BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Restoran 88 Seoul yang berada di kawasan 23 Paskal, Kota Bandung, menghentikan sementara operasionalnya pada 7–8 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah pihak restoran menerima laporan dari sejumlah pelanggan yang mengalami gejala keracunan seusai menyantap makanan. Penghentian kegiatan operasional tersebut dilakukan sebagai respons awal terhadap laporan yang masuk sekaligus untuk memberikan ruang bagi manajemen dalam menangani situasi secara menyeluruh.
Marketing General Manager 88 Seoul, Sarah Merci, menyampaikan keputusan penutupan sementara itu pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut manajemen, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan internal dapat dilakukan dengan baik. Restoran akan menggunakan masa penutupan untuk melakukan pembersihan dan sanitasi menyeluruh di area operasional, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan pengolahan, penyimpanan, serta penyajian makanan.
Selain kegiatan pembersihan, manajemen juga akan mengevaluasi proses dan standar operasional yang diterapkan di restoran. Evaluasi ini diperlukan untuk meninjau pelaksanaan prosedur kerja secara menyeluruh dan memastikan setiap tahapan operasional berjalan sesuai ketentuan keselamatan serta kebersihan pangan. Hingga tahap tersebut selesai, restoran memilih untuk tidak melayani pelanggan selama periode penutupan yang telah disampaikan.
Manajemen 88 Seoul turut menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan yang mengalami kondisi dan pengalaman tidak menyenangkan setelah berkunjung ke restoran. Permintaan maaf itu disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan pelanggan dan dampak yang mereka rasakan. Pihak restoran belum menyampaikan penyebab pasti dari keluhan tersebut. Karena itu, penutupan sementara dan evaluasi dilakukan terlebih dahulu agar penanganan dapat berlangsung secara bertanggung jawab, sementara informasi lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan serta proses evaluasi internal.
Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bandung menerima laporan dari warga yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan di Restoran 88 Seoul Bandung. Laporan tersebut disampaikan melalui sejumlah jalur pengaduan yang tersedia, sehingga petugas dapat menghimpun informasi awal mengenai kondisi para konsumen yang terdampak. Penanganan dilakukan setelah muncul keluhan kesehatan dari sejumlah warga dalam waktu berdekatan setelah mereka menyantap makanan di restoran tersebut.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkot Bandung, Dewi Primasari, menyampaikan bahwa hingga Rabu sore terdapat 24 kasus yang telah dilaporkan. Jumlah itu mencakup warga yang menyampaikan keluhan melalui berbagai kanal pelaporan, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah. Data tersebut masih bersifat dinamis karena proses penerimaan laporan belum dihentikan.
Dinkes Bandung masih membuka kanal pelaporan bagi warga lain yang mengalami keluhan serupa setelah makan di restoran tersebut. Dengan demikian, jumlah pelapor berpotensi bertambah apabila terdapat konsumen yang baru merasakan gejala atau belum menyampaikan kondisinya kepada petugas. Warga yang memiliki keluhan diimbau segera melaporkan diri agar dapat memperoleh arahan medis dan masuk dalam pemantauan kesehatan.
Gejala yang dilaporkan oleh para warga meliputi sakit perut, mual, muntah, dan diare. Tingkat keluhan dapat berbeda pada setiap orang, sehingga Dinkes terus memantau perkembangan kondisi kesehatan seluruh pelapor. Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui apakah gejala membaik, menetap, atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Para pelapor juga diarahkan untuk mendapatkan pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama apabila keluhan semakin berat, tubuh mengalami lemas, atau muncul tanda kekurangan cairan. Dinkes meminta warga mengikuti anjuran tenaga kesehatan dan menyampaikan perkembangan kondisi mereka selama proses pemantauan berlangsung.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Bandung melakukan investigasi langsung setelah menerima laporan mengenai gejala keracunan yang dialami sejumlah konsumen Restoran 88 Seoul. Tim turun ke lapangan untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak, termasuk mendatangi pengelola restoran serta konsumen yang menyampaikan laporan. Kepada konsumen, petugas memeriksa perkembangan kondisi kesehatan, kronologi keluhan, dan informasi lain yang dapat membantu proses penelusuran. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data, sehingga hasilnya tidak serta-merta menetapkan hubungan sebab-akibat kondisi restoran dan keluhan kesehatan yang dilaporkan.
Inspeksi juga dilaksanakan di Restoran 88 Seoul untuk menilai penerapan higiene dan sanitasi pada saat kegiatan pemeriksaan berlangsung. Penilaian awal mencakup penataan lokasi, kebersihan dan penggunaan peralatan, kondisi serta penyimpanan bahan makanan, hingga penerapan prosedur operasional standar. Dari pemeriksaan tersebut, Dinkes menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki oleh pengelola. Catatan itu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengendalian kebersihan serta memastikan setiap tahapan pengolahan makanan dilakukan dengan prosedur yang lebih tertib dan konsisten.
Salah satu perhatian petugas berkaitan dengan kebutuhan pemisahan yang lebih baik dan penataan ulang sejumlah area. Kondisi restoran yang dinilai tidak terlalu luas membuat pengaturan ruang, peralatan, dan alur kegiatan perlu diperhatikan secara lebih cermat. Penataan tersebut penting agar area penyimpanan, persiapan, pengolahan, dan penyajian dapat dikelola secara lebih teratur serta mengurangi kemungkinan terjadinya persinggungan antaraktivitas. Temuan awal ini merupakan rekomendasi perbaikan higiene dan sanitasi, bukan kesimpulan mengenai penyebab pasti keluhan kesehatan. Dinkes masih dapat melakukan penelusuran lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan konsumen, pengelola, dan aspek pendukung lainnya.
Dalam evaluasi terhadap pengelolaan makanan di Restoran 88 Seoul Bandung, Dinas Kesehatan turut menyoroti penerapan prinsip first in first out (FIFO) dan first expired first out (FEFO). FIFO mengharuskan bahan yang lebih dahulu diterima digunakan terlebih dahulu, sedangkan FEFO menempatkan bahan dengan tanggal kedaluwarsa paling dekat sebagai prioritas penggunaan. Kedua sistem tersebut penting untuk mencegah bahan terlalu lama tersimpan, mengurangi risiko penggunaan produk kedaluwarsa, serta memastikan mutu bahan tetap terjaga selama proses pengolahan.
Selain aspek penyimpanan, Dinkes menilai perilaku penjamah makanan masih perlu diperbaiki. Kepatuhan terhadap kebersihan diri dan penggunaan alat pelindung diri menjadi bagian penting dalam mencegah kontaminasi makanan. Penjamah makanan, termasuk laki-laki dan pekerja yang tidak mengenakan kerudung, diharapkan menggunakan masker serta penutup rambut atau hair net selama menangani bahan dan makanan. Praktik tersebut perlu diterapkan secara konsisten, disertai pengawasan internal dan pembekalan berkala agar seluruh pekerja memahami tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pangan.
Atas temuan dan catatan evaluasi tersebut, Dinkes telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak restoran. Rekomendasi itu mencakup penataan penyimpanan bahan, penerapan FIFO dan FEFO secara terdokumentasi, peningkatan kebersihan area kerja, serta penguatan disiplin penjamah makanan. Dinkes juga akan melakukan pemantauan secara lebih intensif untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti dan perubahan yang diperlukan benar-benar diterapkan dalam operasional sehari-hari.
Manajemen 88 Seoul menyatakan bahwa keamanan, kualitas, dan kenyamanan pelanggan merupakan prioritas utama. Restoran meminta pelanggan yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan untuk segera menghubungi layanan pelanggan 88 Seoul agar keluhan dapat dicatat dan ditangani. Manajemen juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan tepat, sekaligus bekerja sama dengan pihak terkait dalam proses evaluasi serta perbaikan layanan.

