News  

Bantah Tak Ada Bukti, LIN Siapkan Laporan ke Polda Sulut dan Mabes Polri: Dugaan PETI di Kotabunan Kembali Memanas

BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali memicu perhatian publik. Pernyataan Indra Mamonto yang menyebut tudingan aktivitas PETI tidak memiliki dasar dan tidak didukung bukti justru memantik respons keras dari Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Ketua Mandala IV Lembaga Investigasi Negara (LIN) wilayah Sulawesi Utara, Papua, dan Maluku, Jackson Sambow, menilai pernyataan yang menyebut tidak adanya bukti merupakan klaim yang terlalu dini dan berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan.

“Jangan menggiring opini seolah-olah persoalan ini sudah selesai. Dalam negara hukum, benar atau tidaknya suatu dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik,” tegas Jackson.

Menurut Jackson, tim investigasi LIN telah mengumpulkan sejumlah data lapangan yang terdiri atas dokumentasi video, foto, serta keterangan dari sejumlah narasumber yang dinilai cukup untuk menjadi dasar penyampaian laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada penyidik agar diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat, LIN memastikan akan melaporkan dugaan aktivitas PETI di kawasan Paret yang diduga melibatkan Ko Fani, Haji Limang, dan Diki kepada Polda Sulawesi Utara serta Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih sebatas dugaan yang akan dimintakan klarifikasi dan pembuktiannya melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah.

Jackson menegaskan, pihaknya tidak ingin menjadikan media sebagai ruang untuk mengadili seseorang, melainkan sebagai sarana menyampaikan informasi bahwa dugaan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum.

“Kami tidak ingin berpolemik tanpa akhir di media. Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi menggiring opini publik sebelum aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti.

Jackson berharap Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya akan terjaga apabila setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif. Kami akan menyerahkan seluruh data yang kami miliki dan mengawal prosesnya hingga ada kepastian hukum,” tutup Jackson.