KOTA MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Tindakan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Penggeledahan ini menempatkan lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai salah satu lokasi yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.
Dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan Maidi. Langkah penggeledahan dilakukan oleh lembaga antirasuah untuk mendalami perkara serta mendukung kebutuhan penyidikan. Informasi mengenai kegiatan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan wali kota Madiun nonaktif.
Peristiwa pada 7 Oktober 2026 itu secara langsung menghubungkan penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Penyebutan lokasi, waktu, dan lembaga yang melakukan tindakan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan kasus. Hingga tahap ini, penggeledahan dipahami sebagai upaya KPK untuk mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi yang menjerat Maidi, tanpa mengubah statusnya sebagai perkara yang masih berada dalam proses penanganan hukum.
Penggeledahan tersebut juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan atau penanganan terhadap pihak utama dalam perkara. KPK terus mendalami perkara melalui tindakan penyidikan di lokasi yang berkaitan dengan lingkungan pemerintahan Kota Madiun. Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun menjadi lokasi yang didatangi penyidik pada Rabu tersebut sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah didalami KPK dan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang-barang yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya informasi mengenai proses pengadaan, administrasi, komunikasi, atau aktivitas lain yang relevan dengan penyidikan. KPK belum menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dibawa tersebut secara langsung membuktikan adanya tindak pidana.
Selain dokumen, tim juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Perangkat elektronik itu nantinya akan diperiksa secara forensik oleh penyidik untuk menemukan data, percakapan, arsip, atau informasi digital lain yang mungkin berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar setiap informasi yang ditemukan dapat diverifikasi dan ditempatkan sesuai konteksnya dalam konstruksi penyidikan.
Budi juga menerangkan bahwa penyidik mengamankan uang tunai dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, uang itu masih perlu didalami asal-usul, tujuan, serta hubungan faktualnya dengan perkara yang sedang ditangani. Karena itu, keberadaan uang tunai tersebut belum dapat dipahami sebagai bukti yang telah terbukti berkaitan dengan tindak pidana sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.
Seluruh barang yang diamankan akan diinventarisasi, didokumentasikan, dan dianalisis oleh penyidik. KPK kemudian akan mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan saksi, alat bukti lain, serta fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap barang memiliki relevansi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK juga masih dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan nominal uang tunai yang diamankan dalam penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun. Informasi yang tersedia baru menegaskan bahwa penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai sebagai bagian dari barang yang dibawa untuk kepentingan penyidikan. Adapun nilai keseluruhan uang tersebut belum diketahui publik dan belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang yang disita. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah nominal secara akurat sebelum hasilnya disampaikan kepada masyarakat. Dengan demikian, keterangan mengenai uang tunai yang diamankan tidak dapat dipahami sebagai pengumuman mengenai nilai sitaan, karena tahapan penghitungan masih berlangsung.
Pembedaan kedua informasi itu penting. Fakta pertama adalah adanya uang tunai yang telah diamankan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan. Fakta kedua, yang juga perlu diperhatikan, adalah bahwa nominal uang tersebut belum diketahui atau diumumkan. KPK masih memproses pencatatan dan penghitungan barang sitaan sehingga belum memberikan rincian nilai secara terbuka.
Belum adanya pengumuman nominal menunjukkan bahwa informasi mengenai uang sitaan masih bersifat terbatas pada status pengamanan barang. Setiap keterangan lebih lanjut mengenai nilai uang akan menunggu penyelesaian proses penghitungan oleh penyidik. KPK juga belum menyampaikan informasi lain terkait uang tersebut, sehingga perkembangan perkara tetap perlu merujuk pada pernyataan resmi lembaga antirasuah.
Dalam konteks penggeledahan ini, publik dapat memastikan bahwa uang tunai telah diamankan, tetapi belum dapat mengetahui berapa nominalnya. Pernyataan Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih menjalankan proses verifikasi terhadap barang sitaan tersebut. KPK akan memiliki dasar yang lebih jelas untuk menyampaikan informasi setelah penghitungan selesai dan data mengenai uang yang diamankan telah dipastikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun dengan memeriksa seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan karena setiap materi yang ditemukan perlu dipastikan relevansinya dengan perkara yang sedang didalami. Tim penyidik akan melakukan inventarisasi, verifikasi, serta penelaahan terhadap barang-barang tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa analisis dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh. Dari proses itu, penyidik berupaya memahami rangkaian peristiwa, hubungan antarbarang bukti, serta informasi yang dapat menerangkan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Dokumen administrasi maupun data elektronik akan dipelajari dengan memperhatikan keterkaitannya terhadap fakta-fakta yang telah diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.
Selain mengurai konstruksi perkara, penelaahan barang sitaan juga ditujukan untuk memetakan peran para pihak yang berkaitan dengan kasus. Pemetaan itu diperlukan agar penyidik dapat menilai kontribusi dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan keterangan awal. KPK juga akan mencocokkan temuan dari penggeledahan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Hasil analisis tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum. Namun, barang yang disita masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian sebelum dapat ditarik ke dalam kesimpulan penyidikan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan peran pihak lain ataupun hasil akhir perkara hanya berdasarkan penggeledahan dan penyitaan.

