Mahasiswa Unsri Soroti Kabut Asap Sumsel dan Desak Penanganan Karhutla

Mahasiswa Unsri Soroti Kabut Asap Sumsel dan Desak Penanganan Karhutla

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan kritik terbuka terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Kritik tersebut disampaikan melalui aksi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam aksi itu, mahasiswa memberikan kartu merah kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai simbol ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menghadapi kabut asap.

Kartu merah tersebut dinilai merepresentasikan peringatan keras sekaligus tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah yang lebih efektif. Mahasiswa menilai kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat. Kondisi udara di sejumlah wilayah Sumatera disebut semakin berbahaya, terutama ketika asap pekat menyelimuti permukiman dan mengurangi jarak pandang.

Presiden Mahasiswa Unsri Muhammad Gebri mengatakan masyarakat telah merasakan kabut asap selama berbulan-bulan. Menurut dia, situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla belum ditangani secara memadai. Warga, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan orang dengan gangguan pernapasan, harus menanggung dampak pencemaran udara dalam waktu yang tidak singkat.

Gebri juga menyebut mahasiswa belum melihat tindak lanjut yang sepadan dengan tingkat ancaman yang dihadapi masyarakat. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pencegahan, mempercepat pemadaman titik api, serta memastikan informasi mengenai kualitas udara dan risiko kesehatan disampaikan secara terbuka. Selain itu, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan dipandang penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Aksi pemberian kartu merah itu menjadi bentuk desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menempatkan penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah serta menyuarakan kepentingan warga yang terdampak kabut asap. Mereka berharap respons pemerintah tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan melalui tindakan terukur, koordinasi antarlembaga, dan evaluasi berkala terhadap penanganan di lapangan.

Aksi mahasiswa Universitas Sriwijaya digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Sumatera Selatan yang kembali menghadapi persoalan kabut asap. Bagi mahasiswa, kualitas udara yang memburuk bukan sekadar isu lingkungan, melainkan masalah yang langsung memengaruhi kehidupan masyarakat. Warga harus menjalani aktivitas di tengah jarak pandang yang terbatas, udara yang tidak nyaman, serta kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Situasi tersebut mendorong mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang terdampak.

Mahasiswa menilai keluhan warga mengenai kabut asap, gangguan kesehatan, dan dampak karhutla belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Gebri menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat masih belum mendapatkan penanganan secara serius dan berkelanjutan. Menurutnya, keadaan ini tidak dapat dibiarkan hanya dengan respons sementara ketika asap mulai menebal. Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan adanya langkah nyata, baik untuk menangani kondisi darurat maupun mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.

Kekhawatiran mahasiswa semakin besar apabila situasi tersebut terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas. Sumatera Selatan berisiko kembali, bahkan terus-menerus, diselimuti asap apabila pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten. Pertanyaan mengenai masa depan provinsi pun muncul: bagaimana masyarakat dapat hidup sehat dan menjalankan kegiatan dengan aman jika wilayahnya terus dikepung kabut asap? Pertanyaan itu mencerminkan kecemasan terhadap keberlanjutan kualitas hidup warga serta kondisi lingkungan di masa mendatang.

Karena itu, aksi mahasiswa tidak semata-mata ditujukan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Gerakan tersebut juga menjadi wujud kepedulian mahasiswa terhadap daerahnya dan solidaritas kepada masyarakat yang menanggung dampak karhutla. Dengan menyuarakan persoalan kabut asap, mahasiswa berupaya mendorong perhatian publik dan pemerintah agar penanganan dilakukan secara lebih cepat, terbuka, serta berpihak pada keselamatan warga. Mereka berharap aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang mampu memulihkan kondisi Sumatera Selatan.

Menanggapi sorotan mahasiswa Universitas Sriwijaya mengenai kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla), Herman Deru melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi musibah tersebut. Ia menjelaskan, berbagai langkah penanganan terus dilakukan secara terpadu untuk melindungi masyarakat, mengendalikan titik api, serta mengurangi dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas warga.

Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan dalam status siaga karhutla sejak 22 April 2026. Dalam pelaksanaan penanganan di lapangan, sekitar 12 ribu personel satuan tugas dikerahkan untuk melakukan pencegahan, pemantauan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran. Upaya tersebut juga didukung sejumlah helikopter yang digunakan untuk mendukung operasi pemadaman, termasuk menjangkau wilayah yang sulit diakses melalui jalur darat.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait turut memantau perkembangan cuaca dan potensi pembentukan awan hujan. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC). Di Sumsel, OMC telah dilakukan sejak Mei 2026. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena sangat bergantung pada kondisi atmosfer dan keberadaan awan yang memenuhi persyaratan. Analisis BMKG diperlukan untuk menentukan waktu serta wilayah yang memungkinkan dilaksanakannya operasi secara efektif.

Herman Deru juga menjelaskan bahwa bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk penanganan karhutla harus dimanfaatkan sesuai mekanisme pengadaan, petunjuk teknis, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaan bantuan berdasarkan aturan tersebut penting agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan dukungan benar-benar diterima oleh kebutuhan operasi di lapangan. Pemerintah berharap kolaborasi pemerintah, aparat, masyarakat, dan berbagai unsur terkait dapat memperkuat pencegahan serta mempercepat penanganan karhutla di Sumsel.

Di tengah kondisi karhutla dan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan, pemerintah telah menyampaikan edaran mengenai pelaksanaan pembelajaran sejak 31 Agustus. Edaran tersebut menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menentukan kegiatan belajar yang paling aman bagi peserta didik. Keputusan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh atau tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka didelegasikan kepada masing-masing satuan pendidikan. Pertimbangan utamanya meliputi kondisi lingkungan, kualitas udara, tingkat risiko di wilayah setempat, serta keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Dengan demikian, sekolah dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan situasi nyata tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan.

Terkait penegakan hukum, Herman menjelaskan bahwa pembuktian dan penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang. Pemerintah daerah terus berkoordinasi serta menunggu proses hukum tersebut berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah tidak dapat menetapkan kesalahan secara sepihak, karena setiap dugaan pelanggaran harus didukung bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup pengungkapan penyebab dan pertanggungjawaban pelaku.

Herman juga menginstruksikan para kepala daerah yang memiliki kewenangan perizinan untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar. Apabila kewenangan pencabutan izin berada di tingkat provinsi, proses tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan bukti pelanggaran. Sementara itu, jika kewenangannya berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah diminta menyampaikan rekomendasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan memperkuat efek jera sekaligus memastikan kegiatan usaha mematuhi kewajiban perlindungan lingkungan.

Herman menyampaikan permohonan maaf apabila upaya pemerintah dinilai belum maksimal. Ia menegaskan komitmen untuk terus bekerja, berkoordinasi, dan mengevaluasi penanganan karhutla secara berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak masyarakat, dunia usaha, mahasiswa, relawan, dan seluruh elemen lainnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah pembakaran lahan, serta mendukung petugas dan relawan yang berada di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *