Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali mengecam lambannya respons Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter terhadap laporan tambang ilegal di tiga desa di Kabupaten Tuban, yakni Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).
Markat menegaskan bahwa laporan lengkap dengan bukti kuat telah diserahkan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
“Ini bukan hanya soal lambat, tapi pembiaran yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami mendesak aparat segera bertindak!” tegas Markat.
Tambang Ilegal Mengancam Lingkungan dan Ekonomi
Markat mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan kerugian besar bagi negara.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Jika aparat tetap diam, berarti mereka ikut bermain dalam kejahatan ini,” ujarnya.
LIN Beri Ultimatum: Bertindak atau Kami Akan Bongkar Seluruh Jaringan
Markat memberi peringatan tegas bahwa jika tidak ada tindakan cepat, LIN DPD 16 Jatim akan membuka seluruh fakta dan melaporkan kasus ini ke tingkat pusat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat dan negara berhak tahu siapa di balik tambang ilegal ini,” pungkasnya.
Hukum harus ditegakkan secara nyata dan tegas. Jangan sampai kejahatan merajalela di depan mata!