, DPR dinilai dapat menggunakan kewenangan yang tersedia untuk menelaah proses, kebijakan, serta dampak politik dan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu pilihan yang mungkin dipertimbangkan ialah pembentukan panitia khusus (pansus). Melalui mekanisme ini, DPR dapat menghimpun informasi, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, serta memeriksa berbagai aspek yang dianggap penting dalam isu syarat pendidikan tersebut. Pansus juga dapat menjadi forum untuk membangun kajian lintas komisi dan fraksi secara lebih terarah. Meski demikian, pembentukannya membutuhkan keputusan politik di internal DPR dan belum dapat dianggap sebagai langkah yang sudah ditempuh.
Selain pansus, DPR memiliki opsi menggunakan hak angket. Hak ini dapat dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang dinilai penting dan strategis, terutama apabila terdapat dugaan persoalan dalam proses atau dampaknya terhadap kepentingan publik. Penggunaan hak angket tentu memerlukan dukungan politik yang memadai serta harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR.
Deddy menilai kedua mekanisme tersebut secara politik sangat mungkin digunakan sebagai bentuk tindak lanjut setelah putusan dibacakan. Pandangan ini menunjukkan bahwa perdebatan tidak berhenti pada aspek yudisial, tetapi dapat berlanjut ke arena politik melalui prosedur resmi parlemen. Kendati demikian, peluang tersebut masih bersifat kemungkinan. Hingga tahap ini, belum ada kepastian bahwa pansus telah dibentuk atau hak angket telah digunakan. Keputusan akhirnya akan bergantung pada sikap fraksi, dinamika antarpartai, serta penilaian DPR terhadap urgensi dan dasar hukum langkah yang hendak diambil.
Deddy menilai inti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terletak pada tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas atau dokumen lain yang dinilai setara. Menurut Deddy, temuan tersebut memiliki konsekuensi penting terhadap penilaian atas pemenuhan syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Ia berpandangan bahwa sejak awal Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden karena tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Dalam pandangan Deddy, persoalan itu tidak berhenti pada kelengkapan administratif semata. Ia menilai dokumen persyaratan yang diserahkan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum. Penilaian tersebut didasarkan pada pemahamannya terhadap uraian dan temuan yang tercantum dalam putusan MK, khususnya mengenai ada atau tidaknya bukti pendidikan yang memenuhi standar persyaratan pencalonan. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan tafsir dan tudingan Deddy, bukan kesimpulan baru yang berdiri di luar proses hukum.
Deddy juga mengaitkan persoalan itu dengan status Gibran yang telah terpilih sebagai wakil presiden. Menurutnya, apabila seseorang telah ditetapkan dan terpilih meskipun diduga tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, keadaan tersebut patut dikaji dalam kerangka dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Ia menyebut ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional yang relevan untuk melihat kemungkinan tersebut.
Namun, seluruh penilaian itu tetap perlu ditempatkan sebagai pandangan Deddy terhadap putusan MK. Pernyataan mengenai ketidaklayakan pencalonan, cacat hukum dokumen, serta dugaan pelanggaran hukum belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputuskan secara final dalam konteks yang lebih luas. Karena itu, pembahasan lanjutan mengenai makna putusan, keabsahan dokumen, dan konsekuensi konstitusionalnya memerlukan pemeriksaan terhadap pertimbangan hukum MK serta mekanisme yang berlaku.
Perkara yang menjadi dasar pembahasan berangkat dari sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara ini, pemohon mengajukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan proses pencalonan, pemenuhan persyaratan peserta pemilu, serta keabsahan hasil pemilihan yang telah ditetapkan.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih. Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam persidangan. MK menggelar pembacaan putusan mulai Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB. Agenda tersebut menjadi perhatian publik karena putusan yang dibacakan berkaitan dengan hasil pemilu dan sejumlah dalil yang menyentuh kelayakan administratif pasangan calon.
Dalam persidangan, hakim MK mengungkap sejumlah fakta yang menarik perhatian masyarakat. Salah satu fakta yang disampaikan berkaitan dengan latar belakang pendidikan Gibran. Berdasarkan uraian yang muncul dalam persidangan, Gibran disebut tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Informasi tersebut menjadi sorotan karena ketentuan pendidikan merupakan salah satu persyaratan penting bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut hanya berupa sertifikat kehadiran atau certificate of attendance. Dokumen tersebut kemudian dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil pemilu. Pemohon menilai status dan kekuatan dokumen itu perlu diuji untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan administrasi pencalonan.
Pengungkapan fakta tersebut menempatkan isu syarat pendidikan dalam konteks yang lebih luas, yakni pemeriksaan terhadap proses pencalonan dan penetapan pasangan peserta pemilu. Putusan MK diharapkan memberikan kejelasan atas dalil pemohon, termasuk kedudukan dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran serta dampaknya terhadap keabsahan pencalonan wakil presiden terpilih.

