MANADO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus berkembang. Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara berinisial BAT sebagai tersangka, Kejati Sulut kembali mengumumkan tersangka baru yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.
Pada Jumat (19/6/2026), melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Zein Munggaran, Kejati Sulut menetapkan BDG alias Brad, Direktur PT HWR periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan dan dokumen pertambangan di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak hanya fokus pada unsur penyelenggara negara, tetapi juga pihak korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari proses administrasi pertambangan yang bermasalah.
Dugaan Feasibility Study Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BAT saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sulut pada tahun 2019 diduga menyusun dokumen studi kelayakan (feasibility study) secara fiktif. Dokumen tersebut disebut tidak didahului oleh tahapan penyelidikan maupun eksplorasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa dokumen tersebut juga diduga tidak didukung oleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan salah satu syarat utama dalam kegiatan usaha pertambangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri proses penerbitan dokumen yang kemudian digunakan sebagai landasan operasional perusahaan tambang.
Direktur PT HWR Diduga Berperan Aktif
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan keterlibatan BDG alias Brad dalam proses penyusunan dan penggunaan dokumen yang kini menjadi objek perkara.

Direktur PT HWR tersebut diduga menandatangani dokumen feasibility study yang sedang dipersoalkan. Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada tersangka BAT yang berkaitan dengan proses administrasi dan penerbitan dokumen pertambangan.
Sumber penyidikan yang disampaikan dalam konferensi pers Kejati Sulut menyebutkan bahwa nilai uang yang diduga diberikan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik yang terjadi tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara dan tata kelola sumber daya alam.
Penyelidikan Masih Berkembang
Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah diumumkan. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Selain menelusuri dokumen-dokumen terkait, penyidik juga fokus mengusut aliran dana, hubungan antar pihak, serta proses penerbitan izin dan persetujuan yang menjadi dasar aktivitas pertambangan PT HWR.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap secara utuh apakah terdapat jaringan atau pola kerja yang melibatkan lebih banyak pihak dalam proses yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut.
Sorotan Publik terhadap Tata Kelola Tambang
Kasus PT HWR kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara. Selain menyangkut dugaan korupsi, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan, penerimaan negara, dan kehidupan masyarakat sekitar.
Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan praktik tersebut.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan bukti-bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan ditetapkannya Direktur PT HWR sebagai tersangka, pengusutan dugaan korupsi izin tambang ini memasuki fase yang semakin krusial dan berpotensi membuka fakta-fakta baru mengenai tata kelola pertambangan di Sulawesi Utara.
(Tim Investigasi Cyberpers.id)
- KEJATI SULUT TETAPKAN DUA TERSANGKA KORUPSI TAMBANG PT HWR, KERUGIAN NEGARA DAN LINGKUNGAN CAPAI RP45 MILIAR
- Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Rumah Warga Lumbang, Paket Narkotika Diselipkan pada Gorden
- KETUA DPC LIN BANGKA SELATAN APRESIASI PENGUNGKAPAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI DI PERAIRAN PENUTUK








Responses (2)