JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Polda Metro Jaya memeriksa juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika KPK masih menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh aparat penegak hukum. Informasi mengenai pemeriksaan ini disampaikan sebagai bagian dari perkembangan perkara yang melibatkan lembaga antikorupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Budi Prasetyo berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh salah satu saksi dalam perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Hubungan laporan dan perkara utama menjadi konteks penting untuk memahami mengapa juru bicara lembaga tersebut dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, fakta yang tersedia belum memuat rincian mengenai isi laporan, identitas pelapor, maupun keterangan yang diminta dalam pemeriksaan.
Peristiwa ini menempatkan pemeriksaan juru bicara KPK dalam sorotan publik, terutama karena menyangkut komunikasi lembaga penegak hukum dan perkara korupsi yang tengah berjalan. Penyampaian informasi mengenai kasus tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan memisahkan fakta yang telah diketahui dari hal-hal yang belum tersedia. Dengan demikian, pemberitaan tidak mendahului proses hukum atau menarik kesimpulan mengenai pihak yang terlibat.
Untuk saat ini, pokok peristiwa yang dapat ditegaskan adalah pemeriksaan Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya serta kaitannya dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dari salah satu saksi dalam perkara korupsi KPK. Belum ada informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan lebih jauh mengenai substansi laporan, identitas pelapor, tahapan penyelidikan, ataupun materi pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya tetap perlu menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Amnesty International Indonesia menyampaikan kecaman terhadap langkah pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Melalui Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, lembaga tersebut menilai pemanggilan itu menunjukkan adanya upaya yang patut dicermati karena dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap juru bicara lembaga antirasuah. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang berjalan.
Haeril berpandangan bahwa kepolisian semestinya menolak laporan yang menjadi dasar pemanggilan Budi sejak awal. Menurut dia, laporan tersebut tidak seharusnya langsung ditindaklanjuti apabila berpotensi digunakan untuk menekan atau mengintimidasi pihak yang menyampaikan informasi kepada publik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: polisi memanggil dan memeriksa Budi Prasetyo. Bagi Amnesty, tindakan itu menimbulkan kekhawatiran terhadap ruang kebebasan berpendapat serta kerja juru bicara lembaga negara dalam menjalankan fungsi komunikasi publik.
Amnesty International Indonesia kemudian menyerukan agar upaya yang disebut sebagai kriminalisasi itu segera dihentikan. Seruan tersebut menekankan pentingnya memastikan proses hukum tidak digunakan untuk membungkam pernyataan atau menghambat penyampaian informasi kepada masyarakat. Haeril juga menempatkan persoalan ini dalam konteks perlindungan terhadap kerja lembaga pemberantasan korupsi dan orang-orang yang menjalankan peran komunikasinya. Meski demikian, penilaian Amnesty merupakan sikap dan kekhawatiran organisasi terhadap pemeriksaan tersebut, sementara status hukum laporan maupun hasil proses pemeriksaan tetap menjadi kewenangan aparat dan harus ditentukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Amnesty International mengaitkan pemeriksaan terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan potensi gangguan terhadap kerja lembaga antikorupsi tersebut. Kekhawatiran itu tidak semata-mata ditempatkan pada proses pemeriksaannya, tetapi juga pada peran juru bicara dalam menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara kepada publik. Dalam pandangan yang disampaikan, pemeriksaan terhadap pejabat yang menjalankan fungsi komunikasi dapat menimbulkan perhatian terhadap keberlanjutan penyampaian informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Haeril, juru bicara KPK memiliki posisi penting dalam menjelaskan perkembangan penanganan kasus secara terbuka. Melalui fungsi tersebut, publik memperoleh informasi mengenai perkara yang sedang ditangani, termasuk perkembangan yang dapat disampaikan secara resmi oleh lembaga. Karena itu, pemeriksaan terhadap juru bicara dinilai berpotensi memengaruhi akses publik terhadap informasi mengenai proses penanganan perkara, terutama apabila proses pemeriksaan berkaitan dengan pelaksanaan tugas komunikasinya.
Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Amnesty untuk menyoroti kemungkinan adanya kriminalisasi atau tekanan terhadap kerja KPK. Istilah tersebut digunakan dalam konteks kekhawatiran bahwa proses hukum atau pemeriksaan dapat bersinggungan dengan fungsi penyampaian informasi lembaga. Namun, sumber menempatkan persoalan ini sebagai potensi gangguan, bukan sebagai kesimpulan bahwa akses informasi publik telah terhenti atau bahwa telah ada keputusan kelembagaan tertentu. Fokus sorotan berada pada pentingnya menjaga ruang bagi juru bicara KPK untuk menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, sesuai informasi yang dapat dikomunikasikan secara resmi. Dengan demikian, pemeriksaan itu dipandang relevan untuk dibahas karena menyentuh peran juru bicara sebagai penghubung proses penanganan kasus dan kebutuhan masyarakat atas informasi yang terbuka.
Haeril menegaskan bahwa hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan karena upaya membangun pemerintahan yang bersih pada dasarnya juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, informasi, dan pelayanan publik yang bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pandangan tersebut, setiap tindakan yang bertujuan menghambat pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan kelembagaan atau penegakan hukum, melainkan juga merupakan serangan terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan itu menempatkan kerja lembaga antikorupsi dan para juru bicaranya dalam konteks perlindungan kepentingan publik. Informasi mengenai proses penanganan perkara, kebijakan, serta perkembangan kerja pemberantasan korupsi perlu disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Juru bicara memiliki peran penting untuk menjembatani lembaga dengan masyarakat. Karena itu, tindakan yang berpotensi membatasi atau menekan penyampaian informasi yang transparan dapat berdampak lebih luas terhadap hak publik untuk mengetahui dan mengawasi jalannya penegakan hukum.
Penilaian Amnesty International sejalan dengan kerangka tersebut. Amnesty menilai dugaan kriminalisasi terhadap juru bicara KPK sebagai pelanggaran HAM karena langkah itu berpotensi menghambat penyampaian informasi yang transparan kepada publik. Tekanan terhadap juru bicara juga dapat memengaruhi ruang kerja lembaga dan melemahkan akses masyarakat terhadap informasi mengenai pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, tuntutan agar upaya yang diduga merupakan kriminalisasi tersebut dihentikan kembali ditegaskan. Penghentian itu dipandang perlu untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap berlangsung tanpa mengorbankan hak asasi manusia serta hak publik atas informasi yang terbuka.

