JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini memuat gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkembangan tersebut membuat perhatian publik tertuju pada jadwal pembacaan putusan yang mulai terungkap.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan akhir dalam proses pemeriksaan di MK. Setelah rangkaian penanganan perkara berjalan, majelis hakim konstitusi akan menentukan waktu untuk menyampaikan putusan secara terbuka. Kepastian mengenai jadwal itu menjadi hal yang dinantikan karena akan menandai berakhirnya proses pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan.
Fokus utama dalam perkara ini adalah persoalan syarat pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Karena pemeriksaan telah mendekati penyelesaian, informasi mengenai waktu pembacaan putusan menjadi bagian penting dari perkembangan terbaru perkara tersebut. MK memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan agenda persidangan sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan masuknya perkara ke fase akhir, rangkaian persidangan berikutnya tidak lagi berfokus pada pembukaan pemeriksaan, melainkan pada penyampaian hasil pertimbangan majelis hakim. Jadwal putusan akan menjadi penanda kapan MK memberikan keputusan atas perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi mengenai hari dan waktu pembacaan putusan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan mengenai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026 tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengatur rangkaian pemeriksaan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan permohonan, penyampaian jawaban atau keterangan pihak terkait, hingga persidangan dan pengambilan keputusan.
PMK tersebut juga mengatur tahapan serta kegiatan yang harus dilalui dalam penanganan permohonan. Rangkaian itu mencakup pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, penyampaian alat bukti dan keterangan, rapat permusyawaratan hakim, serta pengucapan putusan. Pengaturan jadwal diperlukan agar setiap tahapan memiliki batas waktu dan dapat menjadi acuan bagi para pihak dalam mengikuti proses perkara di Mahkamah Konstitusi.
Lampiran PMK Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan sidang putusan sebagai salah satu tahapan penting dalam jadwal penanganan perkara. Sidang tersebut merupakan agenda pengucapan putusan setelah seluruh proses pemeriksaan dan permusyawaratan hakim selesai dilakukan. Untuk perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan, agenda pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026. Jadwal ini memberikan gambaran mengenai rentang waktu ketika pembacaan putusan dapat dilaksanakan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dan perkembangan proses persidangan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat dikaitkan dengan jadwal tersebut sebagai acuan tahapan pembacaan putusan. Nomor perkara itu merujuk pada permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang penanganannya berlangsung berdasarkan ketentuan PMK dimaksud. Dengan demikian, 5–6 Oktober 2026 menjadi tanggal yang perlu diperhatikan dalam memantau agenda sidang putusan. Namun, jadwal tersebut merupakan acuan dalam lampiran peraturan dan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa pembacaan putusan pasti berlangsung tanpa perubahan. Pelaksanaan akhirnya tetap mengikuti penetapan resmi Mahkamah Konstitusi serta kondisi pemeriksaan perkara.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengaturan tahapan penanganan perkara, termasuk penyusunan agenda pemeriksaan dan pengucapan putusan terhadap permohonan yang sedang diproses oleh MK.
Dalam kerangka jadwal yang tercantum, tanggal 5–6 Oktober 2026 dipahami sebagai rujukan waktu untuk pengucapan putusan sejumlah perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan. Rujukan itu mencakup perkara-perkara yang masih berada dalam rangkaian pemeriksaan MK, termasuk perkara yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran. Dengan demikian, jadwal tersebut memberikan gambaran mengenai rentang waktu yang perlu diperhatikan publik dan para pihak.
Namun, PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat ketentuan bahwa tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dapat mengalami perubahan atau penyesuaian. Perubahan itu dapat dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi dalam penanganan permohonan. Ketentuan tersebut penting karena proses penyelesaian perkara konstitusi dapat dipengaruhi oleh kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut, kelengkapan proses persidangan, maupun pertimbangan lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Oleh sebab itu, tanggal 5–6 Oktober 2026 sebaiknya dipandang sebagai jadwal acuan, bukan kepastian yang sama sekali tidak dapat berubah. MK tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan agenda apabila kondisi perkara memerlukannya. Informasi mengenai pengucapan putusan, termasuk perkara yang menyentuh syarat pendidikan Gibran, tetap perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi dan agenda terbaru yang disampaikan oleh MK.
Pemahaman ini membantu menempatkan jadwal putusan dalam konteks yang tepat. Publik dapat menggunakan tanggal tersebut untuk mengikuti perkembangan perkara, tetapi tetap perlu memperhatikan kemungkinan adanya pembaruan, perubahan urutan agenda, atau penyesuaian waktu sebelum putusan benar-benar dibacakan dalam sidang terbuka.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang yang cukup kepada para hakim konstitusi untuk bekerja menjelang pembacaan putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika proses pemeriksaan perkara telah memasuki tahap akhir.
Saldi menekankan bahwa para hakim perlu mempelajari perkara secara tenang dan mandiri. Menurut dia, proses tersebut harus berlangsung tanpa tekanan yang muncul dari berbagai opini di luar persidangan. Ia juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan tidak terlalu larut dalam perdebatan opini yang saling berhadapan di ruang publik.
Dalam penjelasannya, Saldi menyampaikan bahwa setiap hakim akan menelaah seluruh bahan perkara secara mandiri. Bahan yang dipelajari mencakup dokumen, keterangan, serta berbagai hal yang telah disampaikan dalam rangkaian persidangan. Tahap ini diperlukan agar setiap hakim memiliki pemahaman yang menyeluruh sebelum perkara dibahas bersama.
Para hakim konstitusi, lanjut Saldi, akan menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca dan meneliti berkas perkara di ruangan masing-masing. Setelah menyelesaikan telaah individual, mereka akan kembali berkumpul untuk membahas perkara secara bersama-sama. Dalam pembahasan tersebut, majelis hakim akan mempertukarkan pandangan dan mempertimbangkan seluruh bahan yang tersedia sebelum mengambil keputusan.
Penjelasan itu menggambarkan bahwa proses menuju putusan tetap berlangsung di internal MK sesuai mekanisme persidangan dan pertimbangan hakim. Saldi tidak menyampaikan isi ataupun arah putusan. Ia hanya meminta agar proses tersebut dihormati dengan tidak menambah tekanan melalui perdebatan atau penilaian yang berkembang di luar ruang sidang.

