JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan koordinasi kementerian teknis yang berada di bawah koordinasinya berjalan sesuai jalur selama dua tahun pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Menurut Yusril, koordinasi itu mencakup tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya merupakan kementerian teknis yang memiliki bidang kerja berbeda, tetapi tetap perlu bergerak secara terpadu agar kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Yusril menegaskan bahwa hubungan kerja kementerian-kementerian tersebut berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan program, membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas, serta memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam kerangka prioritas pemerintahan.
Ia juga menyampaikan bahwa ketiga kementerian itu telah melakukan banyak hal selama dua tahun periode pemerintahan. Berbagai pekerjaan tersebut mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, sekaligus upaya memperkuat kerja sama lintas sektor di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi tidak hanya dilakukan dalam bentuk komunikasi administratif, tetapi juga melalui pembahasan substansi dan penyelarasan kebijakan. Dengan pembagian tugas yang jelas serta kerja sama yang berkelanjutan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan dapat menjalankan mandatnya secara lebih terarah, sekaligus mendukung agenda pemerintah di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Yusril mengakui bahwa pelaksanaan koordinasi tiga kementerian masih menghadapi sejumlah persoalan sektoral di lapangan. Koordinasi yang berjalan sesuai jalur tidak berarti seluruh hambatan telah terselesaikan atau setiap instansi memiliki pandangan yang sama dalam menjalankan tugasnya. Dalam beberapa keadaan, masih terdapat kementerian atau lembaga yang memandang suatu urusan sebagai bagian dari kewenangan internalnya sendiri.
Situasi tersebut dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan kebijakan, terutama ketika satu urusan melibatkan lebih dari satu institusi. Setiap kementerian dan instansi memiliki dasar tugas, kewenangan, serta prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, perbedaan penafsiran mengenai batas kewenangan dapat muncul dalam pelaksanaan, meskipun pada tingkat kebijakan umum telah terdapat kesepahaman untuk bekerja secara terkoordinasi.
Yusril tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam persoalan teknis yang dihadapi masing-masing kementerian atau lembaga. Ia menempatkan dirinya pada peran pengoordinasian, sehingga pembahasan diarahkan untuk memastikan agar setiap instansi dapat menjalankan fungsi sesuai mandatnya. Pendekatan tersebut diperlukan agar persoalan sektoral tidak berkembang menjadi perdebatan terbuka antarinstansi, melainkan diselesaikan melalui komunikasi dan penataan tugas.
Fokus utama koordinasi, menurut penjelasan tersebut, adalah menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan. Masyarakat perlu memperoleh layanan tanpa harus terdampak oleh perbedaan pembagian kewenangan di lembaga pemerintah. Untuk mencapainya, kementerian dan instansi terkait perlu saling memahami ruang kerja masing-masing, menyampaikan informasi secara terbuka, serta menghubungkan proses yang saling berkaitan.
Dengan demikian, pengakuan adanya kendala sektoral bukan menunjukkan bahwa koordinasi telah keluar dari jalur. Hal itu lebih mencerminkan kondisi pelaksanaan yang membutuhkan penyesuaian berkelanjutan. Koordinasi berfungsi menyatukan langkah tanpa menghapus kewenangan setiap instansi. Melalui mekanisme tersebut, urusan yang bersinggungan dapat ditangani secara lebih tertib, sementara tanggung jawab pelayanan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai ketentuan.
Yusril merencanakan rapat koordinasi dengan para menteri teknis yang berada di bawah koordinasinya dalam waktu dekat. Rencana tersebut menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat kerja sama antarkementerian sekaligus memastikan pelaksanaan koordinasi berlangsung sesuai jalur. Pertemuan itu diharapkan dapat menjadi ruang bersama bagi para menteri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan yang perlu dijalankan secara terpadu.
Fokus utama rapat adalah menyerasikan kebijakan antarkementerian. Penyerasian diperlukan karena setiap kementerian memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, tetapi sejumlah kebijakan dapat saling berkaitan dalam pelaksanaannya. Melalui koordinasi yang lebih terarah, perbedaan pendekatan atau potensi tumpang tindih dapat dibahas secara bersama, sehingga kebijakan pemerintah tetap bergerak dalam kerangka yang sejalan. Langkah ini juga menegaskan pentingnya komunikasi antarpimpinan kementerian dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Selain membahas keselarasan kebijakan, rapat tersebut akan digunakan untuk membicarakan berbagai persoalan yang sedang dihadapi. Pembahasan itu memungkinkan setiap kementerian menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, sekaligus mencari pemahaman bersama mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian. Rencana pertemuan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keterhubungan kerja di kementerian yang berada dalam satu koordinasi.
Dengan mengadakan rapat bersama para menteri teknis, Yusril berupaya memastikan koordinasi berjalan secara lebih efektif dan terarah. Pertemuan itu diharapkan memperkuat kesamaan langkah dalam menghadapi persoalan yang ada, tanpa mengabaikan peran serta tanggung jawab masing-masing kementerian. Rencana koordinasi tersebut menunjukkan bahwa penyerasian kebijakan dan pembahasan masalah lintas kementerian dipandang penting untuk mendukung jalannya pemerintahan.
Persoalan lembaga pemasyarakatan dinilai sebagai salah satu tantangan yang rumit karena tidak berdiri sendiri. Penanganannya berkaitan dengan berbagai institusi, mulai dari kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan hingga kementerian serta lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan warga binaan. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana turut memengaruhi jumlah penghuni lapas, masa penahanan, dan kebutuhan pengelolaan di dalamnya. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan koordinasi lintas sektor yang konsisten.
Di sisi lain, pengelolaan lapas juga berhubungan dengan pemenuhan hak asasi manusia. Warga binaan tetap memiliki hak atas perlakuan yang layak, layanan kesehatan, keamanan, dan kesempatan memperoleh pendidikan serta pembinaan. Tantangan tersebut menjadi semakin besar karena penghuni lapas berasal dari beragam latar belakang perkara dan tingkat risiko. Hampir 60 persen di antaranya berkaitan dengan kasus narkotika, sehingga kebutuhan rehabilitasi dan pembinaan harus berjalan beriringan dengan aspek pengamanan.
Yusril menilai kondisi itu membutuhkan pembenahan serius, termasuk perbaikan internal dalam tata kelola pemasyarakatan. Perbaikan tidak hanya menyangkut penambahan kapasitas bangunan, tetapi juga kualitas petugas, mekanisme pengawasan, program pendidikan, serta pembinaan yang dapat membantu warga binaan kembali ke masyarakat. Pembenahan menyeluruh diperlukan agar lapas tidak sekadar menjadi tempat menjalani hukuman, melainkan juga bagian dari upaya mengurangi pengulangan tindak pidana.
Menurut Yusril, persoalan kejahatan turut dipengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketika pendapatan masyarakat masih rendah dan tekanan ekonomi meningkat, kecenderungan melakukan kejahatan dinilai lebih tinggi. Atas dasar itu, pembangunan lapas sebanyak apa pun tidak akan cukup menampung seluruh narapidana apabila kesejahteraan masyarakat Indonesia tidak ditingkatkan. Upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan perlu berjalan bersama kebijakan yang memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat perlindungan sosial.

