Kohabitasi di Indonesia: Wilayah, Alasan, dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak

Kohabitasi di Indonesia: Wilayah, Alasan, dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 October 2026, Kohabitasi, yaitu kondisi ketika dua orang tinggal bersama dalam satu rumah tanpa terikat pernikahan, masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Praktik ini dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, baik sebagai keputusan pasangan untuk membangun kehidupan bersama maupun sebagai tahap sebelum melangsungkan pernikahan. Meskipun jumlahnya sulit dipastikan karena sebagian pasangan memilih merahasiakannya, keberadaan kohabitasi sesekali muncul dalam pemberitaan dan perbincangan publik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pola hubungan dan cara sebagian masyarakat memandang pernikahan sedang mengalami perubahan.

Kohabitasi juga sempat menjadi perhatian ketika diberitakan terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sorotan ini muncul karena ASN dipandang memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, keteladanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peristiwa semacam itu kemudian memicu diskusi mengenai batas ranah pribadi, norma sosial, dan kewajiban profesi. Namun, pembahasan mengenai kohabitasi tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, kondisi tempat tinggal, dan nilai yang dianut setiap pasangan.

Di kalangan anak muda, sebagian orang mulai melihat pernikahan sebagai sesuatu yang normatif, formal, dan penuh aturan. Pernikahan dapat dianggap membawa tanggung jawab ekonomi, sosial, serta hukum yang besar, sehingga sebagian pasangan memilih menunda atau menguji kesiapan hidup bersama terlebih dahulu. Pandangan ini tidak selalu berarti penolakan terhadap pernikahan, melainkan dapat mencerminkan kehati-hatian atau perubahan prioritas hidup. Kendati demikian, di banyak wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah umumnya tetap dipandang tabu. Tekanan keluarga dan lingkungan dapat membuat pasangan menyembunyikan pilihannya. Dalam praktiknya, kohabitasi kadang dijalani sebagai pilihan sementara sebelum pernikahan, tetapi penerimaan terhadapnya tetap berbeda-beda menurut wilayah, kelompok sosial, dan nilai yang berlaku.

Studi tahun 2021 berjudul “The Untold Story of Cohabitation” menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Temuan tersebut perlu dibaca dalam konteks keragaman sosial dan keagamaan di Indonesia, karena sejumlah daerah di kawasan timur memiliki proporsi penduduk non-Muslim yang lebih besar. Namun, hubungan agama, norma keluarga, kondisi ekonomi, dan pilihan untuk tinggal bersama tanpa perkawinan tidak bersifat tunggal atau sederhana.

Salah satu wilayah yang dikaji adalah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penelitian mengenai pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan tersebut disampaikan oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi. Angka ini menggambarkan proporsi yang teridentifikasi dalam pendataan, sehingga tidak serta-merta mencakup seluruh praktik tinggal bersama di masyarakat.

Data tersebut juga memperlihatkan karakteristik kelompok yang melakukan kohabitasi. Sebanyak 1,9 persen sedang hamil ketika survei berlangsung. Dari sisi usia, 24,3 persen berumur di bawah 30 tahun, yang menunjukkan keberadaan kelompok dewasa muda dalam pola hubungan ini. Dalam aspek pendidikan, 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. Kondisi pekerjaan mereka juga beragam: 11,6 persen tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal.

Rangkaian temuan itu memperlihatkan bahwa kohabitasi di Manado berkaitan dengan latar demografis dan sosial-ekonomi yang beragam. Tingginya proporsi pekerja informal serta kelompok berpendidikan SMA atau lebih rendah dapat menjadi konteks penting untuk memahami pilihan tempat tinggal, akses terhadap layanan, dan kesiapan membentuk rumah tangga. Meski demikian, angka-angka tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk memberi label atau menyimpulkan motif setiap pasangan. Data itu lebih tepat dipahami sebagai gambaran awal mengenai kelompok yang teridentifikasi dalam studi dan dasar untuk penelitian lanjutan yang lebih mendalam.

Menurut Yulinda, keputusan pasangan di Manado untuk hidup bersama tanpa pernikahan berkaitan dengan beberapa pertimbangan yang saling berhubungan. Pilihan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada keinginan untuk tinggal dalam satu rumah, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, pandangan terhadap proses perceraian, serta penerimaan lingkungan sosial. Ketiga hal ini menjadi alasan yang menyertai keputusan pasangan ketika menentukan bentuk hubungan yang akan dijalani.

Alasan pertama adalah beban finansial. Pernikahan dipandang membawa kebutuhan dan tanggung jawab ekonomi yang perlu dipersiapkan oleh pasangan. Ketika beban tersebut dirasakan cukup berat, hidup bersama tanpa menikah menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan. Dengan demikian, kondisi keuangan berhubungan dengan kemampuan pasangan dalam menghadapi berbagai kebutuhan yang menyertai pernikahan. Pertimbangan ekonomi ini turut memengaruhi cara pasangan menentukan hubungan dan kehidupan bersama.

Alasan kedua berkaitan dengan prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit. Bagi pasangan tertentu, kerumitan proses tersebut menjadi pertimbangan dalam memandang pernikahan. Hubungan yang berakhir melalui perceraian dinilai tidak mudah diselesaikan karena terdapat prosedur yang harus dilalui. Pandangan ini dapat mendorong pasangan untuk memilih hidup bersama tanpa pernikahan, terutama ketika mereka mempertimbangkan konsekuensi dari kemungkinan berakhirnya hubungan.

Alasan ketiga adalah penerimaan sosial. Pilihan untuk hidup bersama tanpa menikah juga berkaitan dengan sejauh mana lingkungan menerima hubungan tersebut. Ketika lingkungan sosial memberikan penerimaan, pasangan dapat merasa bahwa pilihan itu lebih dapat dijalani. Sebaliknya, tingkat penerimaan di sekitar mereka menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan keputusan. Oleh karena itu, pilihan kohabitasi berhubungan dengan konteks sosial tempat pasangan menjalani hubungan, selain dengan beban finansial dan pandangan terhadap rumitnya proses perceraian.

Kohabitasi dapat menempatkan perempuan dan anak pada posisi yang paling rentan ketika hubungan berakhir. Berbeda dari perkawinan yang memiliki konsekuensi hukum, hubungan tanpa ikatan resmi tidak memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak sebagaimana dikenal dalam hukum perceraian. Ayah dalam hubungan kohabitasi juga tidak memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk memberikan nafkah. Akibatnya, beban pengasuhan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan perlindungan ekonomi dapat lebih banyak ditanggung perempuan seorang diri.

Ketidakpastian tersebut semakin besar karena belum terdapat kerangka regulasi yang memadai mengenai pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, serta hak asuh anak apabila pasangan berpisah. Perselisihan mengenai kepemilikan harta, kontribusi ekonomi, atau tanggung jawab pengasuhan dapat berlangsung tanpa prosedur perlindungan yang jelas. Perempuan dan anak berisiko kehilangan akses terhadap sumber daya, sementara posisi mereka dalam menuntut hak sering kali lebih lemah secara sosial maupun ekonomi.

Dari sisi kesehatan dan kesejahteraan, kohabitasi juga dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup serta munculnya masalah kesehatan mental. Minimnya komitmen, kurangnya kepercayaan, dan ketidakpastian mengenai masa depan dapat memicu kecemasan, tekanan emosional, dan konflik berulang. Data PK21 menunjukkan bahwa 69,1 persen pasangan mengalami konflik berupa tegur sapa, 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka tersebut menunjukkan bahwa konflik dalam relasi dapat berkembang dengan tingkat keparahan berbeda.

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi turut menghadapi dampak jangka panjang. Mereka cenderung lebih berisiko mengalami gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan emosional, terutama ketika lingkungan pengasuhan tidak stabil. Stigma dan diskriminasi terhadap status “anak haram”, bahkan dari anggota keluarga sendiri, dapat menimbulkan kebingungan identitas serta perasaan tidak diakui. Karena itu, perlindungan anak perlu ditempatkan sebagai perhatian utama, terlepas dari status hubungan kedua orang tuanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *