MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat 16 kasus gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) terhadap perkeretaapian selama Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika tercatat sebanyak 63 kasus. Dengan demikian, kasus gangguan kamtib di wilayah operasional KAI Divre I Sumatera Utara turun 75 persen secara tahunan.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo menyampaikan catatan tersebut di Medan pada Senin. Ia menerangkan bahwa jumlah kasus gangguan keamanan dan ketertiban terhadap perkeretaapian hingga September 2026 berada pada angka 16 kasus. Angka itu menjadi pembanding langsung terhadap 63 kasus yang tercatat pada Januari hingga September 2025.
Penurunan tersebut mencerminkan berkurangnya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian KAI Divre I Sumatera Utara sepanjang periode Januari hingga September 2026. Kondisi itu tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan perjalanan kereta api. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung perjalanan kereta api yang aman, karena keselamatan perjalanan berkaitan dengan kepatuhan dan perhatian masyarakat terhadap ketertiban di sekitar perkeretaapian.
Perbandingan data kedua periode itu memperlihatkan perubahan yang jelas. Dari 63 kasus pada sembilan bulan pertama 2025, jumlahnya menjadi 16 kasus pada sembilan bulan pertama 2026. Selisih tersebut mencerminkan berkurangnya 47 kasus, atau setara dengan penurunan sebesar 75 persen. Data ini menjadi catatan KAI Divre I Sumatera Utara mengenai perkembangan gangguan kamtib perkeretaapian hingga September 2026.
Sepanjang 2026, KAI Sumatera Utara mencatat 16 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) yang berkaitan dengan perjalanan serta layanan perkeretaapian. Komposisi kasus tersebut menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi cukup beragam, mulai dari tindakan yang secara langsung mengganggu perjalanan kereta api hingga pencurian aset dan barang milik penumpang. Data ini menjadi gambaran mengenai jenis gangguan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional kereta api.
Dari keseluruhan catatan tersebut, sebanyak 10 kasus merupakan pelemparan terhadap kereta api. Tindakan ini termasuk gangguan yang dapat membahayakan perjalanan dan menimbulkan risiko bagi penumpang maupun petugas. Selain itu, terdapat tiga kasus berupa upaya mencelakakan perjalanan kereta api. Dua kasus lainnya berkaitan dengan pencurian aset, sedangkan satu kasus merupakan pencurian barang milik penumpang. Rincian itu memperlihatkan bahwa gangguan keamanan tidak hanya berhubungan dengan perjalanan kereta, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap aset perusahaan serta kepemilikan pengguna jasa.
Seluruh kasus yang tercatat tersebut berhasil diungkap dan ditindaklanjuti oleh KAI bersama aparat yang berwenang. Penanganan secara bersama menunjukkan adanya koordinasi operator perkeretaapian dan pihak penegak hukum dalam merespons setiap laporan gangguan. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap pelanggaran memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya pencegahan gangguan serupa. Dengan pengungkapan dan penanganan seluruh kasus, KAI terus menjaga keandalan perjalanan serta membangun lingkungan perkeretaapian yang lebih aman bagi penumpang, petugas, dan masyarakat.
KAI Divre I Sumatera Utara memperkuat pengamanan di sepanjang jalur rel untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban perkeretaapian. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan frekuensi patroli, terutama pada lintasan yang dinilai rawan terhadap gangguan, pencurian, maupun tindakan vandalisme. Petugas juga melakukan pengawasan secara berkala di sekitar stasiun, perlintasan sebidang, jembatan, serta lokasi yang memiliki fasilitas operasional penting. Selain mengandalkan personel lapangan, KAI menambah kamera pengawas di sejumlah titik strategis untuk mendukung pemantauan dan mempercepat respons apabila ditemukan potensi gangguan.
Pengamanan juga diperkuat melalui koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, penanganan laporan masyarakat, serta tindakan pencegahan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. KAI turut mengedukasi masyarakat agar tidak memasuki area terbatas, mengambil atau merusak komponen perkeretaapian, dan segera melaporkan kondisi mencurigakan. Edukasi keselamatan disampaikan kepada warga di sekitar jalur rel, termasuk mengenai bahaya bermain, beraktivitas, atau meletakkan benda di area lintasan.
Anwar menegaskan bahwa perangkat persinyalan dan seluruh fasilitas di sepanjang jalur rel merupakan aset vital negara yang dilindungi undang-undang. Kerusakan atau hilangnya komponen persinyalan dapat mengganggu sistem operasional, menghambat pengaturan perjalanan, dan membahayakan keselamatan kereta api. Demikian pula, vandalisme terhadap rel, kabel persinyalan, rambu, marka, serta fasilitas komunikasi dapat berdampak langsung pada keselamatan perjalanan dan ratusan penumpang. Karena itu, pengamanan membutuhkan dukungan semua pihak agar fasilitas tersebut tetap berfungsi dan perjalanan kereta api berlangsung aman, tertib, serta lancar.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran dan berperan aktif dalam mencegah gangguan keamanan perkeretaapian, meskipun jumlah kejadian di wilayah Sumatera Utara mengalami penurunan. Penurunan tersebut perlu dipertahankan melalui kepedulian bersama, terutama dari warga yang tinggal, bekerja, atau beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Lingkungan yang aman akan mendukung perjalanan kereta api tetap lancar, tertib, dan selamat bagi seluruh pengguna jasa.
KAI secara khusus mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain di area rel, mendekati jalur kereta, atau menjadikan lintasan sebagai tempat beraktivitas. Masyarakat juga diminta tidak melempar benda ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan tersebut dapat membahayakan penumpang, petugas, maupun warga di sekitar jalur, serta berpotensi merusak kaca dan bagian penting kereta. Orang tua, pengurus lingkungan, serta tokoh masyarakat diharapkan turut memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko yang dapat terjadi apabila aturan keselamatan diabaikan.
Anwar menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepedulian dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, warga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, kerusakan pagar pembatas, keberadaan benda di atas rel, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kepada petugas KAI maupun pihak berwenang. Kecepatan informasi dari masyarakat dapat membantu petugas mengambil langkah pencegahan sebelum gangguan berkembang menjadi kecelakaan atau keterlambatan perjalanan.
Menjaga keandalan dan keamanan jalur kereta api bukan hanya berarti melindungi aset perusahaan. Kepedulian tersebut merupakan partisipasi nyata untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna kereta api dan warga yang tinggal di sekitarnya. Dengan disiplin, pengawasan, serta komunikasi yang berkelanjutan, penurunan gangguan dapat dipertahankan sekaligus memperkuat budaya keselamatan perkeretaapian di Sumatera Utara.

