JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pakar hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman, menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan besar. Skema ini memungkinkan negara mengambil kembali aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, meskipun perkara pidananya belum berujung pada putusan bersalah terhadap seseorang. Menurut Taufik, pendekatan tersebut dapat menjadi sarana penting untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah hasil kejahatan tetap dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Pernyataan itu disampaikan Taufik di Jakarta pada Senin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menekankan bahwa kekuatan mekanisme tersebut sekaligus menjadi alasan perlunya perumusan aturan yang jelas. Negara perlu menetapkan batas kewenangan, standar pembuktian, serta prosedur pemeriksaan yang dapat memastikan setiap tindakan perampasan dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah.
Perampasan aset tanpa pemidanaan tidak boleh dipahami sebagai kewenangan yang dapat digunakan secara bebas oleh aparat. Penerapannya membutuhkan pengawasan berlapis, transparansi, dan kesempatan bagi pemilik aset untuk mengajukan keberatan atau memperoleh pemulihan apabila tindakan negara terbukti keliru. Pengadilan juga perlu memiliki peran yang kuat dalam menilai hubungan aset dan dugaan tindak pidana, termasuk memeriksa keabsahan proses penyitaan serta pengelolaannya.
Tanpa pengamanan yang memadai, instrumen tersebut berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan merugikan hak warga negara. Kewenangan untuk merampas aset harus berjalan seimbang dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta akuntabilitas lembaga penegak hukum. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan bahwa tujuan pemulihan aset negara tidak mengesampingkan prinsip keadilan dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam pandangan Taufik, proses perampasan aset menempatkan negara dan pemilik aset pada posisi yang tidak setara. Negara tidak hanya bertindak sebagai pihak yang mengajukan atau menjalankan kewenangan, tetapi juga memiliki perangkat hukum, aparat, anggaran, serta akses informasi yang jauh lebih besar. Sementara itu, pemilik aset harus menghadapi proses tersebut dengan sumber daya yang sering kali terbatas, terutama ketika belum memiliki kepastian mengenai dasar tuduhan dan mekanisme perlindungan yang tersedia.
Risiko penyalahgunaan dapat muncul apabila kewenangan tersebut digunakan oleh oknum aparat bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan sebagai alat tekanan atau intimidasi politik. Dalam kondisi tertentu, ancaman terhadap aset juga dapat berubah menjadi sarana negosiasi untuk memaksa pihak sasaran mengikuti kehendak tertentu. Apabila tidak disertai pengawasan yang ketat, transparansi, dan prosedur keberatan yang adil, kewenangan tersebut dapat mengikis kepastian hukum serta membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Kerentanan itu semakin besar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang lemah secara ekonomi maupun politik. Mereka mungkin tidak mampu membayar pendampingan hukum, mengumpulkan bukti, atau menghadapi proses panjang yang melibatkan berbagai lembaga negara. Keterbatasan sumber daya tersebut dapat membuat pihak yang bersangkutan memilih menyerah, menerima tekanan, atau menyetujui tuntutan tertentu meskipun memiliki alasan untuk mempertahankan asetnya. Karena itu, keseimbangan proses, pengawasan independen, dan perlindungan hak pemilik aset menjadi unsur penting untuk mencegah kewenangan perampasan berubah menjadi instrumen penekanan.
Kekhawatiran utama terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana terletak pada peluang penyalahgunaannya oleh pihak yang memiliki kewenangan. Apabila prosedur tersebut tidak disertai batasan yang jelas, pengawasan independen, dan alasan hukum yang dapat diuji, aset seseorang dapat ditargetkan hanya karena yang bersangkutan dianggap tidak disukai, berseberangan secara politik, atau berada dalam sengketa tertentu. Perampasan semacam itu berisiko berubah dari instrumen pemulihan kerugian negara menjadi sarana untuk menekan, melumpuhkan, atau menghilangkan sumber daya pihak lain secara sewenang-wenang.
Taufik menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak kepemilikan atau property rights. Hak atas harta tidak semestinya hilang hanya berdasarkan dugaan, tanpa kesempatan yang memadai bagi pemilik untuk mengetahui tuduhan, mengajukan keberatan, menghadirkan bukti, dan memperoleh pemeriksaan oleh lembaga peradilan yang independen. Karena itu, penerapan perampasan tanpa pemidanaan perlu tetap menghormati prinsip due process of law, termasuk standar pembuktian, pemberitahuan, hak didengar, serta mekanisme pemulihan apabila keputusan perampasan terbukti keliru.
Risiko yang lebih rumit muncul ketika aset tersebut telah berpindah kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Contohnya adalah pembeli rumah, kendaraan, tanah, atau aset usaha yang tidak mengetahui bahwa objek tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Pihak ketiga seperti ini tidak terlibat dalam kejahatan dan tidak memperoleh manfaat dari pelanggaran hukum, tetapi dapat kehilangan aset maupun dana yang telah dibayarkan apabila proses perampasan hanya berfokus pada riwayat objek.
Untuk mencegah perampasan aset berjalan secara sewenang-wenang, Taufik mengusulkan agar mekanisme tersebut disertai perlindungan hak yang kuat bagi setiap pihak yang berkepentingan. Perlindungan itu perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam RUU Perampasan Aset, bukan sekadar prosedur tambahan. Setiap tindakan terhadap aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan melalui proses yang transparan, serta memungkinkan pihak terkait menggunakan haknya secara efektif sejak awal pemeriksaan hingga adanya putusan.
Penuntut umum perlu dibebani kewajiban untuk membuktikan hubungan aset yang hendak dirampas dan tindak pidana yang menjadi dasar pengajuan perkara. Pembuktian tersebut harus memenuhi standar yang tinggi, sehingga perampasan tidak didasarkan pada dugaan, asumsi, atau keterkaitan yang belum didukung bukti memadai. Dengan demikian, keputusan perampasan hanya dapat diambil apabila hubungan aset dan tindak pidana terbukti berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pemberitahuan yang jelas kepada seluruh pihak terkait. Pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset harus diberi tahu mengenai proses yang berlangsung, objek yang dipersoalkan, dasar pengajuan perampasan, serta jadwal pemeriksaan. Pemberitahuan itu harus disampaikan dengan cara yang memungkinkan mereka memahami perkara dan menyiapkan pembelaan. Perlindungan penuh juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik dan tidak mengetahui adanya hubungan aset tersebut dengan tindak pidana.
Setiap pemilik, penguasa, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset perlu diberi hak untuk menerima pemberitahuan, mengajukan klaim dan bukti, memperoleh bantuan hukum, serta didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan. Mereka juga harus memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan. Usulan perlindungan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.

